Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi
Tanya:
Apa hukumnya bagi orang tua yang belum meng-aqiqah-kan anaknya karena
terhalang oleh waktu? Dan jika jeda aqiqah dari kelahiran anak sudah
jauh apakah boleh dilakukan aqiqah dengan dagingnya tidak untuk
dibagikan disekitar tempat tinggal? Misal untuk anak panti dan orang
yang tidak mampu? Terima kasih.
Jawab:
Insya Allah tidak mengapa
Sumber : http://dzulqarnain.net/aqiqah-ketika-mampu.html
No Response to "AQIQAH KETIKA MAMPU"
Posting Komentar