Oleh : Dzulkarnain bin Muhammad Sanusi
Tanya:
Apakah ahli waris boleh meng-aqiqah-kan orang tuanya yang telah meninggal? Apakah boleh seorang ahli waris memberikan ifthar/ta’jil atas nama orang tuanya yang telah meninggal?
Jawab:
Tidak ada syariat aqiqah untuk orang tua yang telah meninggal, karena aqiqah itu terkait dengan kewajiban ayah terhadap anaknya, bukan kewajiban ahli waris.
Tentang bersedekah untuk orang tua yang telah meninggal, Insya Allah tidak mengapa dilakukan oleh seorang anak untuk orang tuanya.
Sumber : http://dzulqarnain.net/aqiqah-untuk-orang-tua-yang-telah-meninggal.html
Sumber : http://dzulqarnain.net/aqiqah-untuk-orang-tua-yang-telah-meninggal.html
1 Response to "Aqiqah untuk Orang Tua yang Telah Meninggal"
tapi kalo sudah nadzar akan mengaqiqahi orang tua yg sudah meninggal ketika ada rezeki bagaimana ? karna sebelumnya belum mengetahui hukum"nya
Posting Komentar