بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.” (HR. Muslim no. 208)

Meniti Jalan Salaf

product

dzulqarnain.net

Detail | Pencari Ilmu

Tegar Di Atas Sunnah

product

Majalah Salafy

Detail | Profil

Profil Ummu Ulfa

product

Profil Penulis

Detail | da'watuna

Aqiqah untuk Orang Tua yang Telah Meninggal



Oleh : Dzulkarnain bin Muhammad Sanusi

Tanya:
Apakah ahli waris boleh meng-aqiqah-kan orang tuanya yang telah meninggal? Apakah boleh seorang ahli waris memberikan ifthar/ta’jil atas nama orang tuanya yang telah meninggal?

Jawab:
Tidak ada syariat aqiqah untuk orang tua yang telah meninggal, karena aqiqah itu terkait dengan kewajiban ayah terhadap anaknya, bukan kewajiban ahli waris.
Tentang bersedekah untuk orang tua yang telah meninggal, Insya Allah tidak mengapa dilakukan oleh seorang anak untuk orang tuanya.

Sumber : http://dzulqarnain.net/aqiqah-untuk-orang-tua-yang-telah-meninggal.html

1 Response to "Aqiqah untuk Orang Tua yang Telah Meninggal"

Unknown mengatakan...

tapi kalo sudah nadzar akan mengaqiqahi orang tua yg sudah meninggal ketika ada rezeki bagaimana ? karna sebelumnya belum mengetahui hukum"nya

جزاك الله خيرا وبارك الله فيكم. “Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Kami.
thank you