Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi
Tanya:
Ustadz, bukankah ada juga pendapat yang mengatakan akan batalnya wudhu jika bersentuhan (Imam Syafi’i-red). Apakah pendapat (dalil yang dikemukakan oleh) beliau tidak shahih? Mohon pencerahan.
Jawab:
Dalil yang Imam Syâfi’iy gunakan adalah lebih shahih karena berupa ayat Al-Qur`an, yaitu firman Allah,
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“Atau kalian telah menyentuh perempuan.”[An-Nisâ`: 43, Al-Mâ`idah: 6]
Hanya saja, pemahaman terhadap ayat yang kurang kuat karena Ibnu ‘Abbâs menafsirkan bahwa kata menyentuh adalah bermakna sentuhan khusus, yaitu hubungan suami-istri. Juga telah sah dalam beberapa riwayat bahwa Nabishallallâhu ‘alaihi wa sallam mencium istrinya, kemudian beliau keluar untuk mengerjakan shalat, tetapi tidak berwudhu.
Sumber : http://dzulqarnain.net/bersentuhan-membatalkan-wudhu
Sumber : http://dzulqarnain.net/bersentuhan-membatalkan-wudhu
No Response to "BERSENTUHAN MEMBATALKAN WUDHU"
Posting Komentar