Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi
Tanya:
Ustadz, adakah larangan duduk sambil memeluk lutut ketika khatib jumat sedang khutbah?
Jawab:
Memang ada larangan tentang
hibwah (duduk sambil memeluk
lutut atau dengan menahan kedua lutut dengan kain), dalam hadits Mu’adz
bin Anas riwayat Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Al-Baihaqy.
Hanya saja terdapat dalam sanadnya rawi yang bernama Abu Marhum
Abdurrahman bin Maimun. Ada silang pendapat di kalangan ulama tentang
rawi ini, saya lebih condong kepada pendapat yang melemahkannya.
Sebagaimana dalam
Nailul Authar, Al-Iraqy
rahimahullah menyebutkan bahwa kebanyakan ulama memandang
hibwah adalah hal yang diperbolehkan dan Al-Iraqy juga menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang larangan
hibwah semuanya lemah.
Ibnul Mundzir dalam
Al-Ausath juga menyebutkan dari kebanyakan ulama dari kalangan shahabat dan selainnya.
Andaikata hadits larangan
hibwah adalah shahih, maknanya diarahkan apabila
hibwah tersebut akan menyingkap aurat atau membawa rasa kantuk atau lebih memudahkan untuk keluar angin. Wallahu a’lam.
Sumber : http://dzulqarnain.net/duduk-sambil-memeluk-lutut-ketika-khatib-sedang-khutbah.html
No Response to "DUDUK SAMBIL MEMELUK LUTUT KETIKA KHATIB SEDANG BERKHUTBAH"
Posting Komentar