Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi
Tanya:
Ustadz, apa hukumnya wanita yang mengecat rambutnya dengan
hena?
Jawab:
Mengecat rambut hanya dibolehkan pada rambut yang beruban. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara laki-laki maupun selainnya..
Sumber : http://dzulqarnain.net/hukum-mengecat-rambut.html
No Response to "HUKUM MENGECAT RAMBUT"
Posting Komentar