بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.” (HR. Muslim no. 208)

Meniti Jalan Salaf

product

dzulqarnain.net

Detail | Pencari Ilmu

Tegar Di Atas Sunnah

product

Majalah Salafy

Detail | Profil

Profil Ummu Ulfa

product

Profil Penulis

Detail | da'watuna

HUKUM MENGECAT RAMBUT



Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Tanya:
Ustadz, apa hukumnya wanita yang mengecat rambutnya dengan hena?

Jawab:
Mengecat rambut hanya dibolehkan pada rambut yang beruban. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara laki-laki maupun selainnya..


Sumber : http://dzulqarnain.net/hukum-mengecat-rambut.html

No Response to "HUKUM MENGECAT RAMBUT"

جزاك الله خيرا وبارك الله فيكم. “Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Kami.
thank you