بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.” (HR. Muslim no. 208)

Meniti Jalan Salaf

product

dzulqarnain.net

Detail | Pencari Ilmu

Tegar Di Atas Sunnah

product

Majalah Salafy

Detail | Profil

Profil Ummu Ulfa

product

Profil Penulis

Detail | da'watuna

Hukum Menikah Dengan Wanita Kristen

Bismillah,


Oleh : As-Syaikh Abdullah Al-Bukhari

Pertanyaan; berikut berkata si penanya; saudaraku ingin menikah dengan wanita kristen, apa hukumnya dan apa nasihat anda kepadanya?

Jawab; menikah dengan wanita kristen adalah perkara yang diperselisihkan oleh ulama, berbeda dengan masalah menikah dengan wanita musyrik kafir yang bukan tergolong ahlul kitab, perkara ini ada kesepakatan dikalangan ulama bahwa hukumnya tidak boleh menikah dengannya, hal ini adalah kesepakatan bahkan ada ijma’. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala;
وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” (Qs. Al Mumtahanah; 10)

Perselisihannya adalah dalam masalah menikah dengan wanita Kristen. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Malikiyah dan Hanabilah (pengikut madzhab yang empat) begitu pula sekelompok orang dari kalangan shahabat Radhiyallahu ‘Anhu dan mereka banyak berpendapat bolehnya seorang muslim menikah dengan wanita ahlul kitab dengan syarat wanita tersebut muhshan (wanita baik-baik), seperti yang difirmankan Allah Subhanahu Wa Ta’aala;
وَالمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (Qs. Al Maidah; 5)

Dengan sifat ini, maka boleh menikahinya.

Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu seperti yang terdapat di dalam Shahih Al Bukhari dan sebagian fuqaha’ al hanafiyah berpendapat hal tersebut terlarang. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu berdalil dengan keumuman ayat yang melarang menikahi wanita-wanita kafir diantaranya apa yang telah kami sebutkan “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” (Qs. Al Mumtahanah; 10). Ia berkata; “Saya tidak melihat kekufuran atau kesyirikan yang lebih dahsyat dari perkataan seorang wanita bahwa Rab-nya adalah Isa”. Ini terdapat di dalam Shahih Al Bukhari. Akan tetapi yang benar adalah pendapat pertama berdasarkan dalil-dalil ayat, keabsahan dan kejelasannya.

Akan tetapi saya katakan berkenaan dengan seorang lelaki mukmin, apabila Allah Subhanahu Wa Ta’aala memudahkan baginya seorang wanita mukminah yang wajib baginya adalah (samar) karena dikhawatirkan atas seseorang akan tersesat dan wanita ini akan menyimpangkan agamanya. Imran bin Hitthan al khariji adalah diantara pemimpin-pemimpin khawarij dahulu adalah seorang ahlussunnah, dahulu ia diatas sunnah menikah dengan seorang wanita dari kerabatnya ada yang mengatakan wanita tersebut adalah sepupunya. Wanita ini diantara pemimpin-pemimpin khawarij. Imran berkata; Saya akan menikahinya dan meluruskannya. Akan tetapi ketika ia menikahinya wanita tersebut malah yang menyesatkannya sehingga Imran menjadi pemimpin khawarij yang sebelumnya ia diatas sunnah.

Hal ini menandakan kepada kita barakallahu fiik kepada perkara yang penting sekali. Hati-hati kita diantara jari jemari Ar-Rahman bebas Ia membolak-baliknya. Maka seseorang seharusnya tidak merasa aman terhadap dirinya dari fitnah. Ibrahim Alaihissalaam berkata seperti yang Allah Subhanahu Wa Ta’aala firmankan;
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الأَصْنَامَ

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala” (Qs. Ibrahim; 35)

Berkata Ibrahim At-Taimi; Siapa yang merasa aman dari bala’ setelah Ibrahim Alaihissalaam?! Maka dikhawatirkan atas seseorang bahwa wanita tersebut akan menyesatkannya. Adapun berkenaan dengan hukum permasalahan dan boleh tidaknya adalah seperti yang telah kami sebutkan keterangannya. Dan nasihat untuknya hendaknya ia menjauh dari perkara seperti ini, Allah Subhanahu Wa Ta’aala akan mencukupkan untuknya dengan wanita mukminah;
وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

“Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu” (Qs. Al Baqarah; 221).

Sumber : http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=30

http://kaahil.wordpress.com/2011/12/09/lengkap-hukum-nikah-beda-agama-menurut-islam-syarat-nikah-beda-agamapernikahan-laki-laki-non-muslim-dengan-seorang-muslimah-pernikahan-laki-laki-muslim-dengan-wanita-musyrikah-hindubudhad
.

No Response to "Hukum Menikah Dengan Wanita Kristen"

جزاك الله خيرا وبارك الله فيكم. “Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Kami.
thank you