Bismillah,
Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi
Tanya:
Ana mau tanya. Sewaktu sahur, ada flek merah di celana dan ana tidak shalat subuh. Karena ana sudah sahur, ana langsung puasa dan alhamdulillah paginya flek tersebut tidak
ada lagi. Apakah boleh ana melanjutkan puasa ana?
Jawab:
Bila darah tersebut keluar pada masa kebiasaan haidh si penanya, hal tersebut telah teranggap sebagai haidh, walaupun hal itu berhenti beberapa saat di waktu pagi.
Sumber : http://dzulqarnain.net/puasa-bagi-perempuan-yang-haidh.html
Jawab:
Bila darah tersebut keluar pada masa kebiasaan haidh si penanya, hal tersebut telah teranggap sebagai haidh, walaupun hal itu berhenti beberapa saat di waktu pagi.
Sumber : http://dzulqarnain.net/puasa-bagi-perempuan-yang-haidh.html
No Response to "PUASA BAGI PEREMPUAN HAIDH"
Posting Komentar