بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.” (HR. Muslim no. 208)

Meniti Jalan Salaf

product

dzulqarnain.net

Detail | Pencari Ilmu

Tegar Di Atas Sunnah

product

Majalah Salafy

Detail | Profil

Profil Ummu Ulfa

product

Profil Penulis

Detail | da'watuna

TELPON DENGAN LAWAN JENIS YANG BUKAN MAHRAM



Oleh : Al- Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Tanya:
Bagaimana hukumnya menerima telepon dari lawan jenis yang bukan mahram?
Jawab:
Suara perempuan bukanlah aurat, tetapi yang dilarang adalah melembutkan suara sebagaimana dalam firman-Nya,
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Maka janganlah kamu melembutkan suara dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [Al-Ahzâb: 32]
Telah sah dalam sejumlah hadits bahwa para perempuan shahabat bertanya langsung kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.
Tidak mengapa seorang perempuan menerima telepon dari lawan jenis yang bukan mahram bila ada keperluan yang, menurut agama, diperbolehkan.

Sumber : http://dzulqarnain.net/telepon-dengan-lawan-jenis-yang-bukan-mahram.

No Response to "TELPON DENGAN LAWAN JENIS YANG BUKAN MAHRAM"

جزاك الله خيرا وبارك الله فيكم. “Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Kami.
thank you