Oleh : Al_Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi
Tanya:
Ada pertanyaan tentang hukum laki-laki yang sudah mapan, tetapi tidak mau menikah juga, apakah ada artikel terkait?
Jawab :
Laki-laki yang memiliki kemampuan/kemapanan secara materi dan fisik, tetapi tidak menikah, hukumnya terbagi dua:
Pertama,
laki-laki yang akan terjatuh ke dalam dosa bila tidak menikah. Maka, orang yang seperti ini wajib menikah. Bila tidak menikah, dia terhitung berdosa berdasarkan nash-nash tentang perintah menikah dan perintah menjaga diri dari kemaksiatan.
laki-laki yang akan terjatuh ke dalam dosa bila tidak menikah. Maka, orang yang seperti ini wajib menikah. Bila tidak menikah, dia terhitung berdosa berdasarkan nash-nash tentang perintah menikah dan perintah menjaga diri dari kemaksiatan.
Kedua,
laki-laki yang tidak dikhawatirkan terjatuh ke dalam maksiat bila tidak menikah. Maka, hukum nikah terhadapnya adalah sunnah muakkadah yang menyempurnakan seperdua dari agamanya. Menunda untuk menikah, tanpa udzur, adalah penelantaran terhadap sunnah yang sangat dianjurkan.
Sumber : http://dzulqarnain.net/tentang-orang-yang-mapan-dan-belum-ingin-menikah
laki-laki yang tidak dikhawatirkan terjatuh ke dalam maksiat bila tidak menikah. Maka, hukum nikah terhadapnya adalah sunnah muakkadah yang menyempurnakan seperdua dari agamanya. Menunda untuk menikah, tanpa udzur, adalah penelantaran terhadap sunnah yang sangat dianjurkan.
Sumber : http://dzulqarnain.net/tentang-orang-yang-mapan-dan-belum-ingin-menikah
No Response to "TENTANG ORANG YANG MAPAN DAN BELUM INGIN MENIKAH"
Posting Komentar