بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.” (HR. Muslim no. 208)

Meniti Jalan Salaf

product

dzulqarnain.net

Detail | Pencari Ilmu

Tegar Di Atas Sunnah

product

Majalah Salafy

Detail | Profil

Profil Ummu Ulfa

product

Profil Penulis

Detail | da'watuna

UANG ZAKAT UNTUK KEPERLUAN MASJID



Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Tanya:
Ustadz, bolehkah uang zakat dibelikan peralatan masjid, semisal microphone untuk kelancaran proses belajar?

Jawab:
Uang zakat tidak digunakan untuk membeli peralatan masjid, bahkan tidak digunakan untuk membangun masjid, karena hal tersebut tidak tergolong ke dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang diterangkan dalam Surah At-Taubah ayat ke-60.

Sumber : http://dzulqarnain.net/uang-zakat-untuk-keperluan-masjid.

No Response to "UANG ZAKAT UNTUK KEPERLUAN MASJID"

جزاك الله خيرا وبارك الله فيكم. “Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Kami.
thank you