بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.” (HR. Muslim no. 208)

Meniti Jalan Salaf

product

dzulqarnain.net

Detail | Pencari Ilmu

Tegar Di Atas Sunnah

product

Majalah Salafy

Detail | Profil

Profil Ummu Ulfa

product

Profil Penulis

Detail | da'watuna
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Hukum Seputar Budak




بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Ole
h : Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi


Tanya:

Saya pernah membaca bahwa pada zaman rasulullah seorang budak dapat disetubuhi oleh pemiliknya walaupun tanpa dinikahi. Apakah hal itu benar adanya, dan jika benar, apa sebabnya? Bukankah hubungan diluar pernikahan itu adalah zina? Mohon juga penjelasannya tentang bagaimanakah seseorang itu dapat dikatakan budak ?

Jawab:

Terkait dengan hal yang dihalalkan untuk seorang muslim, memang dalam Al-Qur’an diterangkan dua hal yang dihalalkan, yaitu istri dan budak yang dimiliki. Sebagaimana dalam firman Allah menjelaskan sifat orang-orang yang beriman,

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [Al-Mukminun: 5-7]

Budak yang dihalalkan adalah budak perempuan yang merupakan hasil peperangan dari jihad syar’iy yang dipimpin oleh seorang pemimpin muslim. Demikian pula dihalalkan dari budak yang dijual setelah itu. Dibolehkan bagi siapa yang memiliki budak untuk menggaulinya setelah istibrâ` (diketahui rahimnya kosong setelah sekali haidh). Ada beberapa ketentuan seputar perbudakan, diuraikan secara lengkap dalam buku-buku fiqih. Wallahu A’lam.

Sumber : http://dzulqarnain.net/hukum-seputar-budak.html

Keutamaan Puasa Sunnah Senin dan Kamis



بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Oleh : Ustadz Sofyan Chalid Ruray

Pertanyaan:
Apa keutamaan puasa Senin Kamis?


Jawaban:
Keutamaan puasa sunnah Senin Kamis diantaranya:

Pertama: Mendapatkan keutamaan amalan puasa secara umum, jika dilakukan ikhlas karena Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَف الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ


“Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan, satu kebaikan dibalas sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah ta’ala berfirman, “Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya, sebab orang yang berpuasa itu telah meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku.” Dan bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan, yaitu kebahagiaan ketika ia berbuka dan kebahagiaan ketika ia bertemu Rabb-Nya. Dan sungguh, bau mulut orang yang berpuasa lebih baik dari wanginya kasturi.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Kedua: Puasa membutuhkan kesabaran, maka seorang yang berpuasa akan mendapatkan pahala tanpa batas. Allah ta’ala berfirman,
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ


“Hanyalah orang-orang yang sabar itu, pahala mereka tanpa batas.” [Az-Zumar: 10]

Ketiga: Meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَحَرَّىَ صِيَام الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيس


“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam senantiasa berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” [HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, Shahih Ibni Majah: 1414]

Keempat: Berada dalam kondisi ibadah kepada Allah ta’ala ketika amalan-amalan diperhadapkan kepada-Nya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ


“Amalan-amalan diperhadapkan kepada Allah ta’ala pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka ketika diperhadapkan amalanku sedang aku sedang berpuasa.” [HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyaLlahu’anhu, Shahihut Targhib: 1041]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Sumber : http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/29/keutamaan-puasa-sunnah-senin-dan-kamis/

Do’a dan Ibadah Tidak Diterima Karena Gambar Bernyawa di Rumah




بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Oleh : Ustadz Sofyan Chalid Ruray


Pertanyaan :


Ayub Jambi أبو أيوب | Admin BBG AsSunnah : Pertanyaan Untuk Ust. Sofyan
“Ustadz ada yg mau saya tanyakan, apakah benar jika di rumah kita menyimpan benda2 spt boneka, patung, lukisan bergbr makhluk hidup itu maka ibadah kita tidak diterima dan doa kita jg tidak diijabah oleh Allah?  Demikian pertanyaan saya syukron.”

Jawaban:

Memajang gambar bernyawa di rumah, baik berupa lukisan maupun patung, baik digambar dengan tangan maupun dengan alat (seperti foto dan video), menurut pendapat yang paling hati-hati dan paling kuat insya Allah ta’ala, termasuk dosa besar dan menghalangi masuknya malaikat rahmat ke rumah tersebut, berdasarkan hadits berikut,


عَنْ عَائِشَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ أَتُوبُ إِلَى اللهِ وَإِلَى رَسُولِهِ مَاذَا أَذْنَبْتُ قَالَ مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ فَقَالَتِ اشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ – وَقَالَ – إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ.


“Dari Aisyah radhiyallahu’anha, seorang istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwasannya beliau mengabarkan kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau telah membeli bantal yang padanya terdapat gambar-gambar bernyawa, ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melihatnya, maka beliau hanya berdiri di pintu, tidak mau memasuki rumah. Aisyah pun mengetahui ketidaksukaan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang tergambar pada wajah beliau, Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, aku kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, apakah dosaku?” Beliau bersabda, “Untuk apa bantal ini?” Aisyah menjawab, “Aku belikan untuk engkau duduk di atasnya dan bersandar padanya.” Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,


“Sesungguhnya para pemilik gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka: Hidupkan yang telah kalian ciptakan.”
Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya rumah yang terdapat padanya gambar-gambar bernyawa tidak akan dimasuki oleh malaikat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


Adapun apakah ibadah dan doa seseorang tidak akan diterima atau diijabah oleh Allah ta’ala karena adanya gambar bernyawa di rumahnya, maka tidak ada dalil khusus yang menerangkan hal itu, namun secara umum, perbuatan dosa dapat menghalangi atau memperlambat terkabulnya do’a, akan tetapi jika Allah ta’ala berkehendak mungkin saja do’a pelaku maksiat itu dikabulkan.
WaLlahu A’lam.
Sumber : http://nasihatonline.wordpress.com/2012/11/03/tanya-jawab-doa-dan-ibadah-tidak-diterima-karena-gambar-bernyawa-di-rumah/

TENTANG BEKAS DARAH



Bismillah,
Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Pertanyaan
Saya mohon penjelasan mengenai bekas darah haid di kursi (bangku bambu) yang diduduki, tetapi bekasnya sudah kering. Apakah harus dibersihkan? Masihkah najis bekas dar

ah haid yang sudah mengering itu? Kalaupun harus dibersihkan, bolehkah membersihkannya hanya dengan tisu basah? Terimakasih atas penjelasannya.



Jawaban

Ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan berkaitan dengan pertanyaan:

Pertama, darah haidh adalah darah najis menurut kesepakatan ulama.

Kedua, menghindarkan diri dan pakaian dari najis adalah suatu keharusan sebagaimana yang diterangkan dalam banyak dalil.

Ketiga, bila masih bisa dibersihkan, bekas darah haidh yang disebutkan dalam pertanyaan boleh dibersihkan dengan apa saja yang menghilangkan zat najis itu dari benda, baik dengan tisu basah maupun dengan selainnya. Bila sudah meresap ke dalam bangku dan tidak bisa lagi dibersihkan, bekas tersebut sudah tidak dipermasalahkan karena Allah tidak membebani seorang untuk membersihkan sesuatu yang tidak dia mampu. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang, kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah: 286]

Wallahu A’lam.

Sumber : http://dzulqarnain.net/tentang-bekas-darah-haid.html

PUASA BAGI PEREMPUAN HAIDH



Bismillah,
Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Tanya:

Ana mau tanya. Sewaktu sahur, ada flek merah di celana dan ana tidak shalat subuh. Karena ana sudah sahur, ana langsung puasa dan alhamdulillah paginya flek tersebut tidak

ada lagi. Apakah boleh ana melanjutkan puasa ana?



Jawab:

Bila darah tersebut keluar pada masa kebiasaan haidh si penanya, hal tersebut telah teranggap sebagai haidh, walaupun hal itu berhenti beberapa saat di waktu pagi.

Sumber : http://dzulqarnain.net/puasa-bagi-perempuan-yang-haidh.html

KETENTUAN SUCI DARI HAIDH



Bismillah,
Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin muhammad Sanusi


Tanya:

Kapan wanita mulai suci setelah haidh? Apakah tatkala ada perubahan warna darah? Yang seperti apakah? Karena kadang sudah habis warna coklat, lalu darah tidak keluar, tetapi selang satu atau dua hari, keluar sedikit dara

h merah?



Jawab:

Darah haidh adalah darah yang dimaklumi dari sisi warna, bau, dan ketebalannya. Demikian pula, tanda suci kebanyakan perempuan adalah hal yang dimaklumi, yaitu dengan keluarnya tanda putih yang agak keruh. Bila tanda suci telah keluar dan kebiasaan haidhnya telah berlalu, darah yang keluar setelahnya tidak lagi dianggap darah haidh, apapun warnanya. Namun, bila darah haidh keluar kembali pada masa kebiasaan haidh, perempuan tersebut wajib menjalani haidhnya. Misalnya, kebiasaan bulanan seorang perempuan adalah haidh selama 7 hari. Bila tanda suci keluar pada hari ke-5, dia telah dianggap suci. Namun, bila ternyata darah hitam keluar lagi pada hari ke-6, dia kembali menjalani haidhnya. Bila ternyata darah kembali keluar di hari ke-9, darah tersebut tidak dianggap lagi karena telah keluar dari kebiasaan haidh.

Saya memiliki banyak ceramah tentang hukum-hukum seputar haidh. Silahkan didengarkan di www.dzulqarnain.net pada pembahasan bab haidh.

Sumber : http://dzulqarnain.net/ketentuan-suci-dari-haidh.html

MENYEWA PEMBACA AL-QUR'AN UNTUK ORANG MATI



Bismilla,
Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan

Soal:
Seorang pembaca Al-Qur’an Al-Karim disewa oleh seseorang untuk membacakan Al-Qur’an sempurna (30 juz, penj.) dan menghadiahkan pahalanya untuk (keluarganya) yang telah meninggal dengan imbalan jasa insentif setiap bulan. Maka orang tersebut membaca surat Al-Ikhlas tiga kali dan menampakkan kepada yang menyewanya kalau dia telah menamatkan Al-Qur’an, kemudian yang menyewa memberi imbalan jasa sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan. Dan hal itu berlanjut setiap bulan sampai beberapa waktu bahkan bertahun-tahun, apa hukum perbuatan itu, dan apa yang mesti dilakukan?

Jawab:
Yang pertama: Menyewa orang untuk membaca Al-Qur’an bagi orang yang mati adalah bid’ah yang Allah tidak pernah menurunkan hujjah tentangnya, dan termasuk makan harta orang dengan cara yang batil. Karena seorang qari’ (pembaca Al-Qur’an) ketika membaca Al-Qur’an dengan maksud mengambil upah, maka perbuatannya adalah batil. Karena maksud dari amalnya adalah untuk mendapatkan harta dan kehidupan dunia, sedang Allah Ta’ala berfirman:

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَوةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوّفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَ أُولَئِكَ الَّذِيْنَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الأَخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (Hud: 15-16)

Masalah ibadah termasuk membaca Al-Qur’an, tidak boleh dilakukan karena ketamakan dunia, dan untuk mendapatkan harta. Namun dilakukan karena taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan seorang qari’ ketika membaca Al-Qur’an hanya karena ingin mendapatkan upah, maka dia tidak mendapatkan pahala dan juga tidak sesuatu pun yang akan sampai kepada si mayit, bahkan hartanya adalah sia-sia. Kalau seandainya harta tersebut disodaqahkan untuk si mayit maka hal inilah yang disyari’atkan lagi bermanfaat bagi si mayyit daripada digunakan untuk menyewa seorang qari’.

Dan yang wajib terhadap para qari’ tersebut, hendaknya dia mengembalikan harta yang telah diambilnya sebagai upah dari membaca Al-Qur’an untuk si mayit. Karena hal ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil. Wajib bagi mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mencari rizki tidak dengan cara yang diharamkan ini. Dan wajib bagi setiap muslim untuk tidak makan harta orang dengan cara-cara yang tidak disyariatkan seperti ini. Benar, bahwa membaca Al-Qur’an termasuk amalan yang paling utama. Barangsiapa yang membacanya satu huruf adalah satu kebaikan dan satu kebaikan akan dilipat gandakan menjadi sepuluh kali lipat. Tapi hal ini bagi yang niatnya benar mengharapkan wajah Allah, dan bukan tamak kepada dunia.

Menyewa para qari’ untuk membaca Al-Qur’an untuk orang mati:

1. Merupakan bid’ah, karena tidak pernah para salaf shalih melakukannya.

2. Termasuk makan harta orang dengan cara batil, karena amalan qurbah dan ketaatan tidak boleh mengambil upah padanya dan Allahlah Yang Memberi taufiq. Dan membaca surat Al Ikhlas tiga kali tidak mencukupkan untuk dikatakan membaca Al-Qur’an seluruhnya.[1]

Footnote:

[1] Majalah Ad-Dakwah, no. 2087, 17 Rabi’ Awal 1428H.

(Dinukil untuk blog http://ulamasunnah.wordpress.com/ dari Majalah An-Nashihah, vol. 13 tahun 1429H/2008M, hal. 4-5)
Sumber :
http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/05/28/menyewa-pembaca-al-quran-untuk-orang-mati/

HUKUM MENCUKUR JENGGOT



Bismillah,
Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Pertanyaan:
Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai hukum mencukur jenggot aau mengambil (memendekkan, mencabut, ed.), serta apa saja batasan jenggot yang syar’i itu?

Jawaban:
Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Dalam hal ini, beliau bersabda,

“Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis.” (Sunan An Nasa’i, Kitabu az Zinah [5046])

Juga, karena hal itu keluar dari petunjuk (cara hidup) para Rasul menuju cara hidup orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik.

Adapun batasan jenggot, sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa yaitu (mencakup) rambut wajah, pada dua tulang dagu, dan dua pipi. Maka setiap rambut yang tumbuh di atas dua pipi, dua tulang dagu, dan dagu adalah termasuk jenggot.

Adapun mengambil sedikitpun darinya termasuk perbuatan maksiat karena Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

“Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot).”

“Biarkan jenggot memanjang”

“Sempurnakanlah (biarkan tumbuh lebat) jenggot.”

Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh mengambil sedikitpun darinya. Namun, kemaksiatan dalam hal itu berbeda-beda; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mengambil sebagiannya karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan jelas.

Sumber: Kitab Risalah Fi Shalatin Nabiy, karya Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 31.

(Dinukil untuk blog http://ulamasunnah.wordpress.com/ dari Fatwa-fatwa Ulama Kontemporer Bagian 2, Pustaka Al Qabail)

http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/06/08/hukum-mencukur-jenggot/

SUDAHKAH ANDA POLIGAMI ?




Bismillah, 
Fadhilatus Syaikh Saleh As-Suhaimi Hafizhahullah Ta'ala

Pertanyaan yang disertai tanda tangan: 

"Bagaimana cara memberi pengertian kepada seorang istri jika aku ingin menikah yang kedua kali, namun dia tidak menerimanya dan ber kata: 

kecuali jika kamu menceraikan aku atau setelah aku mati, atau kamu bersabar hingga saya menjadi tua, dan saya memiliki lima anak? 

Syaikh Saleh As-Suhaimi Hafizhahullah Ta'ala menjawab:

 جزاك الله خيرا على هذا السؤال وعلى التوقيع يبدو أن التوقيع نابع من الإرهاب الذي يمارس عليك من قبلها أقول - وفقني الله وإياك وجميع المسلمين - إن هذه الأفكار نابعة من تقليد الغرب مسألة منع التعدد والتي فرض في بعض بالبلاد الإسلامية فرضا فيجيزون اتخاذ الأصدقاء والصديقات ويحرمون التعدد هذا في بعض البلاد الإسلامية ناهيك عن بلاد الكفر والغرب فيجيز القانون عندهم اتخاذ صديقة لو تستصحب أية صديقة وتقبلها في الشارع العام ليس هناك من معترض عليك, لكن أن تتزوج بالثانية فهذه عندهم جريمة نكراء لا تغتفر, أقول: كل هذا ناتج من تبعيتنا للغرب, ومن تشبه بقوم فهو منهم فإذا وجدت في نفسك القدرة الجسدية والمادية والقدرة على العدل فحطم هذه الأغلال وتجاوز هذه العقبات وأحي هذه السنة وأذكر أن شيخنا الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز رحمه الله تعالى إذا جاءه أحد من أوائل أسئلته بعد أن يسأل عن صحته ودينه وأموره, يسأله: هل أنت معدد, كم زوجة عندك? فإن قال: ما عندي إلا واحدة حثه على التعدد, وقال: إن الله بدأ بالتعدد فقال ((فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع)) إن وجدت في نفسك القدرة على العدل ويلوم الذين يخافون من التعدد. ولما قال له أحد الإخوة يداعبه: يا شيخنا أنا موحد, طبعا لا يقصد الموحد من التوحيد, يقصد أنه ليس عنده إلا واحدة, قال رحمه الله: هذا توحيد الخائفين - رحمة الله عليه وسائر علمائنا - فيا إخوان إياكم والتبعية للإفرنج فإن هذا من تبعية الإفرنج ومن تبعية الغرب, فعلى المسلم أن يكون متبعا لهدي النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم لا متبعا لتعليم الغرب وليس إذن الزوجة شرطا في زواجك لكن كما قلت: يجب أن تراعي أمرا وهي قدرتك على تنفيذ الشروط وهي العدالة والقدرة الجسدية والمادية أسأل الله الكريم رب العرش العظيم أن يوفقني وإياكم لما يحبه ويرضاه وصلى الله عليه وسلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله وصحبه

"Jazakallahu Khaer atas pertanyaan dan tanda tangan ini, nampaknya tanda tangan ini muncul disebabkan adanya teror yang sedang kamu hadapi dari istrimu. Saya berkata-semoga Allah memberi taufik kepadaku, kepadamu dan seluruh kaum muslimin-bahwa sesungguhnya pemikiran ini muncul dari sikap ikut-ikutan terhadap barat, permasalahan tidak bolehnya poligami yang merupakan masalah yang dijadikan sebagai ketetapan disebagian negara islam, dimana mereka memungkinkan mengambil pasangan pria dan wanita, lalu mereka mengharamkan poligami, ini terjadi di sebagian negara islam, terlebih lagi dinegara-negara kafir dan barat, hukum mereka memungkinkan seorang pria mengambil pasangan wanita yang mana saja, lalu menciumnya di tengah jalan, tidak akan ada yang melarang kamu melakukannya. Namun kalau kamu menikah yang kedua, maka menurut mereka ini merupakan tindakan kejahatan besar. 

Saya berkata: ini semua muncul disebabkan karena sikap ikut-ikutan kita ke barat, dan siapa yang menyerupai satu kaum maka dia termasuk mereka. Jika kamu menemukan dirimu mampu baik dari sisi jasad maupun materi, dan mampu berbuat adil maka lepaskan belenggu ini dan lewati setiap tantangan lalu hidupkan sunnah ini. Saya mengingat Syaikh kami Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah Ta'ala jika ada seseorang datang kepada Beliau, diantara pertanya-pertanyaan yang ia ajukan pertama kali kepada orang tersebut setelah bertanya tentang kesehatan, agama, dan urusannya, Beliau bertanya: apakah engkau berpoligami ? Berapa istrimu?. Jika dia menjawab: saya tidak memiliki istri kecuali satu, maka Beliau menganjurkannya untuk berpoligami, dan mengatakan: 

Sesungguhnya Allah Memulai dengan poligami dalam firman-Nya: 

((فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع)) "Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. "(QS.An-Nisa: 3)

" Nikahilah wanita yang baik diantara kalian dua-dua, tiga-tiga, dan empat-empat. " 

Hal itu jika engkau merasa punya kemampuan untuk berbuat adil, dan Ia mencela orang-orang yang takut berpoligami. Dan jika ada salah seorang ikhwan bergurau kepada Beliau: Wahai Syaikh kami, saya muwahhid (bertauhid), tentu maksudnya bukan mentauhidkan Allah Ta'ala, namun dia memaksudkan bahwa dia tidak memiliki istri kecuali satu, maka Beliau rahimahullah menjawab: ini tauhid-nya para penakut.-semoga Allah merahmati Beliau dan seluruh para ulama kita-. 

Wahai ikhwan, hendaknya kalian menjauhi sikap ikut-ikutan terhadap bangsa Eropa, sebab ini merupakan sikap ikut-ikutan terhadap Eropa dan barat. Wajib bagi seorang muslim mengikuti bimbingan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, bukan mengikuti barat. Dan bukanlah izin dari istri (satu) menjadi syarat untuk kamu berpoligami, namun seperti yang aku katakan: wajib bagimu memperhatikan satu hal yaitu kemampuan kamu untuk menjalankan persyaratan-syaratnya yaitu berbuat adil dan memiliki kemampuan jasmani dan materi. 

Aku memohon kepada Allah Yang Maha Mulia, Rabb pemilik Arasy yang Agung agar memberi taufik kepadaku dan kepada kalian pada apa yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam dan berkah tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. 

Sumber:http://www.salafybpp.com/index.php/muslimah/85-sudahkah-anda-berpoligami Catatan: Salafybpp.com Penasehat Dalam Web ini : Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari bin Jamal Hafizhahulloh

HUKUM RAMBUT BERPONI



Tanya: 

Apa pendapat Anda tentang perbuatan sebagian wanita yang memotong bagian depan rambut mereka dengan maksud berhias, yang biasa distilahkan poni?

Jawab: 
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t mengatakan: “Fuqaha Al-Hanabilah rahimahumullah menyebutkan dimakruhkan wanita mengurangi sedikitpun dari rambut kepalanya kecuali dalam tahallul ibadah haji atau umrah. Akan tetapi mereka tidak menyebutkan dalil dalam masalah ini. Sebagian fuqaha Al-Hanabilah bahkan sampai mengharamkan wanita menggunting rambutnya kecuali dalam tahallul haji atau umrah. Akan tetapi saya tidak mengetahui ada dalil bagi mereka dalam pengharaman tersebut. Sehingga yang rajih (pendapat yang kuat) menurut saya adalah bila potongan rambut wanita tersebut sampai menyerupai model rambut laki-laki atau menyerupai wanita-wanita musyrik, maka hal itu tidak dibolehkan karena Nabi n:

لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجاَلِ

“Beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.”1
Rasulullah n juga bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.”2
Adapun bila potongan rambutnya tidak sampai pada batasan tersebut (tidak menyerupai laki-laki atau menyerupai wanita kafir, pent.) maka dibolehkan. Namun bersamaan dengan pendapat saya ini, saya tidak menyukai dan tidak memandang baik bila wanita ataupun selain wanita sibuk mengikuti setiap model baru yang ada. Karena, kalau kita asyik mengikuti setiap model baru dan mengikuti semua yang datang dari luar maka pastilah kita akan memasuki pintu taqlid (membebek) kepada mereka. Hingga bisa jadi taqlid kita kepada mereka sampai dalam kesesatan akhlak, akidah, dan pemikiran yang ada pada mereka.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 2/831)

Tanya:
Bolehkah wanita memendekkan bagian depan dari rambutnya yang terkadang sampai di atas alis si muslimah? Jazakumullah khairan.

Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz t berkata: “Kami tidak memandang adanya larangan memotong rambut bagi wanita, yang dilarang adalah menggundulinya. Engkau (wahai saudari) tidak boleh menggundul rambut kepalamu. Namun kalau engkau memotongnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, kami tidak melihat adanya larangan. Namun hendaknya itu dilakukan dengan cara yang baik yang engkau sukai dan disukai oleh suamimu. Di mana kalian berdua bisa menyepakati bentuk potongan tersebut dengan syarat tidak menyerupai wanita kafir. Karena mungkin bila dibiarkan panjang dan lebat akan sulit membersihkan serta menyisirnya. Bila rambut si wanita lebat lalu ia memotong sebagiannya karena terlalu panjang atau terlalu lebat maka tidak jadi masalah. Atau karena bila dipangkas akan tampak lebih indah sehingga engkau dan suamimu menyukainya, maka kami menganggap hal itu boleh-boleh saja. Adapun mencukurnya sampai habis (gundul) tidak dibolehkan kecuali karena alasan penyakit dan sejenisnya.” (Fatawal Mar`ah, hal. 85)

1 Ibnu ‘Abbas c berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللهُ n الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ, وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah n melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834) –pent.
2 HR. Ahmad 2/50, 92, Abu Dawud, dan selainnya dari Ibnu ‘Umar c. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Irwa`ul Ghalil no. 1269. –pent.

Sumber : http://asysyariah.com/hukum-rambut-berponi.

Aqiqah untuk Orang Tua yang Telah Meninggal



Oleh : Dzulkarnain bin Muhammad Sanusi

Tanya:
Apakah ahli waris boleh meng-aqiqah-kan orang tuanya yang telah meninggal? Apakah boleh seorang ahli waris memberikan ifthar/ta’jil atas nama orang tuanya yang telah meninggal?

Jawab:
Tidak ada syariat aqiqah untuk orang tua yang telah meninggal, karena aqiqah itu terkait dengan kewajiban ayah terhadap anaknya, bukan kewajiban ahli waris.
Tentang bersedekah untuk orang tua yang telah meninggal, Insya Allah tidak mengapa dilakukan oleh seorang anak untuk orang tuanya.

Sumber : http://dzulqarnain.net/aqiqah-untuk-orang-tua-yang-telah-meninggal.html

Hukum Memajang Boneka Berbentuk Hewan



Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Tanya:
Afwan, mau tanya. Bagaimana hukumnya memajang dan mengoleksi boneka hewan-hewan terlebih yang berbentuk anjing dan babi.
Jawab:
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam hanya memperbolehkan mainan berbentuk/bergambar hanya untuk anak perempuan saja. Mainan tersebut terbagi dua:
  1. Bentuknya hanya mengandung keserupaan dengan makhluk bernyawa tapi tidak sama. Hal yang seperti ini Insya Allah tidak masalah.
  2. Memiliki bentuk yang sama dengan makhluk bernyawa, terkadang pada sebagian mainan itu memiliki gerakan dan suara. Hal yang seperti ini sebaiknya ditinggalkan karena masuk ke dalam keumuman hadits-hadits yang melarang gambar makhluk bernyawa.
Tidak diperbolehkan pada mainan tersebut berupa hewan yang diharamkan seperti anjing dan babi. Juga tidak diperbolehkan memajang mainan-mainan tersebut di tempat terbuka sebagai hiasan, bahkan setelah penggunaan mainan-mainan itu disimpan pada tempat yang tidak menampakkannya.

Sumber : http://dzulqarnain.net/hukum-memajang-boneka-hewan.html

Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan



Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Tanya:
Apakah ada dalilnya tentang kebiasaan orang menjelang ramadhan dengan ziarah ke makam-makam orang tua? Dan doa apa saja yang dibaca ketika ziarah kubur?

Jawab:
Tidak ada dalil khusus menjelaskan syariat berziarah kubur menjelang Ramadhan, bahkan hal tersebut adalah bid’ah mungkar dalam agama yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya.

Sumber : http://dzulqarnain.net/ziarah-kubur-menjelang-ramadhan.

Aqiqah dengan Kambing Cacat



Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Tanya:
Bolehkah aqiqah dengan kambing yang cacat?

Jawab:
Sebagian ulama berpendapat bahwa kambing aqiqah harus memiliki ketentuan-ketentuan hewan qurban dalam hal penjagaan dari cacat dan selainnya. Namun hal tersebut adalah pendapat yang kurang kuat.
Yang benarnya dibolehkan aqiqah dengan kambing yang mengandung cacat, namun memenuhi ketentuan hewan kurban pada kambing aqiqah tentunya lebih afdhal dan lebih hati-hati. Wallahu ‘alam.

Sumber : http://dzulqarnain.net/aqiqah-dengan-kambing-cacat.

Tentang Ghibban



Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Tanya:
Apakah itu ghibban dan apakah benar kita memang dilarang melakukannya? Mohon penjelasannya.

Jawab:
Abdullah bin Mughaffal radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا
“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallammelarang bersisir kecuali kadang-kadang.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy dan An-Nasa’iy, Dihahihkan oleh Al-Albany dan Al-Wadi’iy]
Makna hadits di atas adalah larangan bersisir berlebihan pada hal yang tidak ada keperluan atau dikatakan bahwa larangan berlaku pada sebagian waktu karena telah syah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam beliau berkata,
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
“Siapa yang memiliki rambut hendaknya dia muliakan.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dikuatkan oleh Al-Albany] Juga telah syah dalam ayat dan hadits anjuran berhias pada sejumlah perkara. Wallahu ‘alam.

Sumber : http://dzulqarnain.net/tentang-ghibban.

Maksud “Mata yang Berjaga-Jaga di Jalan Allah”



Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Tanya:
Ada juga yang bertanya apa maksud mata yang berjaga-jaga di jalan Allah dalam hadits ini, “Ada tiga (orang) yang mata-mata mereka tidak akan melihat neraka pada hari kiamat: mata yang menangis karena takut kepada Allah, mata yang berjaga-jaga di jalan Allah, dan mata yang menundukkan pandangan dari segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah.” (Dishahihkan oleh Al-Albanyrahimahullâh dalam Ash-Shahîhah no. 2673 dari sejumlah shahabat).

Jawab:
Mata yang berjaga-jaga di jalan Allah maksudnya adalah orang yang berada di daerah perbatasan kaum muslimin yang dikhawatirkan dari serangan musuh, kemudian seorang muslim tidak tidur untuk menjaga keamanan kaum muslimin. Wallahu ’alam.

Sumber : http://dzulqarnain.net/maksud-mata-yang-berjaga-jaga-di-jalan-allah

Menjawab Syubhat Tuduhan bahwa Salafy Menolak Demokrasi



Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sanusi

Tanya:
Bagaimanakah membantah syubhat bahwa, “Salafy ini aneh, menolak demokrasi, tetapikok menerima hasil demokrasi (pemilu)”?

Jawab:
Yang aneh adalah orang yang tidak mengikuti dalil. Demokrasi bukanlah bagian dari syariat Islam. Adapun ketaatan kepada pemimpin muslim -walaupun berkuasa dengan cara paksa atau melalui cara keliru seperti pemilu-, itu adalah hal yang dijelaskan dalam Al-Qur`an, hadits yang mutawatir, dan kesepakatan ulama, selama pemimpin tersebut memerintah dalam hal yang ma’ruf, bukan dalam hal maksiat.

Sumber : http://dzulqarnain.net/menjawab-syubhat-tuduhan-bahwa-salafy-menolak-demokrasi

UANG ZAKAT UNTUK KEPERLUAN MASJID



Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Tanya:
Ustadz, bolehkah uang zakat dibelikan peralatan masjid, semisal microphone untuk kelancaran proses belajar?

Jawab:
Uang zakat tidak digunakan untuk membeli peralatan masjid, bahkan tidak digunakan untuk membangun masjid, karena hal tersebut tidak tergolong ke dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang diterangkan dalam Surah At-Taubah ayat ke-60.

Sumber : http://dzulqarnain.net/uang-zakat-untuk-keperluan-masjid.

TELPON DENGAN LAWAN JENIS YANG BUKAN MAHRAM



Oleh : Al- Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Tanya:
Bagaimana hukumnya menerima telepon dari lawan jenis yang bukan mahram?
Jawab:
Suara perempuan bukanlah aurat, tetapi yang dilarang adalah melembutkan suara sebagaimana dalam firman-Nya,
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Maka janganlah kamu melembutkan suara dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [Al-Ahzâb: 32]
Telah sah dalam sejumlah hadits bahwa para perempuan shahabat bertanya langsung kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.
Tidak mengapa seorang perempuan menerima telepon dari lawan jenis yang bukan mahram bila ada keperluan yang, menurut agama, diperbolehkan.

Sumber : http://dzulqarnain.net/telepon-dengan-lawan-jenis-yang-bukan-mahram.

MENERIMA PARSEL (HADIAH) BAGI PEJABAT INSTANSI



Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Tanya:
Bagaimana hukumnya menerima parsel (hadiah) jika diberikan oleh seseorang kepada pejabat instansi? Jazakallah.

Jawab:
Pemberian hadiah kepada orang yang telah digaji secara tetap dalam instansi tersebut adalah haram dan dianggap sebagai bentuk riba.
Banyak hadits yang menjelaskan tentang hal tersebut. Di antaranya adalah hadits Abu Humaid As-Sâ’idy bahwa Rasulullahshallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُوْلٌ
“Hadiah untuk para pekerja adalah ghulûl (harta rampasan).” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 23601 dan selainnya. Baca takhrîj-nya dalam Irwâ`ul Ghalîl no. 2622 karya Al-Albâny.)
Lalu, di antaranya adalah hadits ‘Adi bin ‘Umairah bahwa beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطاً فَما فَوْقَهُ، كَانَ غُلُوْلاً يَأْتِيْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa -di antara kalian- yang kami pekerjakan untuk melakukan suatu amalan, lalu menyelundupkan (sesuatu sebesar) jarum jahit atau lebih besar dari itu, maka itu adalah ghulûl yang akan dia bawa pada hari kiamat.”.” (Dikeluarkan oleh Muslim no. 1833)
Kemudian, di antaranya adalah hadits Buraidah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُوْلٌ
“Siapa yang kami pekerjakan pada suatu amalan dan kami memberikan upah kepadanya, maka apa yang ia terima setelah itu adalah ghulûl.” (diriwayatkan oleh Abu Dâud dengan sanad yang shahih dan dishahihkan oleh Al-Albâny)

Dalam biografi ‘Iyâdh bin Ghanam radhiyallâhu ‘anhu -dari kitab Sifâtush Shafwah1/277 karya Ibnul Jauzy- dan beliau adalah gubernur (di bawah pimpinan khalifah) ‘Umar yang (memimpin) kota Himsh, beliau berkata kepada sebagian kerabatnya -dalam sebuah kisah yang panjang-, “Demi Allah! Andaikata saya dibelah dengan gergaji, hal itu lebih saya cintai daripada saya berkhianat dalam sepotong mata uang yang murah atau saya melampaui batas.”
Dinukil dari kitab Kaifa Yu`addil Muwazhzhaf Al-Amânah karya Syaikh ‘Abdul Muhsin Bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr.

Sumber : http://dzulqarnain.net/tentang-menerima-parsel-hadiah-bagi-pejabat-instansi

جزاك الله خيرا وبارك الله فيكم. “Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Kami.
thank you