بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.” (HR. Muslim no. 208)

Meniti Jalan Salaf

product

dzulqarnain.net

Detail | Pencari Ilmu

Tegar Di Atas Sunnah

product

Majalah Salafy

Detail | Profil

Profil Ummu Ulfa

product

Profil Penulis

Detail | da'watuna

JIMAT...BENAKAH DALAM AGAMA?




Oleh: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An-Nawawi


Jimat sepertinya telah menjadi ‘teknologi’ yang mengiringi kehidupan manusia di jaman yang konon telah sangat rasional ini. Batu akik, ikat pinggang, liontin, koin, tasbih, istambul, dan semacamnya kini tidak sekedar benda mati tapi telah ‘naik kelas’ karena diyakini mampu menjadi pelindung, mendatangkan ri

zki, atau pemikat lawan jenis. Parahnya, benda-benda semacam itu kini juga menjadi komoditi dagang yang laris diperjualbelikan lewat media.

Masyarakat kita sesungguhnya sangat paradoksal. Di satu sisi, mereka sangat mengagungkan teknologi (baca: akal) namun di sisi lain, mereka juga masih menggantungkan hidup mereka pada benda-benda yang diyakini memiliki kekuatan tertentu, lepas darimana ‘kekuatan’ itu bersumber. Tentu saja ini menjadi lucu karena manusia mesti tunduk dan menghamba kepada benda-benda mati yang tidak bisa melindungi dirinya sendiri. Mereka justru melupakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Pencipta segala yang mereka sembah itu.

Keterbatasan Akal

Selama ini, akal sering dijadikan alat untuk mengotak-atik syariat. Bila sesuai dengan akal berarti ma’qul (masuk akal) dan harus diterima. Sementara bila tidak sesuai dengan akal disebut ghairu ma’qul (tidak masuk akal) dan tidak diterima. Akal seakan-akan telah menjadi sumber kebenaran dan parameter utama dalam mengukur baik buruknya suatu permasalahan. Sementara dalil justru hanya menjadi syawahid dan mutaba’at (penguat) terhadap hukum akal. Sehingga gelar orang pintar lebih banyak disandang oleh orang-orang yang mampu menghukumi dalil dengan hukum akal, yang berani mempertentangkan dalil-dalil dengan akal, bahkan termasuk dalam barisan ini adalah orang-orang yang berani melakukan sesuatu yang bertentangan dengan dalil naqli dan di luar hukum akal. Mampukah akal menyingkap rahasia-rahasia syariat dan hikmah-hikmahnya? Dan mampukah akal berdiri sendiri menentukan jalan keselamatan tanpa bimbingan syariat?

Hakikat Akal

Akal adalah makhluk ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang merupakan bagian kecil dari anggota tubuh manusia. Tentu sebagai makhluk tidak ada yang sempurna. Karena tidak sempurna itulah berarti memiliki keterbatasan dan tidak sanggup menentukan maslahat hidup yang sempurna di dunia dan akhirat. Kesempurnaan hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan semua akan berakhir kepada-Nya. Karena akal terbatas, maka ia harus tunduk di hadapan syariat dan tidak diperkenankan menghakimi syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Konsep yang benar dalam pandangan agama adalah “akal yang sehat dan lurus tidak akan bertentangan dengan dalil-dalil yang shahih.” Bila terjadi pertentangan berarti hukum akal lah yang harus dihakimi dan dipertanyakan. Bukan malah dalil-dalil shahih yang harus dihakimi dengan ditakwil maknanya, diselewengkan, atau diragukan keshahihannya. Lebih-lebih jika dalil-dalil yang shahih itu kemudian ditolak dan dilempar di belakang punggung-punggung mereka tanpa sedikitpun rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah sesungguhnya konsep pemuja akal di mana jika akal bertentangan dengan dalil yang shahih, maka harus mendahulukan akal.

Dengan konsep batil yang merupakan ramuan iblis-iblis pemikir ahli kalam ini, muncullah sekte-sekte pemuja dan penuhan akal, aliran-aliran yang berakhlak dengan akhlak iblis la’natullah ‘alaih. Sungguh para ulama telah mengecam keras pemikiran semacam ini karena menyesatkan umat dan menjauhkan mereka dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dari Ali bin Abu Thalib radhiallahu ‘anhu berkata:

لَوْ كاَن الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لَكاَن أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلىَ ظاَهِرِ خُفَّيْهِ

“Kalau sekiranya agama itu dari akal niscaya bagian bawah khuf[1] lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Dan sungguh aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung (atas) khufnya.” (HR. Abu Dawud 162, Al-Baihaqi 1/292, Ad-Daruquthni 1/75, Ad-Darimi 1/181, Al-Baghawi 239, dan Ahmad 943&970. Dishahihkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab At-Talkhis Al-Khabir 1/160)

Dari Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata tatkala beliau mencium Hajar Aswad:

“Aku mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudharat atau manfaat. Dan jika aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” (HR. Al-Bukhari no. 1610 dan Muslim no. 1270)

Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu:

“Hati-hati kalian dari pemuja akal karena mereka adalah musuh-musuh As Sunnah. Amat berat bagi mereka untuk menghafal hadits sehingga mereka berkata dengan apa yang dihasilkan oleh akalnya, mereka tersesat dan menyesatkan.” (HR. Al-Lalikai 1/23, Al-Faqih wal Mutafaqqih karya Al-Baghdadi 1/180, dan Ibnu Abdul Bar di dalam kitab Al-Jami’, 274)

Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Apabila kamu melihat ahli kalam dan ahli bid’ah berkata: ‘Singkirkan dari kami Al Qur`an dan hadits-hadits ahad serta bawa kemari akal’, maka ketahuilah dia adalah Abu Jahal.” (Siyar A’lami An-Nubala` 4/472)

Hakikat Jimat

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan tentang jimat dan hukumnya. Kata Ibnu Mas’ud: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّماَئِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna adalah syirik.” (HR. Al-Imam Ahmad di dalam Musnad 1/381, Abu Dawud di dalam Sunan-nya 7/630, Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak 4/217, 418, Ath-Thabrani di dalam Al-Kabir 10.503, dan Al-Baihaqi di dalam Sunan Al-Kubra 9/350. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 3288, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 2845, Silsilah Ahadits Ash-Shahihah no. 331 1/648, dan Ghayatul Maram no. 298)

Jimat adalah permata yang dirangkai atau tulang belulang kemudian dikalungkan di leher-leher anak dengan tujuan menolak bala. (Lihat Kitabut Tauhid karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, Fathul Majid 1/650)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menjelaskan:

“Memang asal jimat itu adalah permata yang dirangkai yang digantungkan pada leher anak agar terpelihara dari gangguan mata-mata jahat. Kemudian mereka perluas makna jimat tersebut sehingga mereka menamakan jimat pada segala bentuk perlindungan. Contoh: sebagian mereka menggantungkan sepatu kuda di pintu-pintu rumah atau di tempat yang nampak jelas, menggantungkan sandal di bagian depan mobil atau bagian belakangnya, atau marjan yang berwarna biru di bagian depan kaca mobil bagian dalam dekat sopir dengan tujuan untuk menolak bala.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/650)

Kaidah dalam Menjadikan Sesuatu sebagai Asbab (Sebab)

Kata asbab (lantaran, Jw) terkadang dijadikan alasan untuk melakukan kesyirikan dan penggugat balik terhadap setiap orang yang mengingkari kesyirikan. Para pemakai jimat dan pengagung kuburan, tempat-tempat keramat, pohon-pohon yang antik dan aneh, terkadang beralasan membolehkan semua itu dengan hanya meyakininya sebagai sebab. Benarkah itu?

a. Cara Mengetahui bahwa Sesuatu adalah Sebab

Mengetahui sesuatu itu sebab atau bukan sebab adalah bagian dari dien. Dan akan membahayakan seseorang bila tidak mengetahuinya. Telah disebutkan oleh para ulama bahwa mengetahui sesuatu itu sebab atau bukan dengan dua cara:

Pertama: Melalui penetapan syariat bahwa sesuatu itu sebagai sebab. Seperti Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan tentang salah satu fungsi madu:

فِيْهِ شِفاَءٌ لِلنَّاسِ

“Di dalam (madu itu) ada obat bagi manusia.” (An-Nahl: 69)

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan pula tentang faidah membaca Al Qur`an:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ ماَ هُوَ شِفآءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ

“Dan Kami turunkan dari Al Quran sesuatu yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra`: 82)

Kedua: Melalui cara yang secara alami memiliki manfaat. Contohnya kita mencoba sesuatu di mana setelah itu ternyata benda tersebut bermanfaat bagi penyakit yang diderita, namun dengan syarat pengaruhnya jelas dan terjadinya secara langsung. (Lihat Al-Qaulul Mufid Syarh Kitabit Tauhid, 1/208)

Sikap yang benar dalam menetapkan sesuatu itu sebab, baik secara syariat atau alami, adalah apa yang dikatakan oleh Al-Imam As-Sa’di rahimahullah di dalam Al-Qaulul As-Sadid hal. 36: “Wajib atas setiap hamba mengetahui tiga perkara dalam permasalahan sebab:

Pertama: Dia tidak menjadikan sesuatu itu sebab kecuali bila telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sebab baik secara syar’i atau alami.

Kedua: Dia tidak menyandarkan diri kepada sebab itu akan tetapi dia bersandar kepada yang menciptakan sebab itu, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bersamaan dengan itu dia berusaha melaksanakan sebab-sebab yang disyariatkan dan segala yang bermanfaat.

Ketiga: Hendaklah dia mengetahui bahwa bagaimanapun besar dan kuatnya sebab itu, tetap terikat dengan ketentuan dan keputusan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak bisa terlepas darinya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berbuat segala apa yang dikehendaki-Nya.

b. Melaksanakan Sebab yang Disyariatkan tidak Melemahkan Keyakinan Seseorang kepada Allah

Melaksanakan sebab yang telah disyariatkan termasuk bagian syariat. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “(Kesimpulannya adalah) menggugurkan (meninggalkan) sebab bukanlah termasuk ketauhidan. Bahkan melaksanakan sebab dan meletakkan sebab itu pada tempat yang telah diletakkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala termasuk dari wujud kemurnian aqidah. Dan ucapan “harus meninggalkan sebab” adalah tauhid (kelompok sesat) Qadariyah Jabriyah pengikut Jahm bin Shafwan dalam masalah jabr.” (Madarijus Salikin 3/495)

Dan meyakini sesuatu sebagai sebab padahal sesungguhnya hal itu bukan sebab, termasuk syirik kecil (Al-Qaulul Mufid, 1/208). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Melihat (menengok) kepada sebab ada dua bentuk:

Pertama: Syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan

Kedua: Termasuk ubudiyah dan tauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Termasuk kesyirikan menyandarkan diri kepada sebab dan tenteram dengannya, meyakini bahwa sebab itu sebagai satu-satunya yang bisa mewujudkan segala keinginan, dan berpaling dari yang menciptakan sebab itu, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Madarijus Salikin 3/499)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: Manusia dalam permasalahan sebab terbagi menjadi (tiga kelompok), dua berada di ujung dan satu di tengah:

Pertama: segolongan orang mengingkari sebab-sebab, mereka adalah golongan yang menafikan hikmah-hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti golongan Jabariyah dan Qadariyah.

Kedua: segolongan orang melampaui batas dalam menetapkan sebab sehingga mereka menjadikan sesuatu yang tidak disyariatkan sebagai sebab, seperti yang dilakukan mayoritas ahli khurafat dari kalangan sufi dan selain mereka.

Ketiga: orang yang mengimani adanya sebab dan segala pengaruhnya akan tetapi mereka tidak menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali bila telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, baik secara syar’i atau takdir (inilah golongan yang benar, pen.).” (Lihat Al-Qaul Al-Mufid syarah Kitab Tauhid 1/205)

Apakah Jimat Merupakan Sebab-sebab yang Disyariatkan untuk Menangkal Bala`?

Cara menetapkan sesuatu itu sebagai sebab telah dijelaskan di atas, yaitu penetapan secara syariat atau secara alami. Mari kita meninjaunya dari kedua sisi ini.

a. Sisi Syariat

Mengatakan atau menghukumi bahwa jimat merupakan sebab untuk menolak bala harus ada keterangan dari Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara yang kita dapati, jimat telah divonis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai satu bentuk kesyirikan dalam riwayat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu di atas. Dari sini jelas bahwa jimat dalam pandangan syariat bukan sebagai sebab. Dan menjadikan sesuatu sebab yang tidak dijadikan oleh syariat sebagai sebab termasuk syirik kecil.

b. Sisi Alami

Untuk mengatakan secara alami bahwa jimat bisa sebagai sebab penolak bala harus memenuhi dua syarat sebagaimana telah disebut di atas, yakni jelas pengaruhnya dan harus langsung. Sementara jimat itu belum jelas pengaruhnya dan secara tidak langsung. Ini sangat bertentangan dengan kaidah penetapan sesuatu itu sebagai asbab.

Dari kedua tinjauan ini maka sangat jelas sekali bahwa jimat bukan sebagai sebab syar’i ataupun alami untuk menolak bala` atau segala malapetaka.

Bentuk-bentuk Jimat

Jimat kini tidak hanya ‘beredar’ di kalangan sufi dan dilakukan sembunyi-sembunyi, namun telah dikomersialkan melalui iklan di berbagai media massa. Bagi orang yang ingin menjadi jawara mesti memiliki jimat kebal atau jimat kesaktian agar tahan bacok bahkan tahan peluru. Bentuk jimat ini bermacam-macam. Ada yang berbentuk mantra-mantra, sabuk, rajah-rajah, atau kumpulan benda-benda khusus seperti tempurung kelapa, tempurung kerang yang dicor yang kemudian diletakkan di dalam secarik kain dan sebagaianya.

Sebagian pedagang juga memiliki jimat khusus yang disebut dengan penglaris dengan maksud bisa melariskan dagangan atau agar tidak terkena niat orang-orang yang dengki kepadanya. Sementara sebagian peternak juga memiliki jimat tersendiri yang digantung di pintu atau pojok-pojok kandang supaya tidak disentuh tangan-tangan jahat atau pencuri. Begitu juga sebagian rumah-rumah kaum muslimin tidak terlepas dari semua itu.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata di dalam fatwa-fatwa beliau tentang jimat (2/238): “Apabila jimat-jimat itu dari nama-nama jin, tulang, akar kayu, besi-besi dari paku, rajah-rajah, atau yang sepertinya, maka ini termasuk dari perbuatan syirik kecil dan terkadang menjadi syirik besar apabila yang menggantungkan jimat itu berkeyakinan bahwa jimat tersebut bisa menjaganya atau menyingkap penyakit yang diderita atau menolak mudharat tanpa izin Allah dan kehendak-Nya.”

Hukum Menggantungkan Jimat

Sudah disebutkan di atas bahwa jimat termasuk dari kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, hal ini sangat jelas keharamannya. Lalu bagaimana hukum memakainya? Jawabannya butuh rincian.

Pertama: akan menyebabkan terjatuh kepada syirik akbar (besar) bila disertai keyakinan bahwa jimat itu sendiri yang memberikan pengaruh selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang bisa menolak mudharat dan mendatangkan manfaat, serta membentengi setiap orang yang memakainya. Dan pelakunya telah keluar dari Islam, halal darahnya untuk ditumpahkan dan hartanya untuk dirampas, mengekalkan dirinya di dalam an-naar (neraka) bila dia mati dan belum bertaubat, serta menghapus seluruh amalan yang dilakukan di dalam Islam.

Kedua: akan menyebabkan terjatuh dalam perbuatan syirik kecil bila dia meyakini bahwa jimat itu hanya sebagai sebab semata, adapun yang mendatangkan manfaat dan menolak segala bentuk malapetaka yang menimpanya adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Menjadikan sesuatu sebab yang tidak pernah dijadikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sebab adalah syirik kecil. (Lihat Al-Qaulul Mufid 1/204, Al-Qaulul Sadid hal. 38, Fatawa Syaikh Ibnu Baz 2/384)

Hukum bila Jimat itu dari Al Qur`an

Terkadang jimat berasal dari Al Qur`an atau tulisan ayat-ayat Al Qur`an atau nama-nama Allah. Apakah hukumnya sama dengan jenis-jenis jimat di atas?

Tentang hal ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf:

a. Sebagian mengatakan boleh. Dan mereka memaknakan hadits yang menjelaskan keharaman jimat itu dengan makna jimat yang mengandung kesyirikan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash dan diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, akan tetapi riwayat dari kedua shahabat ini lemah. Dan ini adalah ucapan Abu Ja’far Al-Baqir, Ahmad bin Hambal dalam satu riwayat.

b. Sebagian mengatakan diharamkan. Yang berpendapat demikian di antaranya Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, dan dzahir ucapan Hudzaifah, ‘Uqbah bin ‘Amir, dan Ibnu ‘Akim dan demikian juga ucapan sejumlah tabi’in di antara mereka murid-murid Ibnu Mas’ud, dan Ahmad di dalam sebuah riwayat yang dipilih oleh mayoritas murid beliau dan yang diperkuat oleh ulama mutaakhirin (belakang ini). Mereka berdalil dengan keumuman hadits Ibnu Mas’ud: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna termasuk dari kesyirikan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah men-tarjih (menguatkan) dari kedua pendapat ini beliau mengatakan: Yang benar (dari kedua) pendapat ini adalah pendapat yang mengatakan haram dengan beberapa alasan:

Pertama: Keumuman larangan dan tidak ada dalil-dalil yang mengkhususkannya

Kedua: Menutup jalan-jalan yang akan mengantarkan kepada (perbuatan) menggantungkan selain Al Qur‘an atau nama-nama Allah

Ketiga: Akan terjatuh pada penghinaan terhadap Al Qur`an dan nama-nama Allah tersebut karena akan dibawa ke tempat najis atau dipakai untuk mencuri, merampok, dan berkelahi.

Dan pendapat kedua ini pula yang dikuatkan oleh ulama masa kini seperti Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitabnya Taisir Al-’Aziz Al-Hamid, Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alusy-Syaikh dalam kitabnya Fathul Majid, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, dan Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahumullah.

Kesimpulan dari pembahasan ini bahwa segala bentuk jimat baik dari Al Qur`an ataupun bukan, diharamkan karena keumuman larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, dinasehatkan kepada kaum muslimin agar segera meninggalkannya dan hanya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam meminta segala kemanfaatan dan minta dijauhkan dari segala malapetaka. Meminta perlindungan dan penjagaan kepada Allah semata itulah aqidah yang benar, dan tidak ada setelah kebenaran itu melainkan kebatilan.

Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Asy-Syari’ah Vol. II/No. 14/1426 H/2005

MEMPERERAT UKHUWAH DENGAN MENEBAR NASEHAT


Bismillah,
Penulis Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed

MENGAPA SALAFY SUKA MENYALAH-NYALAHKAN YANG LAIN..? :
Bukankah kita masih sama-sama kaum muslimin yang bersaudara dan kita berkewajiban mempererat ukhuwah Islamiyah ??



Menjaga Ukhuwah dengan Saling Menjaga Harta, Nyawa, dan Kehormatan

Sebagian kaum muslimin bertanya: “Mengapa kita harus saling menyalahkan satu sama yang lainnya, bukankah kita masih sama-sama kaum muslimin yang bersaudara dan kita berkewajiban mempererat ukhuwah Islamiyah?”

Benar, kita adalah kaum muslimin yang memiliki ikatan ukhuwah. Untuk itu, maka kita tidak boleh saling mendhalimi antara satu dengan yang lainnya. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ. (رواه مسلم)

Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling mencurangi, janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi dan janganlah sebagian kalian menjual atas penjualan sebagian yang lainnya. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara! Seorang muslim adalah bersaudara, janganlah mendhaliminya, merendahkannya dan janganlah mengejeknya! Takwa ada di sini -beliau menunjuk ke dadanya tiga kali-. Cukup dikatakan jelek seorang muslim, jika ia menghinakan saudaranya muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya haram darahnya, harta dan kehormatannya. (HR. Muslim)

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. (رواه البخاري ومسلم)

Seorang muslim adalah saudara muslim yang lainnya. Jangan mendhaliminya dan jangan memasrahkannya. Barangsiapa yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah akan membantunya. Dan barangsiapa yang memberikan jalan keluar dari kesulitan saudaranya, maka Allah akan memberikan jalan keluar bagi kesulitan-kesulitannya pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi aib saudaranya, maka Allah akan tutupi aibnya pada hari kiamat. (HR. Bukhari Muslim)

Allah سبحانه وتعالى juga berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ. (الحجرات: 10)

Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, oleh karena itu damaikanlah antara kedua saudara kalian dan bertakwalah kepada Allah supaya kalian mendapat rahmat. (al-Hujuraat: 10)

Oleh karena itu, untuk mempererat ukhuwah kita harus saling menjaga da-rah seorang muslim, harta dan kehormatan mereka.Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan 3 sebab, yaitu: murtad, orang yang berzina dalam keadaan sudah pernah menikah dan qishash (pembunuh seorang muslim lainnya dengan sengaja harus dibunuh).

Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ. (متفق عليه)

Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada illah yang patut diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya aku adalah utusan Allah kecuali dengan tiga perkara: jiwa dengan jiwa, pezina yang sudah pernah menikah dan orang yang memisahkan diri dari agama dan meninggalkan jama’ah (kaum muslimin).

Dengan demikian, darah seorang muslim tidak halal kecuali dengan 3 hal di atas, itupun yang berhak mengeksusinya adalah para penguasa, bukan oleh sembarang orang. Maka kami mengingatkan kepada seluruh kaum muslimin untuk meninggalkan budaya preman dalam menyelesaikan suatu perselisihan.

Akhir-akhir ini -akibat jelek dari euforia demokrasi- telah menjalar di masyarakat kaum muslimin upaya menyelesaikan pertikaian dan perbedaan (ikhtilaf) dengan pengerahan massa. Memprovokasi kelompoknya untuk menyerang pada kelompok lain yang dianggap berbeda, sehingga terjadilah bakar-membakar, serang-menyerang atau akhlaq barbarian lainnya yang menimbulkan korban harta dan nyawa.

Harta siapakah yang dirugikan dengan terbakarnya berbagai prasana seperti masjid-masjid, gedung-gedung, sekolah-sekolah, pondok-pondok pesantren atau kantor-kantor dakwah? Nyawa siapakah yang menjadi korban dengan sikap arogansi dan barbarian di atas? Tentu saja harta dan nyawa kaum muslimin.

Apa yang mereka pahami dari hadits-hadits di atas? Bukankah hadits tersebut menunjukkan tidak halalnya darah seorang muslim, tidak halalnya harta seorang muslim dan tidak halal mendhalimi seorang muslim?

Mempererat Ukhuwah dengan Nasihat

Menjaga ukhuwah islamiyah adalah dengan menjaga hal-hal tersebut di atas: saling menjaga harta, darah dan kehormatan mereka. Bukan dengan membuang perintah Allah untuk saling nasehat-nasehati. Tidak seperti yang mereka katakan tadi: “Jangan saling salah-menyalahkan, bukankah kita bersaudara”.

Kita katakan: justru karena kita bersaudara, kita harus saling mengingatkan mana yang benar dan mana yang salah. Karena seluruh kaum muslimin berharap jelasnya kebenaran dan kebatilan, sebagaimana dalam doa mereka di masjid-masjid:
أَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ.

Ya Allah perlihatkanlah kepada kami yang benar itu benar dan bantulah kami untuk mengikutinya, dan perlihatkanlah kepada kami yang batil adalah batil dan bantulah kami untuk menjauhinya.

Maka tujuan dakwah ini adalah menjelaskan yang haq adalah hak dan yang batil adalah batil. Sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman:
لِيُحِقَّ الْحَقَّ وَيُبْطِلَ الْبَاطِلَ وَلَوْ كَرِهَ الْمُجْرِمُونَ. (الأنفال: 8)

Agar Allah menetapkan yang hak adalah haq dan membatalkan yang batil walaupun orang-orang yang berdosa itu tidak menyukainya. (al-Anfaal: 8)

Oleh karena itu, mengingatkan yang lupa dan memperbaiki yang salah jika diiringi dengan bukti-bukti dan dalil-dalil secara ilmiyah, justru akan mempererat ukhuwah islamiyah. Karena sudah merupakan kodrat manusia untuk berbuat salah dan lupa. Untuk itu harus ada di tengah mereka saling nasehat-menasehati dengan kebenaran dan kesabaran.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:
وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ اْلإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلاَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ. (العصر: 1-3)

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat- menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat-menasehati supaya menetapi kesabaran. (al-’Ashr: 1-3)

Nasehat-menasehati tersebut harus dilatarbelakangi oleh rasa kasih sayang dan ukhuwah islamiyah. Kita tidak ingin melihat saudara kita terjatuh ke dalam kesalahan dan penyimpangan (kebid’ahan) yang pelakunya terancam dengan neraka. Maka -dalam rangka ukhuwah islamiyah- kita wajib mengingatkan kesalahan mereka dan menjelaskan penyimpangan dan kebid’ahan-kebid’ahan mereka dengan berharap semoga Allah menyelamatkan seluruh kaum muslimin dari kesesatan dan penyimpangan.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:
ثُمَّ كَانَ مِنَ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ وَتَوَاصَوْا بِالْمَرْحَمَةِ . (البلد: 17)

Dan dia termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang. (al-Balad: 17)

Dalam rangka kasih sayang itulah, diperintahkannya amar ma’ruf nahi mungkar dalam banyak ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi صلى الله عليه وسلم
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ. (ال عمران: 104).

Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (Ali Imran: 104)

Betapa banyaknya ayat Allah dalam al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih memerintahkan kita untuk menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, karena tidak ada seorang manusia pun yang selamat dari kesalahan (ma’shum) kecuali Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Dan tidak ada satu kelompok pun yang selamat dari ancaman api neraka, kecuali “al-jama’ah” yakni Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para shahabatnya رضي الله عنهم (salafus shalih).

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr رضي الله عنهما, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى أُمَّتِي مَا أَتَى عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ حَذْوَ النَّعْلِ بِالنَّعْلِ حَتَّى إِنْ كَانَ مِنْهُمْ مَنْ أَتَى أُمَّهُ عَلاَنِيَةً لَكَانَ فِي أُمَّتِي مَنْ يَصْنَعُ ذَلِكَ وَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي. (رواه الترمذي).

Sungguh akan datang pada umatku apa yang pernah terjadi pada Bani Israil seperti sandal dengan sandal, hingga kalau pun di kalangan mereka terjadi orang yang menzinai ibunya sendiri, maka di kalangan umat ini pun akan terjadi. Dan sesungguhnya bani Israil telah terpecah menjadi 72 golongan dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya dalam neraka kecuai satu golongan. Para shahabat bertanya: “Siapakah golongan tersebut ya Rasulullah?” beliau menjawab: “Apa yang aku dan para shahabatku telah jalani”. (HR. Tirmidzi; Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Jami’ Tirmidzi, hadits no. 2641)

Dengan demikian, maka tegur-menegur, nasehat-menasehati atau bahkan bantah-membantah antara satu kelompok dengan kelompok lainnya adalah wajar sebagai upaya menelusuri jalan kelompok yang selamat tersebut.

Kalau merasa apa yang dilakukannya adalah benar, sedangkan yang membantah itulah yang salah, maka bantahlah secara ilmiah pula dengan dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah dengan contoh-contoh dari salafus-shalih, para ulama dan lain-lain.

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ. (النحل:125).

Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabb-mu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.(an-Nahl: 125)

Dengan budaya bantah-membantah secara ilmiah, masyarakat muslimin akan terbimbing dengan ilmu sehingga standar keilmuan mereka semakin tinggi. Sebaliknya jika kaum muslimin diajak oleh para tokohnya dan diprovokasi untuk saling menyerang dan merusak (secara fisik) terhadap kelompok lainnya yang masih muslimin dan masih shalat hanya dikarenakan beberapa perbedaan, maka yang terjadi adalah masyarakat terbiasa untuk taklid pada tokoh-tokohnya dan hilang suasana ilmiyah sama sekali.

Sedangkan budaya pengerahan massa yang lahir dari sistem politik demokrasi -yang notabene bukan dari ajaran Islam-, justru akan memecah-belah persatuan kaum muslimin dan merusak ukhuwah Islamiyah. Maka hadapilah kesalahan saudara-saudara kita itu dengan sikap yang baik, hingga ukhuwah akan tetap terjaga.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:
وَلاَ تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلاَ السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ. (فصلت: 34).

Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. (Fushshilat: 34)

(Dikutip dari bulletin Manhaj Salaf, Edisi: 101/Th. III 27 Rabi’ul Awal 1427 H/28 April 2006 M, judul asli Mempererat Ukhuwah dengan Menebar Nasihat, penulis asli Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed. Risalah Dakwah MANHAJ SALAF, Insya Allah terbit setiap hari Jum’at. Ongkos cetak dll Rp. 200,-/exp. tambah ongkos kirim. Pesanan min 50 exp. bayar 4 edisi di muka. Diterbitkan oleh Yayasan Dhiya’us Sunnah, Jl. Dukuh Semar Gg. Putat RT 06 RW 03, Cirebon. telp. (0231) 222185. Penanggung Jawab & Pimpinan Redaksi: Ustadz Muhammad Umar As-Sewed; Sekretaris: Ahmad Fauzan/Abu Urwah, HP 081564634143; Sirkulasi/pemasaran: Abu Abdirrahman Arief Subekti HP 081564690956. )

SUMBER : http://muhammad-assewed.blogspot.com/2008/03/mempererat-ukhuwah-menebar-nasehat.html
http://kaahil.wordpress.com/2010/03/21

HAKIKAT DAKWAH SALAFIYAH

Bismillah,
Oleh : Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain

PERTANYAAN

●► Berkembangnya dakwah Salafiyah di kalangan masyarakat, dengan pembinaan yang mengarah kepada perbaikan ummat di bawah tuntunan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam, adalah suatu hal yang sangat disyukuri. Akan tetapi di sisi lain, orang-orang menyimpan dalam benak mereka persepsi yang berbeda-beda tentang pengertian Salafiyah itu sendiri, sehingga bisa menimbulkan kebingungan bagi orang-orang yang mengamatinya, maka untuk itu dibutuhkan penjelasan yang jelas tentang hakikat Salafiyah itu. Mohon keterangannya!

JAWABAN

●► Salafiyah adalah salah satu penamaan lain dari Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang menunjukkan ciri dan kriteria mereka.

●► Salafiyah adala h pensifatan yang diambil dari kata سَلَفٌ (salaf) yang berarti mengikuti jejak, manhaj dan jalan Salaf. Dikenal juga dengan nama سَلَفِيُّوْن َ (salafiyyun), yaitu bentuk jamak dari kata Salafy, yang berarti orang yang mengikuti Salaf. Kadang pula kita mendengar penyebutan para ulama Salaf dengan nama As-Salaf Ash-Shâlih (pendahulu yang shalih).

►►►Dari keterangan di atas, secara global sudah bisa dipahami apa yang dimaksud dengan Salafiyah. Tetapi kita akan menjelaskan tentang makna salaf menurut para ulama, dengan harapan bisa mengikis anggapan/penafsiran bahwa dakwah Salafiyah adalah suatu organisasi, kelompok, aliran baru dan sangkaan-sangkaan lain yang salah dan menodai kesucian dakwah yang dibawa oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam ini.

●► Kata Salaf ini mempunyai dua definisi: dari sisi bahasa dan dari sisi istilah .

--◆◆Definisi Salaf Secara Bahasa

► Berkata Ibnu Manzhûr dalam Lisânul ‘Arab , “Dan As-Salaf juga adalah orang-orang yang mendahului kamu dari ayah-ayahmu dan kerabatmu, yang mereka itu (berada) di atas kamu dari sisi umur dan keutamaan. Karena itulah, generasi pertama di kalangan tabi’in dinamakan As-Salaf Ash-Shâlih.”

► Berkata Al-Manâwi dalam At-Ta’ârîf jilid 2 hal. 412, “As-Salaf bermakna At-Taqaddum (yang terdahulu). Jamak dari kata salaf adalah أََسْلاَفٌ (aslaf).”

Masih banyak rujukan lain tentang makna salaf dari sisi bahasa, yang dapat dilihat dalam Mauqif Ibnu Taimiyyah Minal ‘Asyâ’irah jilid 1 hal. 21.

► Jadi, arti salaf secara bahasa adalah yang terdahulu, yang awal dan yang pertama. Mereka dinamakan salaf dikarenakan mereka adalah generasi pertama dari umat Islam.

--◆◆Definisi Salaf Secara Istilah

Istilah salaf di kalangan ulama mempunyai dua makna: secara khusus dan secara umum .

--◆ Makna salaf secara khusus adalah generasi permulaan umat Islam dari kalangan shahabat, tabi’in (murid-murid para shahabat), Tabi’ut Tabi’in (murid-murid para tabi’in) dalam tiga masa, yang mendapatkan kemulian dan keutamaan dalam hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh Imam Bukhâry, Muslim dan lain-lainnya, bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam menyatakan,

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

“Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi setelahnya, kemudian generasi setelahnya.”

--◆ Makna khusus inilah yang diinginkan oleh banyak ulama ketika menggunakan kata salaf, dan kita akan menyebutkan beberapa contoh dari perkataan para ulama, yang mendefinisikan salaf dengan makna khusus ini atau yang menggunakan istilah salaf dan mereka inginkan dengannya makna salaf secara khusus.

► Berkata Al-Bâjûry dalam Syarh Jauharut Tauhîd hal. 111, “Yang dimaksud dengan salaf adalah orang-orang yang terdahulu dari para nabi, para shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka.”

► Berkata Al-Qâlasyâny dalam Tahrîrul Maqâlah Syarh Ar-Risâlah , “As-Salaf Ash-Shâlih yaitu generasi pertama yang mapan di atas ilmu, yang mengikuti petunjuk Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam lagi menjaga sunnah-sunnah beliau. Allah memilih mereka untuk bershahabat dengan Nabi-Nya dan memilih mereka untuk menegakkan agama-Nya. Mereka itulah yang diridhai oleh para imam umat (Islam). Mereka berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benar jihad, mencurahkan (seluruh kemampuan) dalam menasihati dan memberi manfaat kepada umat, serta menyerahkan diri-diri mereka dalam menggapai keridhaan Allah.”

► Berkata pula Al-Ghazâly memberikan pengertian terhadap kata As-Salaf dalam Iljâmul ‘Awwâm ‘An ‘Ilmil Kalâm hal. 62, “Yang saya maksudkan dengan salaf adalah madzhabnya para shahabat dan tabi’in.”

Lihat Limâdzâ Ikhtartu Al-Manhaj As-Salafy hal.31 dan Bashâir Dzawisy Syaraf Bimarwiyâti Manhaj As-Salaf hal. 18-19.

► Berkata Abul Hasan Al-Asy’ary dalam Al-Ibânah Min Ushûl Ahlid Diyânah hal. 21, “Dan (di antara yang) kami yakini sebagai agama adalah mencintai para ulama Salaf yang mereka itu telah dipilih oleh Allah ‘Azza Wa Jalla untuk bershahabat dengan Nabi-Nya, dan kami memuji mereka sebagaimana Allah memuji mereka, serta kami memberikan loyalitas kepada mereka seluruhnya.”

► Berkata Ath-Thahâwy dalam Al-‘Aqîdah Ath-Thahâwiyah , “Dan ulama Salaf dari generasi yang terdahulu dan generasi yang setelah mereka dari kalangan tabi’in, (mereka adalah) Ahlul Khair (ahli kebaikan), Ahli Atsar (hadits), serta ahli fiqih dan telaah (peneliti). Tidaklah mereka disebut melainkan dengan kebaikan, dan siapa yang menyebut mereka dengan kejelekan, maka dia berada di atas selain jalan (yang benar).”

► Juga Al-Lâlikâ`i, dalam Syarh Ushûl I’tiqâd Ahlis Sunnah Wal Jamâ’ah jilid 2 hal. 334 ketika beliau membantah orang yang mengatakan bahwa Al-Qura, dialah yang berada dilangit, berkata, “Maka dia telah menyelisihi Allah dan Rasul-Nya, dan menolak mukjizat Nabi-Nya serta menyelisihi para salaf dari kalangan shahabat, tabi’in dan orang-orang setelahnya dari para ulama umat ini.”

► Berkata Al-Baihaqy dalam Syu ’ abul Imân jilid 2 hal. 251 tatkala beliau menyebutkan pembagian ilmu, beliau menyebutkan diantaranya : “Dan mengenal perkataan-perkataan para salaf dari kalangan shahabat, tabi’in dan orang-orang setelah mereka.”

► Dan berkata Asy-Syihristâny dalam Al-Milal Wa An-Nihal jilid 1 hal. 200, “Kemudian mengetahui letak-letak ijmâ’ (kesepakatan) shahabat, tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in dari Salafus Shalih sehingga ijtihadnya tidak menyelisihi ijmâ’ (mereka).”

► Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Bayân Talbîs Al-Jahmiyah jilid 1 hal. 22, “Maka tidak ada keraguan bahwasanya kitab-kitab yang terdapat di tangan-tangan manusia menjadi saksi bahwasanya seluruh salaf dari tiga generasi pertama mereka menyelisihinya.”

► Dan berkata Al-Mubârakfûry dalam Tuhfah Al-Ahwadzy jilid 9 hal.165, “… Dan ini adalah madzhab Salafus Shalih dari kalangan shahabat dan tabi’in dan selain mereka dari para ulama -mudah-mudahan Allah meridhai mereka seluruhnya-.”

Dan hal yang sama dinyatakan oleh Al-’Azhim Âbâdy dalam ‘Aunul Ma’bûd jilid 13 hal. 7.

▌▌Makna salaf secara umum adalah tiga generasi terbaik dan orang-orang setelah tiga generasi terbaik ini, sehingga mencakup setiap orang yang berjalan di atas jalan dan manhaj generasi terbaik ini.

► Berkata Al-‘Allâmah Muhammad As-Safârîny Al-Hambaly dalam Lawâmi’ Al-Anwâr Al-Bahiyyah Wa Sawâthi’ Al-Asrâr Al-Atsariyyah jilid 1 hal. 20, “Yang diinginkan dengan madzhab salaf yaitu apa-apa yang para shahabat yang mulia -mudah-mudahan Allah meridhai mereka- berada di atasnya dan para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik dan yang mengikuti mereka dan para imam agama yang dipersaksikan keimaman mereka dan dikenal perannya yang sangat besar dalam agama dan manusia menerima perkataan-perkataan mereka ….”

► Berkata Ibnu Abil ‘Izzi dalam Syarh Al ‘Aqîdah Ath-Thahâwiyah hal. 196 tentang perkataan Ath-Thahâwy bahwasanya Al-Qur`ân diturunkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “Yakni merupakan perkataan para shahabat dan yang mengikuti mereka dengan baik dan mereka itu adalah Salafus Shâlih.”

► Dan berkata Asy-Syaikh Shâlih Al-Fauzân dalam Nazharât Wa Tu’uqqûbât ‘Alâ Mâ Fî Kitâb As-Salafiyah hal. 21, “Dan kata Salafiyah digunakan terhadap jamaah kaum mukminin yang mereka hidup di generasi pertama dari generasi-generasi Islam yang mereka itu komitmen di atas Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam dari kalangan shahabat Muhajirin dan Anshâr dan yang mengikuti mereka dengan baik dan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam mensifati mereka dengan sabdanya, ‘Sebaik-baik manusia adalah zamanku, kemudian zaman setelahnya, kemudian zaman setelahnya ….’.”

► Dan beliau juga berkata dalam Al-Ajwibah Al-Mufîdah ‘An As`ilah Al-Manâhij Al-Jadîdah hal. 103-104, “As-Salafiyah adalah orang-orang yang berjalan di atas Manhaj Salaf dari kalangan Shahabat dan tabi’in dan generasi terbaik, yang mereka mengikutinya dalam hal aqidah, manhaj, dan metode dakwah.”

► Dan berkata Syaikh Nâshir bin ‘Abdil Karim Al-‘Aql dalam Mujmal Ushûl I’tiqâd Ahlus Sunnah Wal Jamâ’ah hal.5, “As-Salaf, mereka adalah generasi pertama umat ini dari para shahabat, tabi’in dan imam-imam yang berada di atas petunjuk dalam tiga generasi terbaik pertama. Dan kata As-Salaf juga digunakan kepada setiap orang yang berada pada setelah tiga generasi pertama ini yang meniti dan berjalan di atas manhaj mereka.”

●► Asal Penamaan Salaf dan Penisbahan Diri Kepada Manhaj Salaf

►Asal penamaan salaf dan penisbahan diri kepada manhaj Salaf adalah sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam kepada putrinya, Fathimah radhiyallâhu ‘anhâ,

فَإِنَّهُ نِعْمَ السَّلَفُ أَنَا لَكِ

“Karena sesungguhnya sebaik-baik salaf bagi kamu adalah saya.” (Dikeluarkan oleh Bukhâry no. 5928 dan Muslim no. 2450)

▌▌Maka jelaslah bahwa penamaaan salaf dan penisbahan diri kepada manhaj Salaf adalah perkara yang mempunyai landasan (pondasi) yang sangat kuat dan sesuatu yang telah lama dikenal tapi karena kebodohan dan jauhnya kita dari tuntunan syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam, maka muncullah anggapan bahwa manhaj Salaf itu adalah suatu aliran, ajaran, atau pemahaman baru, dan anggapan-anggapan lainnya yang salah.

►Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmû’ Fatâwa jilid 4 hal. 149, “Tidak ada celaan bagi orang yang menampakkan madzhab Salaf dan menisbahkan diri kepadanya dan merujuk kepadanya, bahkan wajib menerima hal tersebut menurut kesepakatan (para ulama). Karena sesungguhnya madzhab Salaf itu adalah tak lain kecuali kebenaran.”

●●● Berikut ini saya akan memberikan beberapa contoh untuk menunjukkan bahwa penggunaan nama salaf sudah lama dikenal.

► Berkata Imam Az-Zuhry (wafat 125 H) tentang tulang belulang bangkai seperti bangkai gajah dan lainnya, “Saya telah mendapati sekelompok dari para ulama Salaf mereka bersisir dengannya dan mengambil minyak darinya, mereka menganggap (hal tersebut) tidak apa-apa.” Lihat Shahîh Bukhâry bersama Fathul Bâry jilid 1 hal. 342.

Tentunya yang diinginkan dengan ulama Salaf oleh Az-Zuhry adalah para shahabat karena Az-Zuhry adalah seorang tabi’in (generasi setelah shahabat).

► Dan Sa’ad bin Râsyid (wafat 213 H) berkata, “Adalah para salaf, lebih menyenangi tunggangan jantan karena lebih cepat larinya dan lebih berani.” Lihat Shahîh Bukhâry dengan Fathul Bâry jilid 6 hal. 66 dan Al-Hâfizh menafsirkan kata salaf, “Yaitu dari shahabat dan setelahnya.”

► Berkata Imam Bukhâry (wafat 256 H) dalam Shahîh -nya dengan Fathul Bâry jilid 9 hal.552, “Bab bagaimana para ulama Salaf berhemat di rumah-rumah mereka dan di dalam perjalanan mereka dalam makanan, daging dan lainnya.”

► Imam Ibnul Mubârak (wafat 181 H) berkata, “Tinggalkanlah hadits ‘Amr bin Tsâbit karena ia mencerca para ulama Salaf.” Baca Muqaddimah Shahîh Muslim jilid 1 hal. 16.

Tentunya yang diinginkan dengan kata salaf oleh Imam Bukhâry dan Ibnul Mubârak tiada lain kecuali para shahabat dan tabi’in.

► Dan juga kalau kita membaca buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan nasab, akan didapatkan para ulama yang menyebutkan tentang nisbah Salafy (penisbahan diri kepada jalan para ulama Salaf), dan ini lebih memperjelas bahwa nisbah kepada manhaj Salaf juga adalah sesuatu yang sudah lama dikenal di kalangan ulama.

► Berkata As-Sam’âny dalam Al-Ansâb jilid 3 hal.273, “(Kata) Salafy dengan difathah (huruf sin-nya) adalah nisbah kepada As-Salaf dan mengikuti madzhab mereka.”

► Dan berkata As-Suyûthy dalam Lubbul Lubâb jilid 2 hal. 22, “Salafy dengan difathah (huruf sin dan lam-nya) adalah penyandaran diri kepada madzhab As-Salaf.”

●●● Berikut ini beberapa contoh para ulama yang dinisbahkan kepada manhaj (jalan) para ulama Salaf untuk menunjukkan bahwa mereka berada di atas jalan yang lurus yang bersih dari noda penyimpangan.

►Berkata Imam Adz-Dzahaby dalam Siyar A’lâm An-Nubalâ` jilid 13 hal. 183, setelah menyebutkan hikayat bahwa Ya’qub bin Sufyân Al-Fasawy rahimahullah menghina ‘Utsmân bin ‘Affân radhiyallahu ‘anhu , “Kisah ini terputus, Wallâhu A’lam. Dan saya tidak mengetahui Ya’qûb Al-Fasawy kecuali beliau itu adalah seorang Salafy , dan beliau telah mengarang sebuah kitab kecil tentang As-Sunnah.”

► Dan dalam biografi ‘Utsmân bin Jarzâd beliau berkata , “Untuk menjadi seorang Muhaddits (ahli hadits) diperlukan lima perkara, kalau satu perkara tidak terpenuhi maka itu adalah suatu kekurangan. Dia memerlukan : Akal yang baik, agama yang baik, dhabth (hafalan yang kuat), kecerdikan dalam bidang hadits serta dikenal darinya sifat amanah.”

► Kemudian Adz-Dzahaby mengomentari perkataan tersebut, beliau berkata , “Amanah merupakan bagian dari agama dan hafalan bisa masuk kepada kecerdikan. Adapun yang dibutuhkan oleh seorang hâfizh (penghafal hadits) adalah : Dia harus seorang yang bertaqwa, pintar, ahli nahwu dan bahasa, bersih hatinya, senantiasa bersemangat, seorang Salafy , cukup bagi dia menulis dengan tangannya sendiri 200 jilid buku hadits dan memiliki 500 jilid buku yang dijadikan pegangan dan tidak putus semangat dalam menuntut ilmu sampai dia meninggal dengan niat yang ikhlas dan dengan sikap rendah diri. Kalau tidak memenuhi syarat-syarat ini maka janganlah kamu berharap.” Lihat dalam Siyar A’lâm An-Nubalâ` jilid 13 hal.280.

► Dan Adz-Dzahaby berkata tentang Imam Ad-Dâraquthny , “Beliau adalah orang yang tidak akan pernah ikut serta mempelajari ilmu kalam (ilmu mantik) dan tidak pula ilmu jidal (ilmu debat) dan beliau tidak pernah mendalami ilmu tersebut, bahkan beliau adalah seorang Salafy .” Baca Siyar A’lâm An-Nubalâ` jilid 16 hal.457.

► Dan dalam Tadzkirah Al-Huffâzh jilid 4 hal.1431 dalam biografi Ibnu Ash-Shalâh, berkata Imam Adz-Dzahaby , “Dan beliau adalah seorang Salafy yang baik aqidahnya.” Dan lihat : Thabaqât Al-Huffâzh jilid 2 hal.503 dan Siyar A’lâm An-Nubalâ` jilid 23 hal.142.

► Dalam biografi Imam Abul ‘Abbâs Ahmad bin ‘Isa bin ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudâmah Al-Maqdasy, Imam Adz-Dzahaby berkata , “Beliau adalah seorang yang terpercaya, tsabt (kuat hafalannya), pandai, seorang Salafy ….” Baca Siyar A’lâm An-Nubalâ` jilid 23 hal.18.

► Dan dalam Biografi Abul Muzhaffar Ibnu Hubairah, Imam Adz-Dzahaby berkata , “Dia adalah seorang yang mengetahui madzhab dan bahasa arab dan ilmu ‘arûdh, seorang Salafy , Atsary.” Baca Siyar A’lâm An-Nubalâ` jilid 20 hal. 426.

► Berkata Imam Adz-Dzahaby dalam biografi Imam Az-Zabîdy , “Dia adalah seorang Hanafy, Salafy .” Baca Siyar A’lâm An-Nubalâ` jilid 20 hal. 316.

► Dan dalam Biografi Musa bin Ibrâhim Al-Ba’labakky, Imam Adz-Dzahaby berkata , “Dan demikian pula beliau seorang perendah hati, seorang Salafy . ” Lihat Mu’jamul Muhadditsîn hal. 283.

► Dan dalam biografi Muhammad bin Muhammad Al-Bahrany, Imam Adz-Dzahaby Berkata , “Dia seorang yang beragama, orang yang sangat baik, seorang Salafy .” Lihat Mu’jam Asy-Syuyûkh jilid 2 hal.280 (dinukil dari Al-Ajwibah Al-Mufîdah hal.18).

► Berkata Al-Hâfizh Ibnu Hajar Al-Asqalâny dalam Lisânul Mîzân Jilid 5 hal.348 dalam biografi Muhammad bin Qâsim bin Sufyân Abu Ishâq , “Dan Ia adalah Seorang yang bermadzhab Salafy .”

●► Penamaan-Penamaan Lain Ahlus Sunnah Wal Jamaah

► Sebelum terjadi fitnah bid’ah perpecahan dan perselisihan dalam ummat ini, ummat Islam tidak dikenal kecuali dengan nama Islam dan kaum muslimin, kemudian setelah terjadinya perpecahan dan munculnya golongan-golongan sesat yang mana setiap golongan menyerukan dan mempropagandakan bid’ah dan kesesatannya dengan menampilkan bid’ah dan kesesatan mereka di atas nama Islam, maka tentunya hal tersebut akan melahirkan kebingungan ditengah-tengah ummat. Akan tetapi Allah Maha Bijaksana dan Maha Menjaga agama-Nya. Dialah Allah yang berfirman,

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.” [ Al-Hijr: 9 ]

► Dan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda,

لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ

“Terus menerus ada sekelompok dari umatku yang mereka tetap nampak di atas kebenaran, tidak membahayakan mereka orang mencerca mereka sampai datang ketentuan Allah (hari kiamat) dan mereka dalam keadaan seperti itu.”


▌▌Maka para ulama Salaf waktu itu yang merupakan orang-orang yang berada di atas kebenaran dan yang paling memahami aqidah yang benar dan tuntunan syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam yang murni yang belum ternodai oleh kotoran bid’ah dan kesesatan, mulailah mereka menampakkan penamaan-penamaan syariat diambil dari Islam guna membedakan pengikut kebenaran dari golongan-golongan sesat tersebut.

► Berkata Imam Muhammad bin Sîrin rahimahullah,

لَمْ يَكُوْنُوْا يَسْأَلُوْنَ عَنِ الْإِسْنَادِ فَلَمَّا وَقَعَتِ الْفِتْنَةُ قَالُوْا سَمّوْا لَنَا رِجَالَكُمْ فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيْثُهُمْ وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلاَ يُؤْخَذُ حَدِيْثُهُمْ

“Tidaklah mereka (para ulama) bertanya tentang isnad (silsilah rawi). Tatkala terjadi fitnah, mereka pun berkata, ‘Sebutkanlah kepada kami rawi-rawi kalian maka dilihatlah kepada Ahlus Sunnah lalu diambil hadits mereka dan dilihat kepada Ahlil bid’ah dan tidak diambil hadits mereka.’.”


▌▌Maka Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, selain dikenal sebagai Salafiyah, juga mempunyai penamaan lain yang menunjukkan ciri dan kriteria mereka.

Berikut ini kami akan mencoba menguraikan penamaan-penamaan tersebut dengan ringkas.

►► Al-Firqah An-Nâjiyah

●●vAl-Firqah An-Nâjiyah artinya golongan yang selamat. Penamaan ini diambil dari apa yang dipahami dari hadits perpecahan umat, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam menyatakan,

افْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَإِنَّ أُمَّتِيْ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ وَ فِيْ رِوَايَةٍ : مَا أَنَا عَلَيْهِ الْيِوْمَ وَأَصْحَابِيْ.

“Telah terpecah orang–orang Yahudi menjadi tujuh puluh satu firqah (golongan) dan telah terpecah orang-orang Nashara menjadi tujuh puluh dua firqah dan sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga firqah semuanya dalam neraka kecuali satu dan ia adalah Al-Jama’ah dalam satu riwayat, ‘Apa yang aku dan para shahabatkuberada di atasnya sekarang ini.’.” Hadits shahih, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Zhilâlul Jannah dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahîh Al-Musnad Mimmâ Laisa Fî Ash-Shahihain rahimahumullah.

●●vBerkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Minhâj As-Sunnah jilid 3 hal. 345, “Maka apabila sifat Al-Firqah An-Nâjiyah mengikuti para shahabat di masa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam dan itu adalah syi’ar (ciri, simbol) Ahlus Sunnah maka Al-Firqah An-Nâjiyah mereka adalah Ahlus Sunnah.”

●● Dan beliau juga menyatakan dalam Majmû ’ Al Fatâwâ jilid 3 hal. 345, “Karena itu beliau (Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam) menyifati Al-Firqah An-Nâjiyah bahwa ia adalah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan mereka adalah jumhur yang paling banyak dan As-Sawâd Al-A’zham (kelompok yang paling besar).”

●● Berkata Syaikh Hâfizh Al-Hakamy, “Telah dikabarkan oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam -yang selalu benar dan dibenarkan- bahwa Al-Firqah An-Nâjiyah mereka adalah siapa yang di atas seperti apa yang beliau dan para shahabatnya berada di atasnya, dan sifat ini hanyalah cocok bagi orang-orang yang membawa dan menjaga sifat itu, tunduk kepadanya lagi berpegang teguh dengannya. mereka yang saya maksud ini adalah para imam hadits dan para tokoh (pengikut) Sunnah.” Lihat Ma’ârijul Qabûl jilid 1 hal.19.

●● Maka nampaklah dari keterangan di atas asal penamaan Al-Firqah An-Nâjiyah dari hadits Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam.

Diringkas dari Mauqif Ahlus Sunnah Wal Jamâ’ah Min Ahli Ahwâ`i Wal Bid’ah jillid 1 hal. 54-59.

●● Dan Berkata Syaikh Muqbil bin Hâdi Al Wâd’iy rahimahullah setelah meyebutkan dua hadits tentang perpecahan umat, “Dua hadits ini dan hadits-hadits yang semakna dengannya menunjukkan bahwa tidak ada yang selamat kecuali satu golongan dari tujuh puluh tiga golongan, dan adapun golongan-golongan yang lain di neraka, (sehingga) mengharuskan setiap muslim mencari Al-Firqah An-Nâjiyah sehingga teratur menjalaninya dan mengambil agamanya darinya.” Lihat Riyâdhul Jannah Fir Raddi ‘Alâ A’dâ`is Sunnah hal. 22.

►► Ath-Thâifah Al Manshûrah

●● Ath-Thâifah Al-Manshûrah artinya kelompok yang mendapatkan pertolongan. Penamaan ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam,

لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ

“Terus menerus ada sekelompok dari ummatku yang mereka tetap nampak di atas kebenaran, tidak membahayakan mereka orang mencerca mereka sampai datang ketentuan Allah (hari kiamat) dan mereka dalam keadaan seperti itu.” (Dikeluarkan oleh Muslim dari hadits Tsaubân dan semakna dengannya diriwayatkan oleh Bukhâry dan Muslim dari hadits Mughîrah bin Syu’bah dan Mu’âwiyah dan diriwayatkan oleh Muslim dari Jâbir bin ‘Abdillah. Dan hadits ini merupakan hadits mutawâtir sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidhâ` Ash-Shirâth Al-Mustaqîm 1/69, Imam As-Suyûthy dalam Al-Azhâr Al-Mutanâtsirah hal. 216 dan dalam Tadrîb Ar-Râwi , Al Kattâny dalam Nazham Al-Mutanâtsirah hal. 93 dan Az-Zabîdy dalam Laqthul ‘Alâ`i hal. 68-71) Lihat Bashâir Dzawisy Syaraf Bimarwiyâti Manhaj As-Salaf

●● Berkata Imam Bukhâry tentang Ath-Thâifah Al-Manshûrah, “Mereka adalah para ulama.”

●● Berkata Imam Ahmad, “Kalau mereka bukan Ahli Hadits, saya tidak tahu siapa mereka.”

●● Al-Qâdhi Iyâdh mengomentari perkataan Imam Ahmad dengan berkata, “Yang diinginkan oleh (Imam Ahmad) adalah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan siapa yang meyakini madzhab Ahlul Hadits.” Lihat Mauqif Ahlus Sunnah Wal Jamâ’ah 1/59-62.

●● Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Muqaddimah Al-‘Aqidah Al-Wasithiyah , “‘Amma ba’du; Ini adalah i’tiqâd (keyakinan) Al Firqah An-Nâjiyah, (Ath-Thâifah) Al-Manshûrah sampai bangkitnya hari kiamat, (mereka) Ahlus Sunnah.”

●● Dan di akhir Al-‘Aqidah Al-Wasithiyah , ketika memberikan definisi tentang Ahlus Sunnah, beliau berkata, “Dan mereka adalah Ath-Thâifah Al-Manshûrah yang Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda tentang mereka, ‘Terus menerus sekelompok dari umatku berada di atas kebenaran, manshûrah (tertolong) tidak membahayakan mereka orang yang menyelisihi dan mencerca mereka sampai hari kiamat.’ Mudah-mudahan Allah menjadikan kita bagian dari mereka dan tidak memalingkan hati-hati kita setelah mendapatkan petunjuk.”

Lihat Bashâir Dzawisy Syaraf Bimarwiyâti Manhaj As-Salaf hal. 97-110.

►► Ahlul Hadits

●● Ahlul Hadits dikenal juga dengan Ashhâbul hadits atau Ashhâbul Atsar. Ahlul hadits artinya orang yang mengikuti hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam. Istilah Ahlul hadits ini juga merupakan salah satu nama dan kriteria Salafiyah atau Ahlus Sunnah Wal Jamaah atau Ath-Thâifah Al-Manshûrah.

●● Berkata Ibnul Jauzi, “Tidak ada keraguan bahwa Ahlun Naql Wal Atsar (Ahlul Hadits) yang mengikuti jejak-jejak Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam mereka di atas jalan yang belum terjadi bid’ah.”

●● Berkata Al-Khathîb Al-Baghdâdy dalam Ar-Rihlah Fî Thalabil Hadits hal. 223, “Dan sungguh (Allah) Rabbul ‘alamin telah menjadikan Ath-Thâifah Al-Manshûrah sebagai penjaga agama dan telah dipalingkan dari mereka makar orang-orang yang keras kepala karena mereka berpegang teguh dengan syariat (Islam) yang kokoh dan mereka mengikuti jejak para shahabat dan tabi’in.”

●● Dan telah sepakat perkataan para ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah bahwa yang dimaksud dengan Ath-Thâifah Al-Manshûrah adalah para ulama SalafAhlul Hadits. Hal ini ditafsirkan oleh banyak imam yakni ‘Abdullah bin Mubârak, ‘Ali bin Madîny, Ahmad bin Hambal, Bukhâry, Al-Hâkim, dan lain-lainnya. Perkataan-perkataan para ulama tersebut diuraikan dengan panjang lebar oleh Syaikh Rabi’ bin Hâdy Al-Madkhaly dan Syaikh Al-Albâny dalam Silsilah Al-Ahâdîts Ash-Shahîhah hadits no. 270.

●● Lihat Haqîqatul Bid’ah 1/269-272, Mauqif Ibnu Taimiyah 1/32-34, Ahlul Hadits Wa Ath-Thâifah Al-Manshûrah An-Nâjiyah , Limâdzâ Ikhtartu Al-Manhaj As-Salafy , Bashâir Dzawisy Syaraf Bimarwiyâti Manhaj As-Salaf dan Al-Intishâr Li Ashhâbil Hadîts karya Muhammad ‘Umar Ba Zamûl.

►► Al-Ghurabâ`

●● Al-Ghurabâ` artinya orang-orang yang asing. Asal penyifatan ini adalah sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah riwayat Muslim no. 145,

بَدَأَ الْإِسْلاَمُ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ فَطُوْبَى لِلْغُرَبَاءِ

“Islam mulai muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana awal munculnya maka beruntunglah orang-orang asing itu.” Hadits ini mutawâtir.

●● Berkata Imam Al-Âjurry dalam Sifatil Ghurabâ` Minal Mu’minîn hal. 25, “Dan perkataan (Nabi) shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam , ‘Dan akan kembali asing,’ maknanya, Wallâhu A’lam, bahwa sesungguhnya hawa nafsu yang menyesatkan akan menjadi banyak sehingga banyak dari manusia tersesat karenanya dan akan tetap ada Ahlul Haq yang berjalan di atas syariat Islam dalam keadaan asing di mata manusia, tidakkah kalian mendengar perkataan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam, ‘Akan terpecah ummatku menjadi 73 golongan semuanya masuk neraka kecuali satu,’ maka dikatakan, ‘siapa mereka yang tertolong itu?’ maka kata Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam, ‘Apa-apa yang saya dan para shahabatku berada di atasnya pada hari ini.’.”

●● Berkata Imam Ibnu Rajab dalam Kasyful Kurbah Fî Washfi Hâli Ahlil Ghurbah hal. 22-27, “Adapun fitnah syubhât (kerancuan-kerancuan) dan pengikut hawa nafsu yang menyesatkan sehingga hal tersebut menyebabkan terpecahnya Ahlul Qiblah (kaum muslimin) dan menjadilah mereka berkelompok-kelompok, sebagian dari mereka mengkafirkan yang lainnya dan mereka menjadi saling bermusuhan, bergolong-golongan dan berpartai-partai setelah mereka dulunya sebagai saudara dan hati-hati mereka di atas hati satu orang (Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam) sehingga tidak akan selamat dari kelompok-kelompok tersebut kecuali satu golongan yang selamat. Mereka inilah yang disebut dalam sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam, ‘Terus menerus ada diantara umatku satu kelompok yang menampakkan kebenaran, tidak mencelakakan mereka orang-orang yang menghinakan dan membenci mereka sampai datang ketetapan Allah Subhânahu wa Ta’âla (hari kiamat) dan mereka tetap dalam keadaan tersebut.’ Mereka inilah Al-Ghurabâ` di akhir zaman yang tersebut dalam hadits-hadits ini ….”


▌▌Demikianlah penamaan-penamaan syariat bagi pengikut Al-Qur`ân dan Sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam sesuai dengan pemahaman para ulama Salaf, yang apabila dipahami dengan baik akan menambah keyakinan akan wajibnya mengikuti jalan para ulama Salaf dan kebenaran jalan mereka serta keberuntungan orang-orang yang mengikuti jalan mereka.


▌▌Cukuplah sebagai satu keistimewaan yang para Salafiyun berbangga dengannya bahwa penamaan-penamaan ini semuanya dari Islam dan menggambarkan Islam hakiki yang dibawa oleh Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa âlihiwa sallam dan tentunya hal ini sangat membedakan Salafiyun dengan ahlul bid’ah yang bernama atau dinamakan dengan penamaan-penamaan yang hanya sekedar menampakkan bid’ah, pimpinan atau kelompok mereka seperti Tablighy nisbah kepada Jama’ah Tabligh yang didirikan oleh Muhammad Ilyâs, Ikhwany nisbah kepada gerakan Ikhwanul Muslimin yang dipelopori oleh Hasan Al-Banna, Surûry nisbah kepada kelompok atau pemikiran Muhammad Surur Zainal ‘Âbidîn, Jahmy nisbah kepada Jahm bin Sofwân pembawa bendera keyakinan bid’ah bahwa Al-Qur`ân adalah makhluk. Mu’tazily nisbah kepada kelompok pimpinan ‘Athâ` bin Wâshil yang menyendiri dari halaqah Hasan Al-Bashry. Asy’ary nisbah kepada pemikiran Abu Hasan Al-Asy’ary yang kemudian beliau bertobat dari pemikiran sesatnya. Syi’iy nisbah kepada kelompok Syi’ah yang mengaku mencintai keluarga Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihiwa sallam, dan masih ada ratusan penamaan lain, sangat meletihkan untuk menyebutkan dan menguraikan seluruh penamaan tersebut, maka nampaklah dengan jelas bahwa penamaan Salafiyun-Ahlus Sunnah Wal Jamaah-Ath- Thâifah Al-Manshûrah -Al-Firqah An-Nâjiyah-Ahlul Hadits adalah sangat berbeda dengan penamaan-penamaan yang dipakai oleh golongan-golongan yang menyimpang dari beberapa sisi:

●●Pertama , penamaan-penamaan syariat ini adalah nisbah kepada generasi awal umat Islam yang berada di atas tuntunan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihiwa sallam, maka penamaan ini akan mencakup seluruh umat pada setiap zaman yang berjalan sesuai dengan jalan generasi awal tersebut baik dalam mengambil ilmu atau dalam pemahaman atau dalam berdakwah dan lain-lainnya.

●●Kedua , kandungan dari penamaan-penamaan syariat ini hanyalah menunjukkan tuntunan Islam yang murni yaitu Al-Qur`ân dan sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam tanpa ada penambahan atau pengurangan sedikit pun.

●●Ketiga , asal penamaan-penamaan ini mempunyai dalil dari sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam.

●●Keempat , penamaan-penamaan ini hanyalah muncul untuk membedakan antara pengikut kebenaran dengan jalan para pengekor hawa nafsu dan golongan-golongan sesat, dan sebagai bantahan terhadap bid’ah dan kesesatan mereka.

●●Kelima , ikatan wala’ (loyalitas) dan bara’ (kebencian, permusuhan) bagi orang-orang yang bernama dengan penamaan ini, hanyalah ikatan wala’ dan bara’ di atas Islam (Al-Qur`ân dan Sunnah) bukan ikatan wala’ dan bara’ karena seorang tokoh, pemimpin, kelompok, organisasi dan lain-lainnya.

●●Keenam , tidak ada fanatisme bagi orang-orang yang memakai penamaan-penamaan ini kecuali kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihiwasallam karena pemimpin dan panutan mereka hanyalah satu yaitu Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam, berbeda dengan orang-orang yang menisbahkan dirinya ke penamaan-penamaan bid’ah fanatismenya untuk golongan, kelompok/pemimpin.

●●Ketujuh , penamaan-penamaan ini sama sekali tidak akan menjerumuskan ke dalam suatu bid’ah, maksiat maupun fanatisme kepada seseorang atau kelompok dan lain-lainnya.

Lihat Hukmul intimâ` hal. 31-37 dan Mauqif Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah 1/46-47.

Wallâhu Ta’âla a’lam.

Sumber : http://an-nashihah.com/?p=18

جزاك الله خيرا وبارك الله فيكم. “Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Kami.
thank you