بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.” (HR. Muslim no. 208)

Meniti Jalan Salaf

product

dzulqarnain.net

Detail | Pencari Ilmu

Tegar Di Atas Sunnah

product

Majalah Salafy

Detail | Profil

Profil Ummu Ulfa

product

Profil Penulis

Detail | da'watuna

TANYA JAWAB : CARA MEMANDIKAN DAN MENGKAFANI JENAZAH


Oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husain Al-Atsariyyah


Bagaimana cara mengelurkan kotoran jenazah? Apa harus mandi setelah selesai Memandikan Jenazah? Bolehkah Wanita yang Sedang Haid atau Nifas Memandikan Jenazah? Apakah Jani
n yang Gugur Harus Dimandikan? Bagaimana cara mengafani menurut syariat? Apa kain kafan harus berwarna putih? bolehkah kafan lebih dari 3 lembar? Berapa lembar kafan untuk jenazah anak kecil?

Mempersiapkan Jenazah Menuju Alam Barzakh
ada edisi yang lalu telah dibahas tuntunan dalam menghadapi sakaratul maut. Masih dalam rangkaian tema yang sama, berikut adalah bahasan tentang tata cara mempersiapkan jenazah menurut tata cara yang benar dalam Islam.

Sesosok jenazah terbujur di hadapan kita menanti uluran tangan insan yang hidup untuk memandikan, mengafani, menshalatkan dan menguburkannya. Yang demikian ini merupakan kewajiban orang yang masih hidup, namun bila telah ada sebagian orang yang menunaikannya, maka gugurlah kewajiban yang lain. (Al-Hawil Kabir, Al-Mawardi, 3/6. Al-Muhalla 4/343)
Berikut ini kami akan merinci penyelenggaraan jenazah seorang muslim, dimulai dari memandikannya.
Memandikan Jenazah

Hukum dimandikannya jenazah diperselisihkan ulama. Adapun penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) dalam masalah ini yang disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi t dalam Al-Majmu’ (5/112) tidaklah tepat. Karena kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani t, perselisihan pendapat dalam masalah ini masyhur di kalangan madzhab Malikiyyah. Sampai-sampai Al-Imam Al-Qurthubi t menguatkan pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah. Akan tetapi jumhur ulama berpendapat wajib, dan Ibnul ‘Arabi t telah membantah orang yang berpendapat dengan selain pendapat jumhur ini. (Fathul Bari 3/156)

Hadits Ibnu ‘Abbas c merupakan satu di antara beberapa dalil yang menunjukkan jenazah itu wajib dimandikan. Ibnu ‘Abbas c berkata: “Ketika seseorang sedang wuquf di Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari hewan tunggangannya yang seketika itu menginjaknya hingga meninggal. Maka Nabi n memerintahkan para shahabatnya:

“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara….”1

Yang Harus Diperhatikan sebelum Memandikan Jenazah

Sebelum memandikan jenazah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Pertama: Jenazah laki-laki harus dimandikan oleh laki-laki dan jenazah wanita dimandikan oleh wanita pula, kecuali suami istri. Diperbolehkan suami memandikan jenazah istrinya dan sebaliknya istri boleh memandikan jenazah suaminya menurut pendapat jumhur ulama (Syarhus Sunnah, Al-Baghawi, 5/309, Al-Muhalla 3/405, Nailul Authar 4/37, Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ 2/489).
Dengan dalil hadits ‘Aisyah x:

“Nabi n kembali kepadaku setelah mengantarkan jenazah ke Baqi’. Ketika itu aku merasakan sakit pada kepalaku, maka aku katakan: “Aduh, kepalaku sakit.” Beliau n pun berkata: “Aduh, aku juga sakit kepalaku. Tidak bermudharat bagimu, seandainya engkau meninggal mendahuluiku, aku akan memandikan jenazahmu, mengafanimu, menshalatimu kemudian menguburkanmu.”2
Aisyah x berkata:

“Seandainya perkara yang telah lewat ini dapat kutemui pada waktu mendatang, niscaya tidak ada yang memandikan Nabi n kecuali istri-istri beliau.”3
Ibnu Hazm t menyatakan, suami boleh memandikan jenazah istrinya, istri pun boleh memandikan jenazah suaminya. (Al-Muhalla 3/405)

Kedua: Yang memandikan jenazah hendaklah orang yang memiliki pengetahuan tentang tata caranya, terlebih lagi bila orang tersebut dari kalangan keluarganya (Ahkamul Jana`iz, Asy-Syaikh Al-Albani t hal. 68). Dan diutamakan seorang yang shalih, karena ia dapat menahan dirinya untuk menceritakan aib (cacat/ cela) yang dilihatnya dari si mayit bahkan menutupinya. Rasulullah n bersabda:

“Siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat.”4
Sebagaimana pula beliau n bersabda:

“Siapa yang memandikan (jenazah) seorang muslim lalu ia menyembunyikan (apa yang dilihatnya dari aib si mayit) maka Allah akan mengampuninya 40 kali.”5
Ketiga: Jenazah yang akan dimandikan jangan diletakkan di atas tanah karena akan mempercepat kerusakan jasadnya, tapi diletakkan di atas tempat tidur atau papan yang lurus. Papan tersebut pada bagian kaki mayit agak dimiringkan sehingga air basuhan dapat mengalir ke bawah kaki, tidak mengalir ke kepala mayat atau menggenang di bawah tubuhnya. (Al-Mughni 2/164, Al-Majmu’ 5/131, Asy-Syarhul Mumti’ 2/479)
Tata Cara Memandikan Jenazah

Hadits ‘Aisyah x berikut ini mengawali pembicaraan kita tentang tata cara memandikan jenazah. Aisyah x berkata: “Ketika hendak memandikan Nabi n, mereka berkata: ‘Demi Allah, kami tidak tahu, apakah kami harus melepaskan pakaian Rasulullah n sebagaimana yang biasa kami lakukan terhadap orang yang meninggal di kalangan kami, atau kami harus memandikan beliau dalam keadaan beliau tetap mengenakan pakaiannya?’ Maka ketika mereka berbeda pendapat dalam masalah ini, Allah I memberikan rasa kantuk pada mereka hingga mereka pun tertidur. Sampai-sampai tidak ada seorang pun dari mereka kecuali dagunya menempel pada dadanya. Kemudian ada seseorang yang tidak mereka ketahui mengajak bicara mereka dari sisi rumah. Orang itu berkata: “Mandikanlah Nabi n dalam keadaan tetap mengenakan pakaiannya”. Setelahnya mereka pun bangkit menuju Rasulullah n untuk memandikannya sementara gamis beliau tetap menempel pada tubuh beliau. Mereka menuangkan air di atas gamis beliau dan menggosok tubuh beliau dengan gamis tersebut, tidak langsung dengan tangan-tangan mereka.”6

Kemudian, hadits Ummu ‘Athiyyah Al-Anshariyyah x yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim t dalam Shahih keduanya, kita bawakan di bawah ini karena hadits ini termasuk pokok dalam masalah memandikan jenazah dan tata caranya. Sehingga sekelompok shahabat dan ulama dari kalangan tabi’in di Bashrah mengambil cara memandikan jenazah dari Ummu ‘Athiyyah (Al-Isti’ab 4/1947, Al-Ishabah 8/261). Ibnul Mundzir t berkata: “Tidak ada hadits yang berbicara tentang memandikan jenazah yang lebih tinggi daripada hadits Ummu ‘Athiyyah x.” (Fathul Bari 3/159)

Shahabiyah yang biasa memandikan jenazah ini berkata, mengisahkan saat ia memandikan jenazah Zainab putri Rasulullah n:

“Nabi n masuk menemui kami ketika kami akan memandikan jenazah putri beliau Zainab. Beliau berkata: ‘Mandikanlah dia tiga kali, lima kali atau lebih bila kalian pandang perlu, dengan air dan daun sidr. Jadikanlah akhir basuhannya bercampur dengan kapur barus atau sedikit dari kapur barus. Bila kalian telah selesai memandikannya, panggillah aku.” Maka ketika kami telah selesai, kami pun memanggil beliau. Beliau memberikan sarungnya pada kami seraya berkata: “Selimutilah tubuhnya7 dengan kain ini.”8
Ummu ‘Athiyyah juga mengabarkan:

Mereka menjadikan rambut putri Rasulullah n tiga pintalan, (sebelumnya) mereka menguraikannya (melepas ikatannya) kemudian mencucinya, lalu menjadikannya tiga pintalan.”9
Masih berita dari Ummu ‘Athiyyah x:
“Rasulullah n bersabda ketika putri beliau sedang dimandikan:

“Mulailah dari bagian kanannya dan tempat-tempat (anggota-anggota, ed) wudhunya.”10

Dari hadits-hadits di atas dapat disimpulkan bahwa cara memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
1. Ketika hendak dimandikan, pakaian yang masih menutupi tubuh mayat dilepas seluruhnya, sebagaimana hal ini biasa dilakukan di masa Nabi n yang ditunjukkan dalam hadits Aisyah x di atas. Dan bagian auratnya ditutup (Asy-Syarhul Mumti’ 2/492), karena Rasulullah n bersabda:

“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.”11
Ibnu Qudamah t berkata: “Disenangi melepas pakaian si mayat ketika hendak dimandikan dan auratnya ditutup dengan kain.” (Al-Mughni 2/163)
Mayat dimandikan di tempat yang tertutup dari pandangan mata, yang hanya dihadiri oleh orang yang memandikannya beserta orang yang membantunya bila memang diperlukan. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berkata: “Sepantasnya mayat dimandikan di tempat yang tidak terlihat manusia, bisa di kamar atau di kemah dan semisalnya. Karena menutup mayat dari pandangan mata lebih utama dari menyingkapnya. Hal ini disebabkan karena mayat itu terkadang berada dalam keadaan yang tidak disenangi (untuk dipandang) sehingga menampakkannya di hadapan manusia merupakan satu bentuk penghinaan terhadapnya. Dan juga terkadang mayat itu menakutkan bagi orang yang melihatnya, terlebih lagi bagi sebagian manusia yang mereka ini sangat ketakutan bila melihat mayat. Dengan demikian, menutup mayat dari pandangan manusia lebih utama dan lebih menjaga.” (Asy-Syarhul Mumti’ 2/493)
2. Mayat mulai dicuci anggota-anggota wudhunya.

Ibnu Qudamah t mengatakan: “Setelah dihilangkan najis dari si mayat (dan dibersihkan, pen.), ia diwudhukan oleh orang yang memandikannya seperti wudhu untuk shalat. Dicuci kedua telapak tangannya. Lalu diambil kain yang kasar, dibasahi dan diletakkan pada jari orang yang memandikan si mayat. Kemudian dengan jari yang dibalut kain tersebut gigi geligi mayat diusap. Demikian pula bagian dalam hidungnya hingga bersih. Hal ini dilakukan dengan lemah lembut. Kemudian wajah mayat dicuci dan disempurnakan wudhunya.” (Al-Mughni 2/165)
Setelah mayat diwudhukan, rambutnya digerai dengan perlahan dan dicuci bersih. (Al-Hawil Kabir 3/10, Al Majmu’ 5/132). Bila mayat itu seorang wanita, rambutnya disisir dan dikepang tiga, dua kepangan pada dua sisi kepala dan satunya lagi di bagian rambut depan/ jambul, sebagaimana dinyatakan Sufyan Ats-Tsauri t12. Kemudian, sebagaimana kata Ummu ‘Athiyyah x:

“Kami menjalin rambutnya menjadi tiga pintalan dan meletakkannya di belakangnya.”13
3. Setelahnya dimulai membasuh bagian kanan tubuh mayat.

Mayat dimandikan dengan tiga kali siraman atau lebih bila dipandang perlu oleh yang memandikan, namun tetap dalam hitungan ganjil. Pada sebagian siraman, mayat dibasuh dengan air yang dicampur dengan b Namun bila tidak didapatkan, bisa digantikan dengan pembersih lainnya seperti sabun atau yang lainnya (Ahkamul Jana`iz, hal. 64) karena Allah I berfirman:

“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”

“Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sekadar kemampuannya.”
Pada akhir basuhan, air dicampur dengan wewangian, lebih utama lagi dicampur dengan kapur barus yang dihaluskan. (Ahkamul Jana`iz, hal. 65, Asy Syarhul Mumti’ 2/497)
Air yang digunakan untuk memandikan mayat sebaiknya air dingin, namun bila ada kebutuhan dan melihat kemanfaatan bagi kebersihan tubuh si mayat, bisa digunakan air hangat (Al-Hawil Kabir 3/9, Asy Syarhul Mumti’ 2/497).
4. Ketika dimandikan, bagian-bagian tubuh mayat digosok perlahan dengan kain perca/ washlap atau semisalnya. Caranya, orang yang memandikan membungkus tangannya dengan kain tersebut atau menggunakan kaos tangan. Kemudian tubuh mayat digosok perlahan dari bawah kain penutup tubuhnya. Hal ini dilakukan agar orang yang memandikan tidak menyentuh aurat si mayit. Sebaiknya disiapkan lebih dari satu kain perca/ kaos tangan, sehingga setelah kain/ kaos tangan yang satu dipakai untuk menggosok bagian pembuangan si mayat, kain/ kaos tangan tersebut diganti dengan yang lain. (Al-Umm 1/302, Al-Hawil Kabir 3/9, Al-Majmu’ 5/130, Asy Syarhul Mumti’, 2/494)

Setiap kali basuhan, tangan orang yang memandikan tidak lepas dari mengurut-urut perut mayat agar sisa kotoran yang mungkin tertinggal dapat keluar. (Asy Syarhul Mumti’, 2/496)

Al-Imam Asy-Syafi’i t berkata: “Kemudian mayat dimandikan (mulai) dari sisi kanan lehernya, belahan (kanan) dadanya, rusuknya, paha dan betis (kanan)nya. Kemudian kembali ke bagian kiri tubuhnya dan diperbuat semisal bagian kanan tubuhnya. Setelahnya mayat dimiringkan ke rusuk kirinya, lalu dicuci punggungnya, tengkuk, paha dan betis kanannya. Kemudian dimiringkan ke rusuk kanannya dan dilakukan hal yang sama dengan sebelumnya. Setelah itu dicuci bagian bawah kedua telapak kakinya, antara dua pahanya dan belahan pantatnya dengan kain perca.” (Al-Hawil Kabir 3/10, Al Majmu’ 5/133)
Selesai dari semua itu, seluruh tubuh mayat disiram dengan air yang dicampur dengan kapur barus.
Usai basuhan terakhir, kedua tangan mayat dirapatkan pada rusuknya dan kedua kakinya dirapatkan hingga kedua mata kakinya saling menempel, kedua pahanya pun saling dirapatkan. Bila keluar sesuatu dari tubuh mayat setelah selesai dimandikan maka dibersihkan dan tubuhnya dibasuh sekali lagi. Terakhir, tubuh mayat dikeringkan dengan kain. Setelah kering, diletakkan di atas kafan yang telah disiapkan. (Al-Umm 1/303, Al-Hawil Kabir 5/12)
Mengusap Perut Mayat agar Kotoran yang Ada di Dalamnya Keluar

Ketika mayat telah dibaringkan di tempat yang disiapkan untuk memandikannya, mayat didudukkan sedikit (hampir mendekati posisi duduk) dengan mengangkat kepalanya. Lalu orang yang memandikan menjalankan tangannya di atas perut mayat berulang kali (diusap dengan tekanan/ diurut) dengan lembut agar keluar kotoran yang mungkin masih ada dalam perutnya14, kemudian dibersihkan/ dicebok dengan cara orang yang memandikan membalutkan tangannya dengan kain atau dengan memakai kaos tangan, kemudian ia membersihkan kemaluan si mayat dari kotoran yang keluar. Hal ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai kotoran itu keluar setelah mayat selesai dimandikan sehingga mengotori kafannya. (Al-Umm 3/404, Al-Majmu’ 5/130, Asy-Syarhul Mumti’ 2/493-494)

Disenangi bila di dekat tempat tersebut diletakkan wangi-wangian seperti bukhur (dupa yang dibakar sehingga asapnya menyebarkan aroma yang wangi) agar bau tidak sedap yang mungkin tercium dari kotoran si mayat bisa tersamarkan. (Al- Majmu’ 5/135, Al-Mughni 2/165).

Apa yang Dilakukan setelah Selesai Memandikan Jenazah?

Selesai memandikan jenazah, disunnahkan bagi yang memandikannya untuk mandi menurut pendapat jumhur ulama15 (Al-Majmu’ 5/144), dengan dalil sabda Nabi n:

“Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi. Dan siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.”16
Perintah Rasulullah n dalam hadits di atas tidaklah bermakna wajib karena ada hadits lain yang mauquf17 namun hukumnya marfu’, kata Asy-Syaikh Al-Albani t. Salah satunya dari Ibnu ‘Umar c, ia menyatakan:

“Kami dulunya memandikan mayit, maka di antara kami ada yang mandi dan ada yang tidak mandi.”18

Bolehkah Wanita yang Sedang Haid atau Nifas Memandikan Jenazah?

Dalam masalah ini ahlul ilmi berbeda pendapat, antara yang membolehkan dengan yang menganggap makruh. ‘Alqamah berpendapat boleh, sedangkan Al-Hasan Al-Bashri dan Ibnu Sirin berpendapat makruh sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (2/254). Pendapat yang kami pandang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang membolehkan karena tidak adanya larangan dari Nabi n dalam hal ini. Pendapat ini dipilih Al-Imam An-Nawawi t dalam Al-Majmu’ (5/145).
Ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`19 tentang permasalahan ini, maka keluarlah fatwa dari lajnah ini bernomor 6193 dengan pernyataan: boleh bagi wanita yang sedang haid untuk memandikan dan mengafani jenazah wanita, atau jenazah suaminya secara khusus, karena haid tidak teranggap sebagai penghalang untuk memandikan jenazah. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah 8/369)
Mayat Meninggal dalam Keadaan Haid atau Junub

Apabila mayat meninggal dalam keadaan haid atau junub maka cukup dimandikan dengan sekali mandi karena tidak ada larangan dalam hal ini, demikian pendapat sejumlah ulama. (Al-Majmu’ 5/123). Pendapat inilah yang kuat, Insya Allah, walaupun dalam hal ini ada ulama lain yang memakruhkan bila si mayat hanya dimandikan sekali. Al-Hasan berpendapat mayat yang junub dimandikan dengan mandi janabah dulu, yang haid juga dimandikan mandi haid dulu, kemudian baru dimandikan dengan mandi jenazah, sehingga mayat dimandikan dua kali mandi. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah 2/254)

Apakah Janin yang Gugur Harus Dimandikan?

Bila janin tadi belum genap empat bulan maka tidak dimandikan, tidak pula dishalati. Dia dibalut dalam kain dan dikuburkan, kata Ibnu Qudamah t, karena sebelum berusia empat bulan janin itu belum ditiupkan ruh sehingga belum menjadi manusia. Adapun bila janin telah genap empat bulan maka harus dimandikan. (Al-Mughni 2/200, Asy-Syarhul Mumti’2/507)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Bersambung insya Allah)

1 HR. Al-Bukhari no. 1265 dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jana`iz, bab Al-Kafan fi Tsaubaini dan Muslim no. 1206, kitab Al-Hajj, bab Ma Yuf’alu bil Muhrim idza Maata.
2 HR. Ahmad 6/228 dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Ahkamul Jana`iz, hal. 67.
3 HR. Ahmad 6/267, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil t dalam Al-Jami’ush Shahih 2/248
4 HR. Al-Bukhari no. 2442, kitab Al-Mazhalim, bab La Yazhlimul Muslim Al-Muslima wa Yuslimuhu dan Muslim no. 2580, kitab Al-Birru wash Shilah wal Adab, bab Tahrimuzh Zhulm
5 HR. Al-Hakim 1/354, 362. Ia berkata tentang hadits ini: “Shahih di atas syarat Muslim”. Adz-Dzahabi menyepakatinya. Asy-Syaikh Al-Albani t berkata dalam Ahkamul Jana`iz hal. 69: “Hadits ini memang shahih di atas syarat Muslim sebagaimana yang dikatakan keduanya.”
6 HR. Abu Dawud no. 3141, Kitab Al-Jana`iz, bab Fi Satril Mayyit ‘inda Ghaslihi, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud
7 Al-Imam Al-Baghawi t menyatakan: “Rasulullah n menyuruh mereka untuk menjadikan kain beliau sebagai syi’ar bagi putrinya. Makna syi’ar adalah pakaian/ kain yang langsung bersentuhan dengan tubuh, tanpa ada penghalang. Sedangkan ditsar adalah pakaian/ kain yang diletakkan di atas syi’ar.” (Syarhus Sunnah 5/306)
8 HR. Al-Bukhari no. 1253, Kitab Al-Jana`iz bab Ghuslil Mayyit wa Wudhu‘ihi bil Ma‘i was Sidr dan Muslim no. 939 Kitab Al-Jana`iz bab Fi Ghuslil Mayyit
9 HR. Al-Bukhari no. 1260, Kitab Al-Jana`iz, bab Naqdhu Sya’ril Mar`ah dan Muslim no. 939
Ummu Athiyyah x berkata:
“Kami menyisirnya menjadi tiga jalinan.” (HR. Al-Bukhari no. 1254 bab Ma Yustahabbu An Yughsala Witran dan Muslim no. 939)
10 HR. Al-Bukhari no. 1255 bab Yubda`u bi Mayaminil Mayyit dan Muslim no. 939
11 HR. Muslim no. 338 kitab Al-Haidh, bab Tahrimun Nazhar ilal ‘Aurat
12 HR. Al-Bukhari no. 1262, bab Yuj’al Sya’rul Mar`ati Tsalatsata Qurun
13 HR. Al-Bukhari no. 1263, bab Yulqa Sya’rul Mar`ah Khalfaha
14 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berkata: “Mayat itu mengendor/ lunak seluruh urat syarafnya, sehingga bila kepalanya diangkat pada posisi demikian dan perutnya diurut dengan lembut maka bisa jadi akan keluar kotoran yang ada dalam perutnya yang memang telah siap untuk keluar.” (Asy-Syarhul Mumti’ 2/493)
15 Karena memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.
16 HR. Abu Dawud no. 3161 dan At-Tirmidzi no. 993 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Abu Dawud dan Shahih At-Tirmidzi
17 Ucapan, perbuatan ataupun taqrir dari shahabat, bukan dari Rasulullah n.
18 HR. Ad-Daraquthni no. 191 dan Al-Khathib dalam Tarikh-nya 5/424 dengan sanad shahih sebagaimana dinyatakan Al-Hafizh, kata Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Ahkamul Jana`iz hal. 72
19 Yang saat itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dan wakil ketua Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi

Sumber : http://www.asysyariah.com/sakinah/wanita-dalam-sorotan/1093-mempersiapkan-jenazah-menuju-alam-barzakh-wanita-dalam-sorotan-edisi-18.html
Mengafani Jenazah

oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah

Ketika mayat selesai dimandikan, ia pun wajib dikafani. Bagaimana cara mengafani menurut syariat? Jawabannya ada di bahasan berikut.

Kematian adalah suatu kepastian. Kita ataupun orang-orang di sekitar kita mesti akan menemuinya karena Allah I telah menetapkan:

“Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian.” (Ali Imran: 185)
Rasulullah r sendiri telah mengingatkan kita untuk memperbanyak mengingat mati dalam titahnya yang agung:

“Perbanyaklah kalian mengingat penghancur kelezatan.” (Kata perawi) yang dimaksud beliau r adalah kematian.1
Seorang muslim yang meninggal dunia punya hak yang harus ditunaikan oleh kaum muslimin yang masih hidup sebagai kewajiban kifayah yang bila sudah ditunaikan oleh sekelompok orang akan menggugurkan kewajiban bagi yang lain. Kewajiban yang dimaksud di sini adalah si mayat dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Hal-hal yang berkaitan dengan memandikan mayat telah dibahas dalam edisi sebelum ini, selanjutnya masalah mengafani mayat.

Mengafani Mayat

Setelah mayat dimandikan, ia wajib dikafani karena adanya perintah Nabi r yang tersebut dalam kisah seseorang yang sedang wuquf di Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari hewan tunggangannya yang seketika itu menginjaknya hingga ia meninggal dunia. Nabi r pun memerintahkan para shahabatnya:

“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara. Dan kafani dalam dua pakaian/ kain….”2
Al-Imam An-Nawawi t ketika mensyarah (menjelaskan) hadits Aisyah x:

“Rasulullah r dikafani dalam tiga kain yang putih Suhuliyyah.”3
Beliau berkata: “Dalam hadits ini dan hadits Mush’ab bin Umair4 yang terdahulu serta selain kedua hadits ini, menunjukkan wajibnya mengafani mayat. Ini merupakan kesepakatan kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 7/8)
Ibnul Qaththan t berkata: “Sunnah yang disepakati berkaitan dengan orang yang meninggal dari kalangan muslimin adalah mereka itu dimandikan dan dikafani. Ulama sepakat wajibnya mayat itu dimandikan dan dikafani apabila ia telah baligh, selama ia tidak gugur sebagai syahid, atau terbunuh secara dzalim atau meninggal dalam hukum qishash.” (Al-Iqna’ fi Masail Al-Ijma’ , 1/182)

Kafan tersebut atau biayanya diambil dari harta pokok si mayat5 dengan dalil hadits Khabbab ibnul Aratt z. Ia mengisahkan bahwa ketika Mush’ab bin Umair z gugur dalam perang Uhud, ia tidak meninggalkan kecuali namirah, sejenis kain wol bergaris-garis yang biasa diselimutkan ke tubuh. Bila mereka menutupi kepalanya dengan namirah tersebut, tampaklah kedua kakinya. Dan bila mereka menutupi kedua kakinya, tampak kepalanya. Melihat hal itu Rasulullah n memerintahkan mereka untuk menutupi bagian kepala sedangkan kedua kakinya yang terbuka ditutupi tumbuhan bernama idzkhir sejenis rumput-rumputan yang wangi (Syarh Shahih Muslim 7/7)6.

Nabi n memerintahkan agar Mush’ab z dikafani dengan namirahnya dan beliau tidak menyuruh shahabat lain untuk mengeluarkan harta mereka guna keperluan kafan Mush’ab z. Para fuqaha berkata: “Kafan mayat wajib diambil dari harta yang ditinggalkannya. Namun bila ia tidak memiliki harta, maka yang menanggung keperluan pengafanannya adalah orang yang wajib menafkahinya ketika ia hidup.” (Syarhu Shahih Muslim 7/8, Nailul Authar 4/46, Taudhihul Ahkam 3/173)

Sepantasnya kafan yang dipakai untuk menutupi mayat itu panjang dan lebar sehingga dapat menutupi seluruh tubuhnya (Al-Majmu’, 5/154) sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Jabir bin Abdillah z:

“Suatu hari Nabi n berkhutbah, lalu beliau menyebut seseorang dari kalangan shahabat beliau yang telah meninggal, orang itu dibungkus dengan kafan yang tidak panjang/ lapang dan dikuburkan pada malam hari. Maka Nabi n pun mencerca bila jenazah seseorang dikuburkan pada malam hari sampai jenazah itu selesai dishalatkan. Kecuali bila seseorang terpaksa melakukan hal tersebut. Nabi n bersabda: “Bila salah seorang dari kalian mengafani saudaranya maka hendaklah ia membaguskan kafannya.”7
Yang dimaksud dengan membaguskan kafan di sini, kata ulama adalah kafan itu berwarna putih, bersih, tebal, dapat menutupi, serta pertengahan sifatnya -tidak berlebih-lebihan/ mewah dan tidak pula jelek. Sehingga membaguskan kafan bukan maksudnya berlebihan-lebihan dan megah-megahan. (Syarhus Sunnah 5/315, Al-Majmu’, 5/155, Subulus Salam 2/154, Ahkamul Janaiz, Asy-Syaikh Al-Albani , hal. 77)

Ada beberapa perkara yang disunnahkan berkaitan dengan kain kafan:

1. Berwarna putih, karena Nabi r bersabda:

“Pakailah kain yang berwarna putih dari pakaian kalian, karena pakaian putih adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah orang yang meninggal di kalangan kalian dalam kain putih.”8

2. Tiga lembar, dengan dalil hadits Aisyah x:

“Sesungguhnya Rasulullah r dikafani dalam tiga kain Yamaniyyah berwarna putih Suhuliyyah dari bahan katun. Tidak ada di antara lembar kafan itu gamis (baju) dan tidak ada imamah (surban), beliau dimasukkan (dibungkus) ke dalam semua kafan itu.”9

Tidak boleh menambah kafan lebih dari tiga lembar karena menyelisihi apa yang telah dilakukan Rasulullah r dan juga perbuatan demikian berarti menyia-nyiakan/ membuang harta sementara kita dilarang melakukan yang demikian itu. Orang yang masih hidup dari kalangan keluarga yang ditinggalkan si mayat tentunya lebih utama untuk mendapatkan kelebihan kain tersebut daripada digunakan secara berlebihan (sebagai kafan), apatah lagi bila kainnya bagus/ mewah/ mahal. Semoga Allah merahmati Abu Bakar Ash-Shiddiq z, ketika Aisyah x, putrinya, berkomentar tentang kain yang disediakannya untuk kafannya nanti: “Kain ini telah usang”. Abu Bakar menanggapi dengan pernyataannya: “Sungguh orang yang masih hidup lebih pantas untuk memakai kain yang baru.” (Ar-Raudhatun Nadiyyah dengan Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 1/85).

Bila tidak ada kain kafan kecuali hanya selembar maka mencukupi dan telah tertunaikan kewajiban, karena Nabi r pernah mengafani paman beliau, Hamzah z, dengan satu kain/ pakaian. (Syarhus Sunnah 5/314, Tharhu At-Tatsrib fi Syarhi At-Taqrib 3/915)

Jumlah Kafan bagi Wanita

Mayat wanita dalam hal ini sama dengan laki-laki, sunnah untuk dikafani dengan tiga lembar kafan, karena tidak ada dalil yang membedakannya dengan lelaki. Adapun hadits Laila bintu Qais Ats-Tsaqafiyyah tentang pengafanan putri Nabi n dengan lima kain kafan, kata Asy-Syaikh Al-Albani t tidaklah shahih sanadnya, karena ada rawi bernama Nuh bin Hakim Ats-Tsaqafi. Dia adalah rawi yang majhul sebagaimana dinyatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar t dan selainnya. Dan juga dalam hadits tersebut ada ‘illat (penyakit/ cacat) yang lain sebagaimana diterangkan oleh Az-Zaila’i dalam Nashbur Rayah. (Ahkamul Janaiz , hal. 85)
Demikian pula tambahan lafadz yang dimasukkan sebagian perawi dalam kisah dimandikannya jenazah Zainab bintu Rasulullah x:

“Maka kami mengafaninya dalam lima kain.”
merupakan tambahan yang syadz (ganjil) atau mungkar sebagaimana diterangkan secara panjang lebar oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Adh-Dha’ifah (12/752-754). Setelahnya, beliau t berkata: “Yang wajib dari sisi fiqhiyyah adalah berhenti pada hadits ‘Aisyah x yang terdahulu bahwasanya Nabi r dikafani dengan tiga kain, dan tidak menambah lebih dari tiga, dalam rangka mengikuti sunnah dan menjaga harta. Alangkah bagusnya atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/259) dengan sanad yang shahih dari Rasyid bin Sa’d, ia berkata: “Umar t berkata: “Seorang lelaki dikafani dalam tiga kain dan jangan kalian melebihkannya karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat melampaui batas.”

Abu Bakr Ash-Shiddiq z pun dikafani dengan tiga kain. Dan tidak diragukan dalam hal ini bahwa wanita sama dengan lelaki, karena asalnya demikian sebagaimana hal ini diketahui dari sabda Nabi r :

“Hanyalah wanita itu saudara kandungnya lelaki.”
Hadits ini shahih, di-takhrij dalam Al-Misykat (441), Shahih Abi Dawud (234), dan selain keduanya. (Adh-Dha’ifah, 12/754-755)

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin t berkata tentang permasalahan jumlah kain kafan untuk wanita: “Hukum asal dalam perkara syar’iyyah laki-laki sama dengan wanita, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan perbedaan10. Maka bila ada dalil yang menyatakan pengkhususan dalam hukum (misalnya khusus untuk laki-laki, pent.) niscaya hukum tersebut berlaku khusus tidak berlaku bagi yang lain. Namun bila tidak ada dalil, maka laki-laki dan wanita itu sama.” (Asy-Syarhul Mumti’, 2/520-521)

Al-’Allamah Shiddiq Hasan Khan t berkata: “Memperbanyak kafan dan berlebih-lebihan dalam harganya bukanlah perkara yang terpuji, karena seandainya tidak ada keterangan dari syariat bahwa mayat itu harus dikafani, niscaya perbuatan tersebut termasuk membuang-buang harta, karena kafan itu tidak memberikan manfaat kepada si mayat dan tidak pula kembali kemanfaatannya kepada orang yang hidup.” (Ar-Raudhatun Nadiyyah dengan Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 1/436)

Namun dalam hal ini, banyak ahlul ilmi yang menyenangi agar seorang wanita dikafani dengan lima lembar kafan, tidak lebih, bila memang dibutuhkan untuk lebih menutupi tubuhnya, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir t: “Mayoritas ahlul ilmi yang kami hafal dari mereka berpandangan wanita dikafani dengan lima kain kafan. Hal ini disenangi karena wanita semasa hidupnya harus ekstra dalam menutup tubuhnya daripada lelaki karena auratnya yang lebih dari lelaki.” Lima kain ini berupa kain yang disarungkan ke bagian aurat dan sekitarnya, dira’ (baju) dipakaikan ke tubuhnya, kerudung, dan dua kain yang diselimutkan ke seluruh tubuhnya sebagaimana mayat lelaki. (Al-Mughni, 2/173)
Jumlah Kafan Anak Kecil

Adapun anak kecil cukup dikafani dalam selembar kain, namun tidak apa-apa bila dikafani dalam tiga lembar kain. Demikian dikatakan oleh Ishaq bin Rahuyah, Sa’id ibnul Musayyab, Ats-Tsauri, Ashabur Ra`yi, dan selain mereka (Al-Mughni 2/171).

Bila yang meninggal itu adalah anak perempuan yang belum haid/ baligh maka kata Al-Hasan Al-Bashri t, ia dikafani dengan satu kain kafan ataupun tiga lembar kafan. Dikisahkan oleh Ayyub bahwa putri Anas bin Sirin meninggal dunia dalam usia mendekati haid. Maka Ibnu Sirin memerintahkan mereka untuk mengafaninya dengan satu kerudung dan dua kain yang diselimutkan ke seluruh tubuhnya. (Al-Mushannaf , Ibnu Abi Syaibah, 3/263-264)

3. Salah satu dari kafan itu berupa kain bergaris-garis bila memang mudah didapatkan, karena Nabi r bersabda:

“Bila salah seorang dari kalian meninggal sementara dia mendapati sesuatu (kelapangan) maka hendaklah ia dikafani dalam kain yang bergaris-garis.”11

4. Kafan tersebut diberi wewangian berupa bukhur (dupa yang wangi) sebanyak tiga kali, dengan dalil sabda Nabi r:

“Apabila kalian mewangi-wangikan mayat maka wangikanlah sebanyak tiga kali.”12
(Penjelasan tentang perkara yang disunnahkan dalam kafan ini bisa dilihat di Al-Majmu’, 5/155-156, Al-Mughni 2/169, Al-Muhalla 3/339-341, Nailul Authar 4/49-51 dll)
Cara Mengafani Mayat

Setelah kafan diberi wangi-wangian sehingga aroma semerbaknya menempel pada kain, kafan yang paling bagus dan paling lebar/ lapang dibentangkan kemudian diberi hanuth13. Menyusul kain kedua diletakkan di atas kain pertama lalu diberi hanuth dan kapur barus. Demikian pula kain ketiga yang akan bersentuhan langsung dengan tubuh mayat. Setelahnya mayat diangkat dalam keadaan tertutup kain dan diletakkan di atas kain kafan yang paling atas (dari tiga lapis kain yang telah disusun) dalam keadaan terlentang, di mana kain kafan yang tersisa pada bagian kepalanya lebih panjang daripada pada bagian kedua kakinya. Kemudian disiapkan kapas yang diberi hanuth dan kapur barus lalu dimasukkan di antara dua belahan pantat si mayat dengan cara yang lembut untuk menahan keluarnya sesuatu dari duburnya yang beraroma tidak sedap, lalu diikat di atasnya dengan kain perca yang dibelah ujungnya seperti celana pendek.

Diambil lagi kapas yang diberi hanuth dan kapur barus lalu diletakkan di atas mulut si mayat, dua lubang hidung, dua mata, dua telinga, anggota-anggota sujudnya yaitu dahi dan hidung, telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kaki, dan seluruh lubang yang ada di anggota tubuhnya, termasuk lukanya yang berlubang bila ada untuk mencegah darah/ nanah yang mungkin keluar hingga mengotori kafan. Rambut dan jenggot si mayat diberi kapur barus pula. Kemudian bagian kain kafan yang tersisa di sisi kiri si mayat ditekuk/ dilipat ke sisi kanan tubuh mayat, lalu kain yang di sisi kanan ditekuk ke sisi kiri tubuh mayat sehingga mayat benar-benar terbungkus/ diselimuti dalam kafannya, atau sebaliknya sisi kanan kafan terlebih dulu ditekuk baru sisi kiri. Hal yang sama juga dilakukan pada lembar kafan yang kedua dan ketiga.

Terakhir, kain yang tersisa di bagian kepala mayat dikumpulkan, lalu ditekuk ke bagian atas wajah mayat agar kain pada bagian wajah tidak tersingkap karena tiupan angin misalnya. Sedangkan kain yang tersisa pada bagian kaki ditekuk ke bagian atas kedua kaki mayat. Dan bisa diikat bila khawatir kafannya terbuka/ terbongkar namun bila hendak dimasukkan ke kuburannya, ikatan tersebut dibuka. (Al-Hawil Kabir 3/21-23, Al-Majmu’ 5/157- 161, Al-Mughni 2/169, Asy-Syarhul Mumti’ 2/517- 519)

1 HR. An-Nasa’i no. 1824 kitab Al-Janaiz, bab Katsratu Dzikril Maut, Tirmidzi no. 2307 kitab Az-Zuhud ‘an Rasulillah r, bab Ma Ja’a fi Dzikril Maut, dan selain keduanya. Asy-Syaikh Al-Albani t berkata tentang hadits ini dalam Shahih Sunan Nasa’i dan Shahih Sunan Tirmidzi: “Hasan shahih”.
2 HR. Al-Bukhari no. 1265 dalam Shahih-nya, kitab Al-Janaiz, bab Al-Kafan fi Tsaubaini dan Muslim no. 1206, kitab Al-Hajj, bab Ma Yuf’alu bil Muhrim idza Maata.
3 Nama kain yang dinisbahkan (disandarkan) kepada sebuah tempat/ kota di Yaman yang bernama Suhul atau kain putih bersih dari katun (Al-Hawil Kabir 3/21, Syarhus Sunnah 5/313, Al-Majmu 5/152, Tharhu At-Tatsrib fi Syarhi At-Taqrib 3/914, Fathul Bari 3/174)
4 Yang dikafani dengan namirahnya karena hanya harta itu yang ia tinggalkan.
5 Demikian pendapat ‘Atha`, Az-Zuhri, ‘Amr bin Dinar, dan Qatadah. Ibrahim An-Nakha’i t berkata: “Yang lebih dahulu disisihkan dari harta si mayat (sebelum dibagikan kepada ahli warisnya, pent.) adalah keperluan kafannya, kemudian keperluan untuk membayar hutangnya, kemudian penunaian wasiatnya.” Sufyan Ats-Tsauri t berkata: “Ongkos penggalian kubur dan biaya memandikan mayat sama dengan hukum kafan, diambil dari pokok harta si mayat.” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq dalam Shahih-nya, kitab Al-Janaiz, bab Al-Kafanu min jami’il mal, Fathul Bari 3/174-175)
6 Lihat haditsnya dalam Shahih Al-Bukhari no. 1276 kitab Al-Janaiz, bab Idza lam Yajid kafanan illa ma yuwari ra’sahu au qadamaihi ghaththa ra`sahu dan Muslim no. 940, kitab Al-Janaiz, bab Fi kafanil mayyit.
7 HR. Muslim no. 943, bab Fi tahsini kafanil mayyit
8 HR. Abu Dawud no. 4061, At-Tirmidzi no. 2810 dan ia berkata: Hadits hasan shahih. Asy-Syaikh Muqbil t dalam Al-Jami’ush Shahih (2/249) berkata: “Hadits ini hasan di atas syarat Muslim.”
9 HR. Al-Bukhari no. 1264 bab Ats-Tsiyabul bidh lil kafani dan Muslim no. 941 bab Fi kafanil mayyit, sedangkan lafadz yang ada dalam kurung dari riwayat Al-Imam Ahmad.
10 Sementara dalil yang menunjukkan perbedaan jumlah kafan wanita dengan laki-laki lemah seperti diterangkan di atas.
11 HR. Abu Dawud no. 3150, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud. Beliau berkata dalam Ahkamul Janaiz ketika membahas hadits ini: “Ini sanad yang shahih menurutku, demikian pula menurut Al-Mizzi t. Adapun Al-Hafidz dalam At-Talkhis berkata: “Isnadnya hasan”. Hadits ini memiliki jalan lain yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad t dari Abu Az-Zubair dari Jabir dengan lafadz:
“Siapa yang mendapatkan kelapangan, maka hendaklah ia dikafani dengan kain yang bergaris-garis.”
12 HR. Ahmad 3/331, Al-Hakim berkata: Shahih di atas syarat Muslim. Adz-Dzahabi t menyepakati Al-Hakim. Kata Asy-Syaikh Al-Albani t: “Keberadaan hadits ini memang seperti yang dinyatakan keduanya. Al-Imam An-Nawawi t juga menshahihkannya dalam Al-Majmu’ 5/196.” (Ahkamul Janaiz hal. 84)
13 Sejenis wangi-wangian yang biasa diberikan kepada mayat secara khusus. (Al-Majmu’ 5/157)

Sumber : http://www.asysyariah.com/sakinah/wanita-dalam-sorotan/1117-mengafani-jenazah-wanita-dalam-sorotan-edisi-19.html

http://kaahil.wordpress.com/2011/11/18/tanya-jawab-cara-memandikan-mengkafani-jenazah-bagaimana-cara-mengelurkan-kotoran-jenazah-apa-harus-mandi-setelah-selesai-memandikan-jenazah-bolehkah-wanita-yang-sedang-haid-atau-nifas-mema/

AKU DAN SBY



Oleh : Ustadz Abu Adib 


Aku adalah segelintir hamba Allah yang ditaqdirkan hidup di bumi Indonesia. Sedangkan SBY adalah presiden dan pemimpinku. Dan yang aku ketahui beliau adalah seorang muslim, dan aku belum pernah melihat be
liau melakukan tindakan kekufuran yang nyata. Kewajibanku, sebagai anak bangsa adalah selalu mentaati perintahnya selama perintah itu tidak melanggar syari’at Tuhanku.

Allah Yang Maha Mulia berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan taatilah ulil amri diantara kalian”. (QS. An-Nisa’ : 59)

Ayat ini adalah sangat jelas bahwasanya Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya serta mentaati Ulil Amri.

Diterangkan oleh Ibnu Katsir di dalam kitab tafsirnya, bahwa makna ulil amri adalah ‘Ulama dan ‘Umara (pemerintah). Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah ketaatan mutlaq. Sedangkan ketaatan kepada pemerintah adalah ketaatan yang tidak mutlaq. Artinya, selama perintahnya itu tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka kita wajib mentaatinya.

Nabi kita juga telah bersabda dalam hadits dari Irbath bin Sariyah :



وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ

“Dengar dan taatilah! Walaupun yang memerintah kalian adalah seorang budak”. (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Sebagai seorang muslim, mestinya berbaik sangka kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak mungkin Allah dan Rasul-Nya memerintahkan hamba-Nya agar hamba-Nya itu celaka. Itu sangat tidak mungkin. Karena hal itu bertentangan dengan sifat Rahmat Allah dan juga bertentangan dengan sifat Rasul-Nya yang sangat menginginkan kebaikan kepada umatnya.

Tapi para pembaca yang budiman, aku sangat sedih. Era reformasi telah merubah wajah umat Islam di negeriku ini. Sehingga era reformasi diartikulasikan sebagai kebebasan dalam berfikir, kebebasan dalam berpendapat tanpa ada batasnya. Yang mestinya itu tidak boleh terjadi pada insan yang beradab.

Mimbar-mimbar jum’at yang semestinya dijadikan sarana untuk menasehati umat, menyeru kaum muslimin agar selalu beriman dan bertaqwa kepada Allah, telah berubah menjadi ajang untuk menguliti dan menelanjangi aib-aib penguasa. Juga sumpah serapah, caci makian dan kata-kata kotor lainnya tanpa ada rasa adab santun sedikitpun. Wallahi! Perbuatan semacam ini, tidak ada manfaatnya sedikitpun, baik bagi para penguasa ataupun rakyatnya. Justru yang akan terjadi adalah semakin dendamlah penguasa kepada rakyatnya. Dan rakyat akan semakin benci dan murka kepada pemerintahnya. Ya Allah, ampunilah kami.

Saudara-saudaraku seaqidah yang saya hormati. Kita tidak memungkiri banyak terjadi kesalahan dan kekurangan pada para penguasa. Akan tetapi, bukan berarti kita boleh untuk keluar dari ketaatan dalam perkara yang ma’ruf (baik).

Nabi kita Muhammad telah bersabda :



إِسْمَعْ وَأَطِعْ وَإِنْ أُخِذَ مَالَكَ وَضَرَبَ ظَهْرُكَ

“Dengar dan taatlah sekalipun hartamu diambil dan punggungmu dipukul”. (HR. Muslim)

Hadits ini memberikan pengertian kalaupun sampai terjadi penguasa itu merampas harta kita dan memukul punggung kita, maka kita tetap wajib mentaati dalam perkara yang ma’ruf. Sedangkan hak-hak kita yang dirampas oleh penguasa maka kita minta kepada Allah balasannya. Jadi, penguasa itu wajib di taati dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Nabi bersabda :



مَنْ أَطَاعَ الأَمِيْرَ فَقَدْ أَطَاعَنِيْ وَمَنْ عَصَا الأَمِيْرَ فَقَدْ عَصَانِيْ

“Barang siapa taat kepada penguasa, maka dia telah taat kepadaku, dan barang siapa yang durhaka kepada penguasa berarti dia telah durhaka kepadaku”. (HR. Bukhari dan Muslim). Nabi b juga bersabda :



مَنْ أَطَاعَنِيْ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَنْ عَصَانِيْ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَمَنْ يُطِعِ الأَمِيْرَ فَقَدْ أَطَاعَنِيْ وَمَنْ يَعْصِ الأَمِيْرَ فَقَدْ عَصَانِيْ

“Barang siapa taat kepadaku, berarti dia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka kepadaku berarti dia telah durhaka kepada Allah, dan barang siapa yang taat kepada pemimpin berarti dia telah taat kepadaku, dan barang siapa yang durhaka kepada pemimpin berarti dia telah durhaka kepadaku”. (HR. Bukhari-Muslim)

Dengan demikian, menjadi jelaslah, bahwa kesalahan penguasa itu bukan berarti kita membolehkan kita kudeta dan keluar dari ketaatan. Dari Auf bin Malik dia berkata bahwa Rasulullah bersabda :



أَلاَ مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآَهُ يَأْتِيْ شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ فَالْيَكْرَهُ الَّذِيْ يَأْتِيْ مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ وَلاَ يَنْزِعَنْ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

“Ketahuilah! Bahwa barang siapa yang dipimpin oleh seorang penguasa lalu dia melihat penguasa tersebut melakukan perbuatan maksiat, maka hendaklah dia membenci perbuatan maksiat tersebut dan tidak melepaskan ketaatan kepadanya”. (HR. Muslim)

Para pembaca yang budiman, mungkin masih ada yang belum puas dengan hadits-hadits di atas sebagai hujjah untuk taat kepada penguasa walaupun ada kedhaliman pada penguasa tersebut.

Baiklah, sekarang bandingkan. Lebih dhalim mana antara penguasa kita SBY dengan Hajjaj bin Yusuf. Barang kali, semua telah tahu bagaimana kejam dan kedhalimannya. Sekian banyak kaum muslimin bahkan para ‘ulama yang mati ditangan Hajjaj ini. Sampai-sampai seorang tabi’in yang bernama Zubair bin ‘Adi beliau mendatangi Anas bin Malik –sisa shahabat yang masih hidup pada masa itu-. Zubair bin ‘Adi mengeluhkan kejamnya penguasa Hajjaj bin Yusuf. Maka Anas berkata kepadanya :



إِصْبِرُوْا فَإِنَّهُ لاَ يَأْتِيْ عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلَّا وَالَّذِيْ بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ حَتَّى تَلْقُوْا رَبَّكُمْ سَمِعْتُهُ مِنْ نَبِيِّكُمْ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Bersabarlah kalian. Karena sesungguhnya tidaklah datang kepada kalian suatu zaman melainkan setelahnya lebih buruk dari sebelumnya hingga kalian menemui Rabbmu (meninggal dunia). Aku telah mendengarnya dari Nabi kalian “. (HR. Bukhari)

Lihatlah perkataan shahabat yang mulia ini. Dengan kedalaman dan keluasan ilmunya, Anas tidak gegabah dalam menentukan suatu keputusan hukum. Karena beliau memiliki pandangan jauh ke depan. Serta pengetahuan beliau terhadap realita yang dialami umat manusia. Kalau seandainya Anas memerintahkan kepada Zubair bin ‘Adi untuk memberontak, mungkin akan terjadi kerusakan yang lebih besar dan korbannya akan semakin banyak berjatuhan.

Sekarang, bandingkan dengan Presiden SBY. Pernahkah harta kita diambil olehnya? Pernahkah punggung kita dipukul olehnya? Pernahkah beliau membantai kaum muslimin? Pernahkah beliau membunuh para ‘ulama? Kalau seandainya kita jawab belum pernah. Maka alasan apa yang menghalangi kita untuk taat kepadanya?

Pembaca yang budiman, demikianlah. Semoga risalah ini bermanfaat.

Rujukan : Riyadhush Shalihin

http://almadinah.or.id/
http://www.darussalaf.or.id/aqidah/aku-dan-presiden-sby/

TANTA-TANDA KHUSNUL KHATIMAH




Oleh : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Meninggalkan dunia yang fana ini dalam keadaan husnul khatimah merupakan dambaan setiap insan yang beriman, karena hal itu sebagai bisyarah, kabar gembira dengan kebaikan untuknya. Al
-Imam Al-Albani t menyebutkan beberapa tanda husnul khatimah dalam kitabnya yang sangat bernilai Ahkamul Jana`iz wa Bida’uha. Berikut ini kami nukilkan secara ringkas untuk pembaca yang mulia, disertai harapan dan doa kepada Allah k agar kita termasuk orang-orang yang mendapatkan husnul khatimah dengan keutamaan dan kemurahan dari-Nya. Amin!

Pertama: mengucapkan syahadat ketika hendak meninggal, dengan dalil hadits Mu’adz bin Jabal z, ia menyampaikan dari Rasulullah n:

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Siapa yang akhir ucapannya adalah kalimat ‘La ilaaha illallah’ ia akan masuk surga.” (HR. Al-Hakim dan selainnya dengan sanad yang hasan1)

Kedua: meninggal dengan keringat di dahi.

Buraidah ibnul Hushaib z ketika berada di Khurasan menjenguk saudaranya yang sedang sakit. Didapatkannya saudaranya ini menjelang ajalnya dalam keadaan berkeringat di dahinya. Ia pun berkata, “Allahu Akbar! Aku pernah mendengar Rasulullah n bersabda:

مَوْتُ الْمُؤْمِنِ بِعَرَقِ الْجَبِيْنِ

“Meninggalnya seorang mukmin dengan keringat di dahi.” (HR. Ahmad, An-Nasa`i, dll. Sanad An-Nasa`i shahih di atas syarat Al-Bukhari)

Ketiga: meninggal pada malam atau siang hari Jum’at, dengan dalil hadits Abdullah bin ‘Amr c, beliau menyebutkan sabda Rasulullah n:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

“Tidak ada seorang muslimpun yang meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at, kecuali Allah akan menjaganya dari fitnah kubur.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi. Hadits ini memiliki syahid dari hadits Anas, Jabir bin Abdillah g dan selain keduanya, maka hadits ini dengan seluruh jalannya hasan atau shahih)

Keempat: syahid di medan perang. Allah k berfirman:

“Dan janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati bahkan mereka hidup di sisi Rabb mereka dengan mendapatkan rizki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka dan mereka beriang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang mereka (yang masih berjihad di jalan Allah) yang belum menyusul mereka. Ketahuilah tidak ada kekhawatiran atas mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. Mereka bergembira dengan nikmat dan karunia yang besar dari Allah dan Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman.” (Ali Imran: 169-171)

Dalam hal ini ada beberapa hadits:

1. Rasulullah n bersabda:

لِلشَّهِيْدِ عِنْدَ اللهِ سِتُّ خِصَالٍ: يُغْفَرُ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ، وَيُرَى مَقْعَدُهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَيَأْمَنُ الْفَزَعَ الْأَكْبَرَ، وَيُحَلَّى حِلْيَةَ الْإِيْمَانِ، وَيُزَوَّجُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ، وَيُشَفَّعُ فِي سَبْعِيْنَ إِنْسَانًا مِنْ أَقَارِبِهِ

“Bagi orang syahid di sisi Allah ia beroleh enam perkara, yaitu diampuni dosanya pada awal mengalirnya darahnya, diperlihatkan tempat duduknya di surga, dilindungi dari adzab kubur, aman dari kengerian yang besar (hari kiamat), dipakaikan perhiasan iman, dinikahkan dengan hurun ‘in (bidadari surga), dan diperkenankan memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari kalangan kerabatnya.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad dengan sanad yang shahih)

2. Salah seorang sahabat Rasulullah n mengabarkan: Ada orang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa kaum mukminin mendapatkan fitnah (ditanya) dalam kubur mereka kecuali orang yang mati syahid?” Beliau n menjawab:

كَفَى بِبَارَقَةِ السُّيُوْفِ عَلَى رَأْسِهِ فِتْنَةً

“Cukuplah kilatan pedang di atas kepalanya sebagai fitnah (ujian).” (HR. An-Nasa`i dengan sanad yang shahih)

Kelima: meninggal di jalan Allah k.

Abu Hurairah z menyampaikan sabda Rasulullah n:

مَا تَعُدُّوْنَ الشَّهِيْدَ فِيْكُمْ؟ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ. قَالَ: إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيْلٌ. قَالُوْا: فَمَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ, وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ مَاتَ فيِ الطَّاعُوْنَ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَالْغَرِيْقُ شَهِيْدٌ

“Siapa yang terhitung syahid menurut anggapan kalian?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, siapa yang terbunuh di jalan Allah maka ia syahid.” Beliau menanggapi, “Kalau begitu, syuhada dari kalangan umatku hanya sedikit.” “Bila demikian, siapakah mereka yang dikatakan mati syahid, wahai Rasulullah?” tanya para sahabat. Beliau menjawab, “Siapa yang terbunuh di jalan Allah maka ia syahid, siapa yang meninggal di jalan Allah maka ia syahid, siapa yang meninggal karena penyakit tha’un2 maka ia syahid, siapa yang meninggal karena penyakit perut maka ia syahid, dan siapa yang tenggelam ia syahid.” (HR. Muslim)

Keenam: meninggal karena penyakit tha’un. Selain disebutkan dalam hadits di atas juga ada hadits dari Anas bin Malik z, ia berkata, “Rasulullah n bersabda:

الطَّاعُوْنُ شَهَادَةٌ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

“Tha’un adalah syahadah bagi setiap muslim.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Aisyah x pernah bertanya kepada Rasulullah n tentang tha’un, maka Rasulullah n mengabarkan kepadanya:

إِنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللهُ عَلىَ مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ اللهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِيْنَ، فَلَيْسَ مِنْ عَبْدٍ يَقَعُ الطَّاعُوْنُ فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَنْ يُصِيبَهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللهُ لَهُ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ

“Tha’un itu adalah adzab yang Allah kirimkan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Maka Allah jadikan tha’un itu sebagai rahmat bagi kaum mukminin. Siapa di antara hamba (muslim) yang terjadi wabah tha’un di tempatnya berada lalu ia tetap tinggal di negerinya tersebut dalam keadaan bersabar, dalam keadaan ia mengetahui tidak ada sesuatu yang menimpanya melainkan karena Allah telah menetapkan baginya, maka orang seperti ini tidak ada yang patut diterimanya kecuali mendapatkan semisal pahala syahid.” (HR. Al-Bukhari)

Ketujuh: meninggal karena penyakit perut, karena tenggelam, dan tertimpa reruntuhan, berdasarkan sabda Rasulullah n:

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: الْمَطْعُوْنُ وَالْمَبْطُوْنُ وَالْغَرِقُ وَصاَحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيْدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ

“Syuhada itu ada lima, yaitu orang yang meninggal karena penyakit tha’un, orang yang meninggal karena penyakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang meninggal karena tertimpa reruntuhan, dan orang yang gugur di jalan Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah z)

Kedelapan: meninggalnya seorang ibu dengan anak yang masih dalam kandungannya, berdasarkan hadits Ubadah ibnush Shamit z. Ia mengabarkan bahwa Rasulullah n menyebutkan beberapa syuhada dari umatnya di antaranya:

الْمَرْأَةُ يَقْتُلُهَا وَلَدُهَا جَمْعَاءَ شَهَادَةٌ، يَجُرُّهَا وَلَدُهَا بِسَرَرِهِ إِلَى الْجَنَّةِ

“Wanita yang meninggal karena anaknya yang masih dalam kandungannya adalah mati syahid, anaknya akan menariknya dengan tali pusarnya ke surga.” (HR. Ahmad, Ad-Darimi, dan Ath-Thayalisi dan sanadnya shahih)

Kesembilan: meninggal dalam keadaan berjaga-jaga (ribath) fi sabilillah.

Salman Al-Farisi z menyebutkan hadits Rasulullah n:

رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ، وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ، وَأًُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتّاَنَ

“Berjaga-jaga (di jalan Allah) sehari dan semalam lebih baik daripada puasa sebulan dan shalat sebulan. Bila ia meninggal, amalnya yang biasa ia lakukan ketika masih hidup terus dianggap berlangsung dan diberikan rizkinya serta aman dari fitnah (pertanyaan kubur).” (HR. Muslim)



Kesepuluh: meninggal dalam keadaan beramal shalih.

Hudzaifah z menyampaikan sabda Rasulullah n:

مَنْ قَالَ: لاَ إِلهَ إِلاَّ الله ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ. وَمَنْ صَامَ يَوْمًا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ. وَمَنْ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Siapa yang mengucapkan La ilaaha illallah karena mengharapkan wajah Allah yang ia menutup hidupnya dengan amal tersebut maka ia masuk surga. Siapa yang berpuasa sehari karena mengharapkan wajah Allah yang ia menutup hidupnya dengan amal tersebut maka ia masuk surga. Siapa yang bersedekah dengan satu sedekah karena mengharapkan wajah Allah yang ia menutup hidupnya dengan amal tersebut maka ia masuk surga.” (HR. Ahmad, sanadnya shahih)

Kesebelas: meninggal karena mempertahankan hartanya yang ingin dirampas orang lain. Rasulullah n bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ

“Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka ia syahid.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin ‘Amr c)

Abu Hurairah z berkata: Datang seseorang kepada Rasulullah n, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu bila datang seseorang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu.” Ia bertanya lagi, “Apa pendapatmu jika orang itu menyerangku?” “Engkau melawannya,” jawab beliau. “Apa pendapatmu bila ia berhasil membunuhku?” tanya orang itu lagi. Beliau menjawab, “Kalau begitu engkau syahid.” “Apa pendapatmu jika aku yang membunuhnya?” tanya orang tersebut. “Ia di neraka,” jawab beliau. (HR. Muslim)

Keduabelas: meninggal karena membela agama dan mempertahankan jiwa/membela diri.

Rasulullah n pernah bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ

“Siapa yang meninggal karena mempertahankan hartanya maka ia syahid, siapa yang meninggal karena membela keluarganya maka ia syahid, siapa yang meninggal karena membela agamanya maka ia syahid, dan siapa yang meninggal karena mempertahankan darahnya maka ia syahid.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa`i, dan At Tirmidzi dari Sa’id bin Zaid z dan sanadnya shahih)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Penghukuman hadits ini dari Asy-Syaikh Al-Albani t dalam kitab yang sama.
2 Satu pendapat menyebutkan bahwa tha’un adalah luka-luka semacam bisul bernanah yang biasa muncul di siku, ketiak, tangan, jari-jari dan seluruh tubuh, disertai dengan bengkak serta sakit yang sangat. Luka-luka itu keluar disertai rasa panas dan menghitam daerah sekitarnya, atau menghijau ataupun memerah dengan merah lembayung (ungu) yang suram. Penyakit ini membuat jantung berdebar-debar dan memicu muntah. (Lihat Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 14/425)
Penjelasan lain tentang tha’un bisa dilihat dalam Fathul Bari, 10/222,223) -pent.

http://asysyariah.com/tanda-khusnul-khatimah.html
 

جزاك الله خيرا وبارك الله فيكم. “Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Kami.
thank you