بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.” (HR. Muslim no. 208)

Meniti Jalan Salaf

product

dzulqarnain.net

Detail | Pencari Ilmu

Tegar Di Atas Sunnah

product

Majalah Salafy

Detail | Profil

Profil Ummu Ulfa

product

Profil Penulis

Detail | da'watuna

Pakaian Wanita dihadapan Non Mahram & Ketika Keluar Rumah




Bismillah,


Oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah


Kewajiban berhijab bagi wanita di hadapan lelaki yang bukan mahramnya adalah karena Allah subhanahu wa ta’ala yg memerintahkan hal tersebut di dalam Al-Qur’an. Di antaranya Dia Yang Maha Tinggi berfirman:


“Apabila kalian meminta sesuatu kepada para istri Nabi maka mintalah dari balik hijab. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (QS.Al-Ahzab: 53)


Samahatusy Syaikh Al-Walid Ibnu Baz berkata tentang ayat di atas, “Hukum yang disebutkan dalam ayat ini berlaku umum untuk istri Nabi  dan wanita-wanita kaum mukminin selain mereka.” (Hukmus Sufur wal Hijab yang terangkum dalam Majmu’ah Rasa’il fil Hijab was Sufur, hal. 58)
Beliau juga menyatakan: “Ayat yang mulia ini merupakan nash yang jelas tentang wajibnya wanita berhijab dan menutup diri dari lelaki (non mahram/ajnabi).


Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa berhijab itu lebih suci bagi hati kaum lelaki dan wanita serta lebih menjauhkan dari perbuatan keji berikut sebab-sebabnya. Allah mengisyaratkan bahwa tidak berhijab merupakan kekotoran dan kenajisan, sedangkan berhijab merupakan kesucian dan keselamatan.” {At-Tabarruj wa Khatharuhu, hal. 8}


Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Sekalipun lafadz ayat ini ditujukan kepada para istri Nabi, namun hukumnya umum meliputi seluruh wanita yang beriman. Karena perintah berhijab itu ditetapkan dengan alasan yang dinyatakan Allah dengan firman-Nya:
“Yang demikian itu lebih suci bagi hati-hati kalian dan hati-hati mereka” (QS.Al-Mukminat, hal. 64)”
Alasan seperti ini jelas berlaku umum, maka keumuman alasannya menunjukkan keumuman hukumnya.

● Pakaian Muslimah yang Syar’i

Pembicaraan tentang hijab tentunya tidak bisa terlepas dari pembicaraan tentang pakaian wanita di hadapan ajnabi atau lelaki yang bukan mahramnya. Maka di sana kita tahu ada yang namanya jilbab. Setiap jilbab adalah hijab, namun tidak setiap hijab adalah jilbab. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t menyatakan ayat tentang jilbab berkaitan dengan keluarnya wanita dari tempat tinggalnya, yang berarti bila keluar rumah ia harus mengenakan jilbab. Adapun ayat tentang hijab berkaitan bila terjadi pembicaraan antara wanita dengan lelaki ajnabi di tempat-tempat tinggal. Maksudnya, bila seorang lelaki ajnabi memiliki keperluan dengan wanita ajnabiyah maka komunikasinya harus dari balik hijab.


Allah berfirman tentang jilbab:


“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS.Al-Ahzab: 59)


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memaknakan jilbab dengan mala’ah (baju panjang), yang dinamakan Ibnu Mas’ud dan selainnya dengan rida’, sedangkan orang awam menyebutnya dengan izar. Jilbab adalah izar besar yang menutup kepala dan seluruh tubuh wanita. Abu Ubaid dan selainnya menghikayatkan bahwa wanita menjulurkan jilbab tersebut dari atas kepalanya sehingga tidak ada yang nampak dari si wanita kecuali matanya. {Hijabul Mar’ah wa Libasuha fish Shalah, hal. 7-8}


 Ulama kita yang mulia telah menetapkan syarat-syarat pakaian yang syar’i bagi muslimah ketika keluar dari rumahnya, atau ketika berhadapan dengan lelaki ajnabi. Di antaranya:


1. Pakaian itu panjang hingga menutupi seluruh tubuhnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya.
2. Tebal, tidak boleh tipis sehingga menampakkan warna kulit.
3. Tidak ketat hingga membentuk lekuk-lekuk tubuh.
4. Tidak menyerupai pakaian yang khusus dipakai oleh lelaki sesuai dengan kebiasaan yang ada di masyarakatnya.
5. Bukan pakaian perhiasan atau diberi hiasan-hiasan sehingga menarik pandangan (orang lain) karena bagusnya pakaiannya.
Syarat pertama, kedua, dan ketiga dipahami dari hadits Rasulullah:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَـمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ المْاَئِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْـجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا كَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang saat ini aku belum melihat keduanya. Yang pertama, satu kaum yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor sapi, yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka miring dan membuat miring orang lain. Kepala-kepala mereka semisal punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wanginya surga, padahal wanginya surga dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 5547)


Al-Imam An-Nawawi menyatakan hadits di atas termasuk mukjizat kenabian karena dua golongan yang disebutkan oleh Rasulullah tersebut telah muncul dan didapatkan. Adapun makna كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, wanita-wanita itu memakai nikmat Allah tapi tidak mensyukurinya. Ada pula yang memaknakan, para wanita tersebut menutup sebagian tubuh mereka dan membuka sebagian yang lain guna menampakkan kebagusannya. Makna lainnya, mereka memakai pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya dan apa yang tersembunyi di balik pakaian tersebut.
مَائِلاَتٌ  maknanya mereka menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan dari perkara yang semestinya dijaga.
مُمِيْلاَتٌ maknanya mereka mengajarkan perbuatan mereka yang tercela kepada orang lain.
Ada pula yang menerangkan مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ, dengan makna mereka berjalan dengan miring berlagak angkuh dan menggoyang-goyangkan pundak mereka. Makna yang lain, mereka menyisir rambut mereka dengan gaya miring seperti model sisiran wanita pelacur, mereka juga menyisir rambut wanita lain dengan model sisiran seperti mereka.
رُؤُوْسُهُنَّ كأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ المْاَئِلَةِ maknanya mereka membesarkan rambut mereka dengan melilitkan sesuatu di kepala mereka. (Al-Minhaj, 14/336)


Para wanita yang disebutkan dalam hadits di atas mengenakan pakaian tapi tidak menutupi tubuh mereka, karena mereka mungkin memakai pakaian yang tipis sehingga menampakkan kulitnya, atau memakai pakaian ketat hingga menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya. Padahal yang semestinya dikenakan oleh wanita saat keluar rumahnya adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, tidak menampakkan kulit di balik pakaiannya, tidak pula membentuk tubuhnya, karena pakaian itu tebal dan lebar/lapang. (Majmu’ Al-Fatawa, 22/146)


Adapun syarat keempat didapatkan dari hadits Nabi dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa:
“Rasulullah melaknat laki-laki yang tasyabbuh (menyerupai) dengan wanita dan melaknat wanita yang tasyabbuh dengan lelaki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885)


Sedangkan syarat kelima dipahami dari adanya larangan bagi wanita untuk tabarruj atau menampakkan perhiasannya kepada orang yang tidak halal untuk melihatnya. Allah berfirman:
“Janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal.” (Al-Ahzab: 33)
Fadhalah ibnu ‘Ubaid berkata, Rasulullah bersabda:


“Ada tiga golongan, jangan engkau tanya tentang mereka… (Di antara mereka adalah) Seorang istri yang suaminya sedang pergi meninggalkannya (tidak di rumah/negerinya) dalam keadaan suaminya telah mencukupkan kebutuhan dunianya, namun sepeninggal suaminya ia mempertontonkan perhiasannya di hadapan lelaki ajnabi (tabarruj).” (HR. Al-Hakim 1/119, Ahmad 6/19. Kata Al-Hakim, “Hadits ini di atas syarat Al-Bukhari dan Muslim, dan aku tidak mengetahui ada illat/penyakit padanya.” Adz-Dzahabi t menyetujuinya. Dihasankan oleh Ibnu ‘Asakir t dalam Madhut Tawadhu’, 5/88/1)


Kepada mereka yang berbaju muslimah, hendaklah memerhatikan dan merenungkan apakah pakaian yang dikenakannya saat keluar rumah telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat agamanya yang mulia? Bila belum, maka berbenahlah…
.

● Disyariatkannya Menutup Wajah (bercadar/niqob)

Berbicara tentang hijab dan jilbab tak bisa lepas dari pembicaraan tentang menutup wajah. Apatah lagi di zaman sekarang di mana fitnah (godaan) antara lawan jenis semakin besar. Walaupun dalam masalah menutup wajah ini ada ulama(1) yang berpendapat tidak wajib tapi sunnah hukumnya, namun penulis lebih condong kepada pendapat yang mengharuskan wanita menutup wajahnya, dengan beberapa dalil berikut ini:


1. Ibnu Umar  menyebutkan secara marfu’ bahwa Nabi bersabda:
“Wanita yang sedang berihram tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan tidak boleh pula memakai kaos tangan.” (HR. Al-Bukhari)


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam tafsirnya terhadap surah An-Nur menyatakan, “Ini menunjukkan bahwa niqab dan kaos tangan dulunya sudah dikenal oleh para wanita yang sedang tidak berihram. Ini memberikan konsekuensi bahwa mereka biasa menutup wajah dan tangan mereka.” (At-Tafsirul Kamil, hal 67)


2. Aisyah mengabarkan, “Saudah pernah keluar rumah untuk menunaikan hajatnya setelah turun perintah hijab. Dia adalah seorang yang berperawakan tinggi besar, tidak tersembunyi bagi orang yang mengenalnya. Ketika itu Umar ibnul Khaththab melihat Saudah, ia berkata, ‘Wahai Saudah, demi Allah, engkau tidak tersembunyi bagi kami, maka hendaknya engkau perhatikan bagaimana keluarmu.’ Saudah pun pulang kembali. Ketika itu Rasulullah sedang berada di rumahku. Ketika Saudah masuk, beliau sedang makan malam, di tangan beliau ada tulang. Saudah mengadu, “Wahai Rasulullah, aku tadi keluar untuk menunaikan sebagian hajatku, maka Umar berkata kepadaku demikian dan demikian.” Saat itu Allah menurunkan wahyu-Nya kepada beliau dalam keadaan beliau belum meletakkan tulang tersebut dari tangannya. Beliau bersabda setelahnya, ‘Telah diizinkan kepada kalian untuk keluar guna menunaikan hajat kalian’.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


(Saudah adlh wanita yg berperawakan tinggi besar sehingga meskipun terhijab seluruhnya namun Umar dpt mengenalinya, hal itu menandakan bahwa Saudah berhijab seluruh tubuh termasuk menutupi wajahnya-pen)


3. Dalam peristiwa Ifk, Aisyah berkisah dengan panjang, di antaranya ia berkata, “Ketika aku sedang duduk di tempatku berada, rasa kantuk menyerangku hingga aku tertidur. Saat itu Shafwan ibnul Muaththal As-Sulami Adz-Dzakwani berada di belakang pasukan. Ia tertinggal jauh dari rombongan. Sampailah ia di tempatku. Ia melihat ada orang yang sedang tidur. Ia pun mendatangi tempatku dan mengenaliku, karena ia pernah melihatku sebelum turun perintah hijab. Aku terbangun dengan ucapan istirja’nya ketika melihatku. Kututupi wajahku yang tersingkap dengan jilbabku….” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


4. Masih penuturan Aisyah tentang hajinya bersama Rasulullah, “Adalah para pengendara melewati kami dalam keadaan kami bersama Rasulullah sedang berihram (muhrim). Bila mereka melewati salah seorang kami (para wanita rombongan Rasulullah), ia menjulurkan jilbabnya dari kepalanya menutupi wajahnya. Bila mereka telah berlalu, kami pun menyingkap wajah kami.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya. Hadits ini hasan dengan syawahidnya. Lihat Al-Irwa’ no. 1023, 1024)


5. Asma’ bintu Abi Bakr Ash-Shiddiq menuturkan berita yang sama dengan berita saudarinya Aisyah di atas, ”Kami menutupi wajah kami dari pandangan lelaki (saat berihram)…” (HR. Al-Hakim, ini merupakan salah satu syahid bagi hadits Aisyah di atas)


Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ketahuilah wahai saudariku muslimah, ulama yang membolehkanmu membuka wajah –dan pendapat mereka ini lemah– mensyaratkan hal tersebut bila aman dari fitnah. Sementara tidak aman dari terjadinya fitnah khususnya di zaman ini, di mana sedikit orang yang baik agamanya di kalangan lelaki dan wanita, sedikit rasa malu, dan banyak terdapat da’i-da’i yang menyeru kepada fitnah. Para wanita membuat fitnah dengan meletakkan beragam perhiasan di wajah mereka, yang hal itu mengajak kepada fitnah. Maka berhati-hatilah engkau, wahai saudariku muslimah, dari hal tersebut. Teruslah mengenakan hijab yang dapat menjagamu dari fitnah dengan izin Allah. Tidak ada seorang pun dari ulama kaum muslimin yang teranggap ilmunya, baik dahulu maupun sekarang, yang memperkenankan apa yang diperbuat para wanita yang membuat fitnah tersebut.” (Al-Mu’minat, hal. 66)

● Menepis Keraguan tentang Wajibnya Menutup Wajah

Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata, “Dibukanya wajah wanita termasuk sebab fitnah dan kejelekan. Perkaranya sebagaimana yang kalian ketahui, tampak sekarang ini di beberapa negeri yang memberi kelonggaran kepada wanita-wanitanya untuk membuka wajah mereka. Apakah para wanita yang diberi kelonggaran untuk membuka wajah itu mencukupkan diri dengan hanya membuka wajahnya? Jawabannya tidak! Bahkan selain membuka wajah, mereka juga membuka kepala, lutut, leher, lengan bawah, betis, dan kadang-kadang dada. Mereka yang memberikan kelonggaran tersebut tidak mampu untuk mencegah wanita-wanita mereka dari melakukan perkara yang mereka sendiri mengakuinya sebagai sesuatu yang mungkar dan haram. Bila dibuka satu pintu kejelekan, niscaya pintu-pintu lain akan menyusul terbuka.”


Asy-Syaikh melanjutkan bahwa akal yang sehat menunjukkan wajibnya wanita menutup wajahnya. Amatlah mengherankan bila ada orang yang mengharuskan wanita menutupi telapak kakinya dan membolehkan wanita menampakkan telapak tangannya, sementara telapak tangan lebih menarik dengan jari-jemari yang lentik dan kuku-kuku yang indah. Demikian pula orang yang mewajibkan wanita menutup telapak kakinya dan membolehkannya membuka wajah, padahal di wajah itu ada alis yang teratur indah, ada bulu mata yang hitam lentik. Secara akal, manakah di antara keduanya yang paling pantas untuk ditutupi? Apakah mungkin syariat Islam yang sempurna ini mewajibkan wanita menutup kakinya, sedangkan wajahnya diperkenankan untuk dibuka? Tentu saja tidak mungkin selama-lamanya!!! Karena lelaki lebih terpaut dan tertarik dengan wajahnya wanita daripada telapak kaki si wanita. Bila ada seorang lelaki hendak melihat wanita yang akan dinikahinya, tentunya yang pertama ingin dilihatnya adalah wajah si wanita, cantikkah? Fitnah wajah wanita bertambah besar di masa ini, karena wajah itu dipoles dan diperindah dengan berbagai make-up yang berwarna merah dan selainnya.


Masih kata Asy-Syaikh, “Saya menyaksikan ucapan sebagian orang belakangan (muta’akkhirin) yang menyatakan bahwa ulama muslimin sepakat wajibnya menutup wajah bagi wanita karena fitnahnya besar. Sebagaimana hal ini disebutkan oleh penulis Nailul Authar dari Ibnu Ruslan, ia berkata, ‘Karena orang-orang sekarang imannya lemah dan kaum wanita kebanyakannya tidak menjaga kehormatan diri.’ Dengan demikian wajah wanita wajib ditutup. Sampaipun misalnya kami berpendapat boleh (mubah) membuka wajah, niscaya keadaan kaum muslimin pada hari ini mengharuskan pendapat yang mewajibkan menutup wajah. Karena bila sesuatu yang mubah menjadi perantara kepada perkara yang diharamkan, niscaya ia menjadi haram pula sebagai pengharaman wasa’il (sarana).”


Di akhirnya, Asy-Syaikh menegaskan, “Seandainya pun kami berpendapat boleh membuka wajah, niscaya amanah ilmiah dan penjagaan/perhatian yang dibangun di atas amanah mengharuskan agar kami tidak mengatakan bolehnya membuka wajah di masa ini, di mana banyak terjadi fitnah. Kita melarang wanita membuka wajah dalam hal ini termasuk dari bab pengharaman wasa’il. Walaupun sebenarnya dari dalil yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah menunjukkan bahwa membuka wajah ini merupakan tahrim maqashid, bukan tahrim wasa’il. “ (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 419, 420)


● Nasihat untuk Wanita yang Mendapat Penentangan dalam Berhijab


Seorang remaja putri pernah mengadukan permasalahannya. Ia mengenakan hijab/menutup wajahnya bila keluar rumah atau berhadapan dengan lelaki ajnabi, namun mendapat penentangan dari keluarganya. Mereka mengolok-oloknya bahkan sampai memukulnya. Mereka melarang anak gadis ini keluar rumah sembari memaksanya agar menanggalkan hijabnya. Mereka memperkenankannya memakai pakaian panjang dengan kerudung tapi tanpa penutup wajah.


Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin memberikan nasihat kepada remaja putri tersebut berikut wanita-wanita lain yang mungkin menghadapi permasalahan yang sama atau hampir sama dengan yang telah disebutkan di atas. Beliau berkata, “Pertanyaan ini mengandung dua masalah:


Pertama: Muamalah keluarga si remaja ini terhadap dirinya merupakan muamalah yang buruk/jelek. Muamalah orang-orang yang bisa jadi mereka bodoh, tidak mengetahui al-haq, atau mereka adalah orang-orang yang sombong dari menerima kebenaran. Muamalah mereka adalah muamalah yang liar, karena al-haq tidak mengiringi mereka dalam muamalah tersebut. Hijab itu bukanlah aib/cacat ataupun cela, bukan pula adab yang jelek. Manusia itu adalah orang merdeka dalam batasan-batasan syariat.


Bila keluarga si remaja tersebut tidak mengetahui bahwa hijab diwajibkan bagi wanita maka mereka wajib diberitahu dengan membawakan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bila ternyata mereka tahu tentang kewajiban tersebut akan tetapi mereka berlaku sombong maka musibahnya menjadi lebih besar, sebagaimana ucapan seseorang:
Jika engkau tidak mengetahui maka itu adalah musibah. Dan jika ternyata engkau tahu maka musibah itu lebih besar lagi.


Kedua: Tertuju kepada si remaja. Kami katakan kepadanya, wajib baginya bertakwa kepada Allah l semampunya. Bila memungkinkan baginya memakai hijab tanpa diketahui oleh keluarganya maka ia lakukan. Adapun jika mereka memukulnya dan memaksanya untuk melepas hijab tersebut maka tidak ada dosa baginya. Karena Allah berfirman:
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia akan beroleh kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir sementara hatinya tetap tenang dalam keimanan (maka dia tidak berdosa)…” (QS.An-Nahl: 106)


Dan firman-Nya:
“Dan tidak ada dosa bagi kalian terhadap perkara yang kalian khilaf (jatuh dalam kesalahan tanpa sengaja) di dalamnya, tetapi yang ada dosanya adalah apa yang disengaja oleh hati kalian.” (QS.Al-Ahzab: 5)


Akan tetapi ia harus bertakwa kepada Allah semampunya.
Apabila keluarganya tidak mengetahui hikmah diwajibkannya hijab bagi wanita maka kita katakan, “Wajib bagi seorang mukmin untuk terikat dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, sama saja ia tahu hikmah perintah tersebut ataupun tidak. Karena, terikat dengan perintah itu sendiri merupakan hikmah. Allah l berfirman:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang beriman dan tidak pula bagi wanita yag beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka.” (QS.Al-Ahzab: 36)


Karena itulah tatkala Aisyah ditanya, “Kenapa wanita haid hanya diperintah mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat?” Aisyah menjawab, “Dulu di masa Rasulullah kami ditimpa haid, maka kami hanya diperintah mengqadha puasa dan tidak diperintah mengqadha shalat.” Aisyah menjadikan perintah semata sebagai hikmah. Bersamaan dengan itu, hikmah disyariatkannya hijab demikian jelas. Karena membiarkan tempat keindahan dan kecantikan wanita terbuka merupakan sebab fitnah. Bila terjadi fitnah akan terjadi maksiat dan perbuatan keji. Bila dibiarkan terjadi kemaksiatan dan kekejian, maka itu merupakan tanda kehancuran dan kebinasaan.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 428-429)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


* (1) Di antara ulama masa kini yang berpendapat sunnah, tidak wajib, adalah Asy-Syaikh Al-Albani. Beliau menjelaskannya dalam dua kitabnya: Jilbabul Mar’ah Al-Muslimah dan Ar-Raddul Mufhim. Beliau juga menyatakan bahwa ini adalah pendapat para ulama terdahulu. (ed)

Sumber: http://www.asysyariah.com/sakinah/niswah/507-pakaian-wanita-dihadapan-non-mahram-niswah-edisi-52.html

Menyibak Bahaya Taqlid

                    

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Kyai-ku lebih pintar dari kamu!”, “Imamku-lah yang paling benar!”, Ungkapan-ungkapan seperti ini sering kita dengar ketika ada nasehat disampaikan. Inilah antara lain gambaran taqlid dan fanatisme golongan, penyakit yang telah lama menjangkiti umat.
Begitu hebatnya penyakit ini melanda kaum muslimin seakan-akan sudah menjadi wabah yang tidak ada obatnya di dunia ini. Dan akibat taqlid ini, muncullah sikap-sikap fanatik terhadap apa yang ada pada dirinya atau kelompoknya. Sampai-sampai seorang yang bermadzhab dengan satu madzhab tertentu tidak mau menikahkan puterinya dengan pria dari madzhab lain, tidak mau pula shalat di belakang imam yang berbeda madzhab, dan sebagainya. Bahkan yang ironis, di antara penganut madzhab ada yang saling mengkafirkan.
Inilah sesungguhnya penyakit yang menimpa Iblis durjana, makhluk pertama yang mendurhakai Allah ?, disebabkan oleh sikap fanatiknya, di mana dia merasa unggul karena unsur asal dia diciptakan. Allah ? menerangkan tentang kepongahan Iblis tatkala ia protes kepada Allah ?, yang artinya:
“Aku lebih baik daripadanya (Adam). Engkau menciptakanku dari api sedangkan dia Kau ciptakan dari tanah.” (Al A’raf : 12).

DEFINISI TAQLID
Taqlid secara bahasa diambil dari kata (قَلَّدَ – يُقَلِّدُ) yang bermakna mengikatkan sesuatu di leher. Jadi orang yang bertaqlid kepada seorang tokoh tertentu, ibarat diberi tali yang mengikat lehernya untuk ditarik seakan-akan hewan ternak.
Sedangkan menurut istilah, adalah beramal dengan pendapat seseorang atau golongan tanpa didasari oleh dalil atau hujjah yang jelas dari Al Qur’an atau As Sunnah.
Dari pengertian ini, jelaslah bahwa sikap taqlid bukanlah sikap yang ilmiah, tidaklah ia muncul kecuali dari kebanyakan orang awam yang jauh dari bimbingan ilmu.

TAQLID MERUPAKAN SIKAP YANG TERCELA
Allah ? telah mencela sikap taqlid ini dalam beberapa ayat-Nya dan menjelaskan kepada kita sikap taqlid ini adalah kebiasaan kaum musyrikin ketika sampai dakwah para nabi kepada mereka. Allah ? berfirman yang artinya:
“Apakah seandainya telah kami datangkan kepada mereka sebuah kitab (hujjah) sebelum munculnya kesyirikan yang mereka lakukan, kemudian mereka mau berpegang dengannya? Ternyata justru mereka berkata: “Sesungguhnya kami telah mendapati nenek moyang kami diatas sebuah prinsip (aqidah yang mereka yakini), maka kami adalah orang-orang yang mendapat petunjuk dengan mengikuti jejak pendahulu kami. ” (Az Zukhruf : 21)
Dan juga firman Allah, dalam ayat lain yang artinya:
“Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang diturunkan oleh Allah, mereka menjawab: “Tidak, bahkan kami hanya mengikuti apa-apa yang kami dapati dari kebiasaan nenek moyang kami.” (Al Baqarah: 170)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan: “Ayat-ayat ini merupakan dalil terkuat tentang batil dan jeleknya sikap taqlid. Karena sesungguhnya orang-orang yang bertaqlid tidaklah mereka beramal dalam perkara agama ini kecuali hanya bertaqlid dengan pendapat para pendahulu yang mereka warisi secara turun temurun. Dan apabila datang seorang da’i yang mengajak mereka untuk keluar dari kesesatan, dan kembali kepada al-haq, atau menjauhkan mereka dari kebid’ahan yang mereka yakini serta mereka warisi dari para pendahulu mereka itu, tanpa didasari dalil yang jelas –hanya berdasarkan “katanya dan katanya”-, mereka mengatakan pernyataan yang sama dengan pernyataan orang-orang kafir yang hidup di masa para Rasul.

BAHAYA TAQLID Di antara bahaya taqlid yang bisa disebutkan dalam kajian ini:
1. Menghalangi pelakunya untuk menerima kebenaran.
2. Memperuncing perselisihan dan perpecahan di tengah-tengah umat, karena masing-masing pihak mendahulukan pendapat pimpinan atau nenek moyang mereka terhadap ketentuan Al Qur’an dan Sunnah Rasul, yang kita diperintah untuk berpegang dengan keduanya dan mengembalikan setiap perkara yang diperselisihkan kepada keduanya. Sebagaimana firman Allah ? yang artinya:
“Jika kalian berselisih dalam suatu perkara hendaknya kalian mengembalikan (jawaban atau penyelesaiannya) kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kalian (benar-benar) beriman kepada Allah dan hari akhir , karena sesungguhnya yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya.” (An Nisa’ : 59)
3. Sikap taqlid dengan mendahulukan pendapat seseorang daripada perkataan Allah dan Rasul-Nya, merupakan sebab datangnya adzab dan tersebarnya fitnah, sebagaimana Allah berfirman yang artinya:
“Berhati-hatilah mereka yang selalu menyelisihi perintahnya (Rasul) akan menimpa kepada mereka fitnah atau adzab yang pedih.” (An Nur:63)
4. Sikap taqlid ini akan mengantarkan pelakunya kepada penyesalan yang tak kunjung usai di hari kiamat, karena para pemimpin atau nenek moyang (pendahulu) yang dipanuti secara taqlid akan berlepas diri dari para pengikut mereka. Sebagaimana firman Allah ? yang artinya:
“Ketika orang-orang yang diikuti (dengan taqlid) berlepas diri dari para pengikut mereka, dan mereka telah melihat adanya adzab dan ketika itu segala bentuk hubungan antara mereka terputus sama sekali, dan kemudian berkata para pengikut: “Seandainya kami dapat kembali ke (dunia) pasti kami akan berlepas diri dari mereka (para pemimpin yang dipanuti) sebagaimana mereka berlepas diri dari kami…” (Al Baqarah: 66-167)
Dan juga firman Allah yang artinya:
“Dan alangkah dahsyatnya ketika kamu melihat orang-orang dholim dihadapkan kepada Tuhan-nya sebagian mereka melemparkan tuduhan kepada yang lainnya, berkatalah orang-orang yang lemah (dari kalangan para pengikut) kepada orang-orang yang menyombongkan diri (dari kalangan pemimpin): “Kalau bukan karena kalian tentulah kami menjadi orang-orang yang beriman, maka menjawablah orang-orang yang menyombong-kan diri (para pemimpin): “Apakah kami yang menghalangi kalian dari petunjuk ketika petunjuk tersebut datang kepada kalian? Justru kalian sendirilah orang-orang yang berdosa (dengan meninggalkan petunjuk tersebut), maka orang-orang yang lemah menjawab kepada orang-orang yang menyombong-kan diri: “Justru sebenarnya tipu daya kalianlah (yang secara terus menerus) malam dan siang (yang menghalangi kami), ketika kalian menyeru supaya kami mengingkari Allah dan menjadikan sekutu-sekutu bagi-Nya.” Kedua belah pihak menyatakan penyesalan tersebut tatkala mereka semua melihat adzab.. .” (As Saba’: 31-34)

UCAPAN PARA IMAM TENTANG TERCELANYA TAQLID
Al Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan, ”Tidak halal bagi siapapun mengambil pendapat kami tanpa mengetahui dari mana dasar hujjah yang Kami ambil.” Dalam riwayat lainnya, beliau mengatakan ,” Haram bagi siapapun yang tidak mengetahui dalil yang saya pakai, untuk berfatwa dengan pendapat saya. Karena sesungguhnya kami adalah manusia, pendapat yang sekarang kami ucapkan, mungkin besok kami rujuk (kami tinggalkan pendapat tersebut).
Al Imam Malik rahimahullah mengatakan, “Saya hanyalah manusia biasa yang mungkin salah dan mungkin benar. Maka telitilah pendapatku, apabila sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah maka ambillah. Dan apabila tidak sesuai dengan keduanya maka tinggalkanlah.”
Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, ”Semua permasalahan yang sudah disebutkan dalam hadits yang shohih dari Rasulullah ? dan berbeda dengan pendapat saya, maka saya rujuk dari pendapat itu baik ketika saya masih hidup ataupun sudah meninggal dunia.”
Al Imam Ahmad mengatakan, “Janganlah kalian taqlid kepadaku dan jangan taqlid kepada Malik atau Asy Syafi’i, atau Al Auza’i, atau (Sufyan) Ats Tsauri. Tapi ambillah (dalil) dari mana mereka mengambil.”
Al-‘Allamah Al-Ma’shumi berkata: “Bahwa termasuk pergeseran yang terjadi dalam agama adalah adanya prinsip dan kewajiban bahwasanya seorang muslim harus bermadzhab dengan satu madzhab tertentu dan bersikap fanatik meskipun dengan alasan yang batil. Padahal madzhab-madzhab ini baru muncul sesudah berakhirnya masa tiga generasi terbaik umat ini. Dan akhirnya dengan prinsip bid’ah ini tercapailah tujuan Iblis di dalam memecah-belah kaum muslimin. Kita berlindung kepada Allah ? dari hal itu.”
Beliau juga menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan bahwasanya seseorang harus bermadzhab dengan satu madzhab tertentu, sesungguhnya dibangun di atas satu kepentingan politik tertentu, dan ambisi-ambisi. Dan sesungguhnya atau tujuan pribadi madzhab yang haq dan wajib diyakini dan diikuti adalah madzhab junjungan kita Nabi Muhammad ? yang merupakan Imam yang Agung yang wajib diikuti, kemudian para Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin. Sebagaimana Rasulullah bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيَّيْنَ
“Wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku, dan sunnah Al Khulafa’ Ar Rasyidin yang terbimbing…” (Shahih, HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, Ad Darimi, Ibnu Majah dan lainnya dari shahabat Al ‘Irbadh bin Sariyah. Lihat Irwa’ul Ghalil, hadits no. 2455).
Allah ? berfirman yang artinya:
“Dan apa-apa yang datang dari Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang kamu dilarang mengerjakannya maka jauhilah.” (Al-Hasyr : 7).
Dan adapun yang dimaksud dengan Sunnah Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin yang harus diikuti tidak lain adalah jalan hidup mereka yang sesuai dengan Sunnah Rasulullah ?.
Maka setelah kita melihat bahaya taqlid tidak semestinya bagi setiap muslim untuk bertaqlid dalam perkara agama dan hendaknya tidak beramal suatu amalan tertentu kecuali berdasarkan hujjah dari Al Qur’an dan As Sunnah sesuai yang dipahami oleh para sahabat Nabi ? serta menjauhkan diri dari cara bersikap orang-orang kafir ketika datang kepada mereka sebuah hujjah.
Wallahu a’lam bish-shawab

http://www.buletin-alilmu.com/2006/09/17/menyibak-bahaya-taqlid/

Ketika Sunnah Nabi Di Olok-Olok

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Penulis :Ustad Qomar Suaidi

Istihza’ (mengolok-olok) Sunnah Nabi berarti mengolok-olok Islam. Ini adalah perbuatan besar namun dinilai oleh sebagian orang sebagai suatu hal yang biasa. Bahkan terkadang dianggap lelucon yang menggelikan sehingga seolah-olah ketika melakukannya tidak menanggung dosa atau tanggung jawab apapun. Padahal perbuatan itu dinilai oleh syariat sangat berbahaya dalam segala keadaannya.
Terjadi di zaman Nabi ketika beliau bersama kaum muslimin pergi menuju perang Tabuk maka dalam sebuah majlis seseorang berkata: “Kami tidak melihat ada yang lebih rakus, lebih dusta, dan penakut seperti para pembaca Al Qur’an kita itu (dia maksudkan para sahabat Nabi).” Maka seseorang menanggapinya: “Kamu dusta, bahkan kamu adalah munafik. Saya benar-benar akan sampaikan kepada Rasulullah.” Maka berita itu sampai kepada Rasulullah dan turunlah ayat Al Qur’an kepada beliau. Abdullah bin Umar ? mengatakan: “Saya melihat orang itu bergelanyut pada tali unta Rasulullah dan kakinya tersandung-sandung batu sambil mengatakan: “Wahai Rasulullah kami hanya main-main.” Namun Rasulullah terus membacakan ayat: “Apakah dengan Allah , ayat-ayat-Nya, Rasul-Nya kalian memperolok-olok? Jangan kalian cari udzur, kalian telah kafir setelah iman kalian” (At Taubah: 65-66) [Hasan, HR Ibnu Abi Hatim dan Ath Thabari dan dihasankan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul, 108]
Mengomentari masalah ini Asy Syaikh Sulaiman bin Abdillah mengatakan: “Para ulama telah bersepakat atas kafirnya orang yang melakukan sesuatu darinya, maka barangsiapa yang mengolok-olok Allah atau kitab-Nya, atau Rasul-Nya, atau Agama-Nya, maka dia telah kafir secara ijma’ (kesepakatan para ulama) walaupun main-main dan tidak memaksudkan mengolok-oloknya .” (Taisir Al ‘Azizil Hamid hal. 617)
Hal yang serupa ditegaskan oleh Asy Syaikh Abdurrahman As Sa’di, katanya: “Barangsiapa mengolok-olok sesuatu dari kitab Allah atau Sunnah Rasul-Nya yang shahih atau melecehkannya atau merendahkannya, maka dia telah kafir terhadap Allah Yang Maha Besar.” (Taisir Al Karimir Rohman, 343)
Bahkan Asy Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Barangsiapa mengolok-olok salah satu dari As Sunnah berarti ia mengolok-olok semuanya, karena yang terjadi pada orang tersebut (pada kisah di atas-red) bahwa mereka mengolok-olok Rasul dan para shahabatnya sehingga turunlah ayat ini. Kalau begitu mengolok-olok perkara ini saling terkait.” (Kitabut Tauhid, 39)
Lalu bagaimana kalau mengolok-olok ilmu dan orang yang berilmu apakah termasuk dalam hukum ini ?
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjelaskan masalah ini, katanya: “Yang benar dalam masalah ini adalah dirinci. Kalau mengolok-olok ilmu syariat atau orang yang berilmu karena ilmunya maka yang demikian merupakan kemurtadan, tidak ada keraguan dalam masalah itu karena itu adalah perbuatan merendahkan dan meremehkan sesuatu yang Alloh agungkan dan mengandung penghinaan dan pendustaan terhadapnya. Adapun mengolok-olok orang yang berilmu dari sisi lain seperti pakaian atau ambisinya terhadap dunia atau kebiasaannya yang tidak sesuai dengan kebiasaan manusia yang tidak ada hubungannya dengan syariat, atau sebab yang serupa dengan itu maka yang semacam ini tidak sampai murtad karena perbuatannya ini tidak berkaitan dengan agama tetapi berkaitan dengan perkara lain.” (footnote Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz terhadap Fathul Majid hal. 526)
Bila demikian bahayanya mencela Sunnah Nabi, maka para ulama menjadikan ukuran hidayah dengan istiqomahnya seseorang di atas As Sunnah. Sebaliknya mereka menilai seseorang yang mencela Sunnah Nabi berarti perlu diragukan keistiqomahannya di atas hidayah.
Al Imam Al Barbahari mengatakan: “Jika kamu dengar seseorang mencela As Sunnah atau menolak As Sunnah atau mencari selain As Sunnah, maka tuduhlah dia pada keislamannya dan jangan kamu ragu bahwa dia adalah pengikut hawa nafsu, ahli bid’ah.” (Syarhus Sunnah, hal. 51, Ta’dhimus Sunnah, hal. 29)
Abul Qosim Al Ashbahani mengatakan: “Ahlus Sunnah dari kalangan Salaf mengatakan bahwa jika seseorang mencela As Sunnah maka semestinya ia perlu diragukan keislamannya.” (Al Hujjah fii Bayanil Mahajjah, 2/428, Ta’dhimus Sunnah, hal. 29)
Ayyub As Sikhtiyani berkata: “Jika kamu ajak bicara seseorang dengan As Sunnah lalu dia mengatakan: “Tinggalkan kami dari yang ini dan beri tahu kami degan Al Qur’an, maka ketahuilah bahwa dia itu sesat.” (Miftahul Jannah, hal. 137)
Orang yang melakukan perbuatan semacam ini berada dalam keadaan yang sangat berbahaya sehingga Imam Ahmad mengatakan: “Barangsiapa yang menolak hadits Nabi maka dia berada di atas jurang kebinasaan.” (Tabaqat Al Hanabilah, 2/15, Ta’dhimus Sunnah, hal. 29)
Semestinya ketika melihat sesuatu yang berkaitan dengan keagamaan dan sesuai dengan Sunnah Nabi, jangan sampai kita mengolok-olok atau menghina, merendahkan, mengejek, atau menjadikannya bahan tertawaan atau semacamnya. Walaupun As Sunnah itu bertentangan dengan adat istiadat atau kita menganggapnya asing dan aneh serta belum bisa melakukannya. Mestinya kita mendukung dan meminta ampun kepada Allah karena belum bisa melaksanakannya, bukan malah mengejek.
Semoga Allah selalu memberikan taufik-Nya kepada kita untuk selalu melakukan apa yang ia ridhai dan cintai.

Sikap Ulama Salaf Terhadap Penentang Sunnah
Para ulama Salaf (shahabat Rasulullah dan orang yang mengikuti jejak mereka) adalah orang-orang yang sangat tinggi ghirah-nya (semangatnya) terhadap Sunnah Nabi. Mereka makmurkan jiwa mereka dengan As Sunnah sehingga tatkala muncul dari seseorang sikap menyangkal As Sunnah atau enggan untuk tunduk terhadap aturan As Sunnah, secara spontan mereka ingkari dengan pengingkaran yang tegas sebagai nasehat dan peringatan. Hal itu nampak jelas dalam kisah-kisah yang sampai kepada kita, diantaranya:
Ketika Abdullah bin Umar mengatakan, saya mendengar Nabi bersabda:
“Jangan kalian larang istri-istri kalian ke masjid jika mereka minta ijin ke sana”
maka Bilal bin Abdillah mengatakan: “Demi Allah aku sungguh-sungguh akan melarang mereka.” Maka Abdullah bin Umar menghadap kepadanya dan mencaci makinya. (Yang meriwayatkan kisah ini mengatakan : “Saya tidak pernah mendengar dia mencaci maki seperti itu sama sekali.”). Dan mengatakan, aku katakan kepadamu ”Bersabda Rasulullah“ lalu kamu katakan “Demi Allah aku akan melarang mereka ?!” (Shahih, HR Muslim no.988)
Kejadian lain dialami oleh sahabat Ubadah bin Ash Shamit ketika beliau menyebutkan bahwa Nabi melarang menukar satu dirham dengan dua dirham dan ada seseorang yang mengatakan: “Menurut saya tidak mengapa ?!”. Maka beliau berkata: “Demi Allah jangan sampai ada satu atap menaungi saya dan kamu.” (Shahih, HR Ad Darimi 1/118 dan Ibnu Majah 1/20 no. 18, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani, Ta’dhimus Sunnah, 37). Demikian pula yang dialami oleh sahabat Abu Sa’id Al Khudri dengan seorang penyangkal As Sunnah.
Begitu tegas sikap para shahabat Nabi terhadap orang-orang yang menyangkal hadits. Hal ini tidak lain karena kedalaman ilmu mereka tentang kedudukan Sunnah Nabi dalam syariat dan tentang bahayanya sikap penentangan semacam ini, serta dibarengi dengan kecemburuan yang tinggi terhadap As Sunnah. Sepintas lalu sikap mereka itu tampak begitu keras atau kaku dan tak kenal kompromi, dan barangkali dipandang oleh sebagian orang tidak pantas dilakukan. Tetapi cobalah kita menengok sejenak bahwa contoh tersebut adalah perbuatan para shahabat Nabi, orang-orang terbaik umat ini dengan rekomendasi dari Allah dan Rasul-Nya. Justru yang tidak pantas adalah ketika kita mengatakan bahwa perbuatan mereka itu tidak pantas. Penilaian seperti itu tentu karena kurangnya ilmu tentang kedudukan Sunnah Nabi, juga karena ghirah keagamaan yang lemah dari dalam hati sanubari dan karena tidak memahami bahayanya perbuatan lancang semacam ini.
Allah ? berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al Hujurat: 1)
Oleh karenanya kita perlu introspeksi diri sekaligus berhati-hati karena kita hidup di zaman yang kondisinya sangat jauh dari norma-norma kenabian. Sunnah Nabi begitu asing untuk kita terapkan sehingga didapati hakekat-hakekat permasalahan telah terbalik, sebagaimana dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud:
“Bagaimana dengan kalian jika fitnah yang membuat pikun orang dewasa dan membuat anak kecil menjadi besar itu menyeliputi kalian ? Bahkan manusia justru menjadikan (sesuatu yang bukan Sunnah) sebagai Sunnah. Jika ditinggalkan sedikit saja darinya akan dikatakan: “Sunnah telah ditinggalkan.” Orang-orang bertanya kepada Ibnu Mas’ud: ”Kapan itu terjadi ?” Diapun menjawab: “Jika ulama kalian telah meninggal dunia, pembaca Al Qur’an semakin banyak tapi orang-orang yang paham agama semakin sedikit, pimpinan kalian semakin banyak, orang yang jujur semakin sedikit, dan dunia dicari dengan menggunakan amalan akhirat serta selain ilmu agama (semakin banyak) dipelajari.” (Shahih, Riwayat Ad Darimi: 1/64 dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Qiyamu Ramadhan)

http://www.buletin-alilmu.com/2006/09/17/ketika-sunnah-nabi-diolok-olok/

جزاك الله خيرا وبارك الله فيكم. “Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Kami.
thank you