بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.” (HR. Muslim no. 208)

Meniti Jalan Salaf

product

dzulqarnain.net

Detail | Pencari Ilmu

Tegar Di Atas Sunnah

product

Majalah Salafy

Detail | Profil

Profil Ummu Ulfa

product

Profil Penulis

Detail | da'watuna

HUKUM MENCUKUR JENGGOT



Bismillah,
Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Pertanyaan:
Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai hukum mencukur jenggot aau mengambil (memendekkan, mencabut, ed.), serta apa saja batasan jenggot yang syar’i itu?

Jawaban:
Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Dalam hal ini, beliau bersabda,

“Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis.” (Sunan An Nasa’i, Kitabu az Zinah [5046])

Juga, karena hal itu keluar dari petunjuk (cara hidup) para Rasul menuju cara hidup orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik.

Adapun batasan jenggot, sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa yaitu (mencakup) rambut wajah, pada dua tulang dagu, dan dua pipi. Maka setiap rambut yang tumbuh di atas dua pipi, dua tulang dagu, dan dagu adalah termasuk jenggot.

Adapun mengambil sedikitpun darinya termasuk perbuatan maksiat karena Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

“Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot).”

“Biarkan jenggot memanjang”

“Sempurnakanlah (biarkan tumbuh lebat) jenggot.”

Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh mengambil sedikitpun darinya. Namun, kemaksiatan dalam hal itu berbeda-beda; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mengambil sebagiannya karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan jelas.

Sumber: Kitab Risalah Fi Shalatin Nabiy, karya Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 31.

(Dinukil untuk blog http://ulamasunnah.wordpress.com/ dari Fatwa-fatwa Ulama Kontemporer Bagian 2, Pustaka Al Qabail)

http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/06/08/hukum-mencukur-jenggot/

No Response to "HUKUM MENCUKUR JENGGOT"

جزاك الله خيرا وبارك الله فيكم. “Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Kami.
thank you