Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi
Tanya:
Apakah boleh bagi jamaah umrah berulang-ulang dari masjid Jiranah
atau masjid ‘Aisyah di Makkah pada satu kali safar. Umrah pertama untuk
diri sendiri dan kedua untuk orang tua yang sudah meninggal?
Jawab:
Nabi
shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya
tatkala melakukan haji, tidak melakukan umrah kecuali bersama haji
mereka. Tidak pernah ternukil dalam satu riwayatpun adanya syariat
pengulangan umrah dulu sekali perjalanan. Dibangun di atas keterangan
tersebut, tidak dianjurkan untuk mengulangi umrah dalam sekali
perjalanan, apalagi pengulangan-pengulangan umrah tersebut telah
menyebabkan kepadatan dan gangguan bagi orang lain pada sebagian
keadaan.
Wallahu ‘ala
Sumber : http://dzulqarnain.net/umrah-berulang-ulang.html
No Response to "UMRAH BERULANG-ULANG"
Posting Komentar