بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.” (HR. Muslim no. 208)

Meniti Jalan Salaf

product

dzulqarnain.net

Detail | Pencari Ilmu

Tegar Di Atas Sunnah

product

Majalah Salafy

Detail | Profil

Profil Ummu Ulfa

product

Profil Penulis

Detail | da'watuna

Hukum Memajang Boneka Berbentuk Hewan



Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Tanya:
Afwan, mau tanya. Bagaimana hukumnya memajang dan mengoleksi boneka hewan-hewan terlebih yang berbentuk anjing dan babi.
Jawab:
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam hanya memperbolehkan mainan berbentuk/bergambar hanya untuk anak perempuan saja. Mainan tersebut terbagi dua:
  1. Bentuknya hanya mengandung keserupaan dengan makhluk bernyawa tapi tidak sama. Hal yang seperti ini Insya Allah tidak masalah.
  2. Memiliki bentuk yang sama dengan makhluk bernyawa, terkadang pada sebagian mainan itu memiliki gerakan dan suara. Hal yang seperti ini sebaiknya ditinggalkan karena masuk ke dalam keumuman hadits-hadits yang melarang gambar makhluk bernyawa.
Tidak diperbolehkan pada mainan tersebut berupa hewan yang diharamkan seperti anjing dan babi. Juga tidak diperbolehkan memajang mainan-mainan tersebut di tempat terbuka sebagai hiasan, bahkan setelah penggunaan mainan-mainan itu disimpan pada tempat yang tidak menampakkannya.

Sumber : http://dzulqarnain.net/hukum-memajang-boneka-hewan.html

No Response to "Hukum Memajang Boneka Berbentuk Hewan"

جزاك الله خيرا وبارك الله فيكم. “Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Kami.
thank you