بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.” (HR. Muslim no. 208)

Meniti Jalan Salaf

product

dzulqarnain.net

Detail | Pencari Ilmu

Tegar Di Atas Sunnah

product

Majalah Salafy

Detail | Profil

Profil Ummu Ulfa

product

Profil Penulis

Detail | da'watuna

MEMBERI KEPADA ORANG TUA TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI



Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammah Sanusi

Tanya:
Bagaimana hukumnya bagi suami yang memberi sesuatu kepada kedua orang tuanya tanpa sepengetahuan istri. Dengan alasan kebutuhan rumah tangga sudah tercukupi.

Jawab:
Tidak masalah dengan hal tersebut, bahkan perbuatan tersebut tergolong sebagai berbakti kepada kedua orang tua.

Sumber : http://dzulqarnain.net/memberi-kepada-orang-tua-tanpa-sepengetahuan-istri.html

No Response to "MEMBERI KEPADA ORANG TUA TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI"

جزاك الله خيرا وبارك الله فيكم. “Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Kami.
thank you