Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammah Sanusi
Tanya:
Bagaimana hukumnya bagi suami yang memberi sesuatu kepada kedua orang
tuanya tanpa sepengetahuan istri. Dengan alasan kebutuhan rumah tangga
sudah tercukupi.
Jawab:
Tidak masalah dengan hal tersebut, bahkan perbuatan tersebut tergolong sebagai berbakti kepada kedua orang tua.
Sumber : http://dzulqarnain.net/memberi-kepada-orang-tua-tanpa-sepengetahuan-istri.html
No Response to "MEMBERI KEPADA ORANG TUA TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI"
Posting Komentar