بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.” (HR. Muslim no. 208)

Meniti Jalan Salaf

product

dzulqarnain.net

Detail | Pencari Ilmu

Tegar Di Atas Sunnah

product

Majalah Salafy

Detail | Profil

Profil Ummu Ulfa

product

Profil Penulis

Detail | da'watuna

HUKUM MEMBELI KARTU KREDIT PRABAYAR



Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Tanya:
Apakah hukum membeli kartu kredit prabayar (mirip dengan kartu debit) dimana permisalannya adalah sebagai berikut: Kartunya mempunyai uang senilai Rp. 500.000, tetapi, ada biaya aktivasi seharga Rp. 70.000 dan ada biaya pajak misalnya Rp. 15.000. Jadi kartu yang nilai uangnya adalah Rp. 500.000 dibeli dengan total harganya Rp. 585.000, apakah transaksi seperti ini terkena riba? Jika iya, apakah ribanya karena perbedaan dari biaya aktivasinya, pajaknya, atau dua-duanya? Barakallaahu fikum.

Jawab:
Kartu tersebut boleh dipergunakan dengan beberapa syarat.
  1. Limit kartu sejumlah 500.000 tidak memiliki waktu kadaluarsa.
  2. Penggunaan kartu hanya sebatas saldo yang dia miliki
  3. Biaya aktivasi adalah hal yang terkait dengan administrasi dan semisalnya.
Sumber : http://dzulqarnain.net/hukum-membeli-kartu-kredit-prabayar.html

No Response to "HUKUM MEMBELI KARTU KREDIT PRABAYAR"

جزاك الله خيرا وبارك الله فيكم. “Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Kami.
thank you